Home Blog Page 5

Sebab-sebab Meraih Lapangnya Dada (Bagian 1) – Tauhid dan Keikhlasan

0

Setiap manusia mendambakan kelapangan dada (insyirah as-shadr) — ketenangan jiwa, kelegaan hati, dan ketenteraman hidup.
Islam mengajarkan bahwa kelapangan dada bukan berasal dari harta atau kedudukan, melainkan dari tauhid, keimanan, dan keikhlasan dalam beragama.

Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah dalam kitabnya عشرة أسباب لانشراح الصدر (Sepuluh Sebab Lapangnya Dada) menjelaskan bahwa sebab pertama dan utama yang menjadikan dada lapang adalah mentauhidkan Allah dan mengikhlaskan agama hanya kepada-Nya.


Penjelasan Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr

Syaikh Abdurrazzaq menyebutkan:

السَّبَبُ الأَوَّلُ تَوْحِيدُ اللَّهِ وَإِخْلَاصُ الدِّينِ لَهُ، فَتَوْحِيدُ اللَّهِ وَإِخْلَاصُ الدِّينِ لَهُ يُعَدُّ أَعْظَمَ سَبَبٍ لانْشِرَاحِ الصَّدْرِ، وَهُوَ الغَايَةُ الَّتِي خَلَقَ اللَّهُ الخَلْقَ لأَجْلِهَا، وَأَوْجَدَهُمْ لِتَحْقِيقِهَا.

“Sebab pertama (lapangnya dada) ialah mentauhidkan Allah dan mengikhlaskan agama kepada-Nya. Maka tauhid dan keikhlasan merupakan sebab terbesar untuk meraih lapangnya dada, dan inilah tujuan utama Allah menciptakan seluruh makhluk.”

(‘Asyaratu Asbāb li-Insyirāḥiṣ Ṣadr, Syaikh Abdurrazzaq, hal. 12)


Tauhid: Kunci Utama Lapangnya Dada

Syaikh Abdurrazzaq menjelaskan bahwa tauhid (mengesakan Allah) adalah pondasi ketenangan jiwa.
Seseorang yang hanya menyembah Allah, tidak berharap kecuali kepada-Nya, dan tidak takut kecuali kepada-Nya — akan memperoleh hati yang lapang, tenang, dan bahagia.

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.”
(QS. الذاريات [Adz-Dzāriyāt]: 56)

Makna ayat:
Ibadah di sini mencakup tauhid, penghambaan, dan keikhlasan dalam menjalani kehidupan.
Siapa yang menjalankan ibadah karena Allah semata, maka dadanya akan lapang dan hatinya akan tenang, sebagaimana firman-Nya:

أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَى نُورٍ مِّن رَّبِّهِ

“Maka apakah orang yang Allah telah melapangkan dadanya untuk Islam lalu ia mendapat cahaya dari Rabb-nya…”
(QS. الزمر [Az-Zumar]: 22)


Penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah

Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya juga menegaskan bahwa tauhid adalah sebab terbesar kelapangan dada.
Beliau berkata:

فَأَعْظَمُ أَسْبَابِ شَرْحِ الصَّدْرِ تَوْحِيدُ اللَّهِ، وَعَلَى حَسَبِ كَمَالِهِ وَقُوَّتِهِ وَزِيَادَتِهِ يَكُونُ انْشِرَاحُ صَدْرِ صَاحِبِهِ.

“Maka di antara sebab terbesar lapangnya dada ialah mentauhidkan Allah. Dan kelapangan dada seseorang bergantung pada kesempurnaan, kekuatan, dan keteguhan tauhidnya.”

(‘Asyaratu Asbāb li-Insyirāḥiṣ Ṣadr, hal. 13)

Keterangan:
Semakin kuat tauhid seseorang, semakin lapang dadanya.
Sebaliknya, semakin lemah tauhidnya dan semakin bercampur dengan kesyirikan atau riya’, maka dadanya akan sempit dan gelisah.


Keikhlasan: Penyempurna Tauhid dan Penenang Hati

Syaikh Abdurrazzaq menegaskan bahwa ikhlas adalah penyempurna tauhid.
Orang yang beramal karena Allah semata akan merasakan ketenangan batin, karena tidak mencari pujian manusia.

Allah ﷻ berfirman:

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ingatlah, dengan mengingat Allah hati menjadi tenang.”
(QS. الرعد [Ar-Ra‘d]: 28)

Makna:
Hati tidak akan pernah lapang kecuali dengan tauhid, zikir, dan ikhlas dalam ibadah kepada Allah semata.


Kesimpulan Fiqih dan Hikmah

Poin Penting Penjelasan
Sebab terbesar lapangnya dada Tauhid dan keikhlasan kepada Allah
Dalil utama QS. Adz-Dzāriyāt: 56, QS. Az-Zumar: 22
Ulama yang menjelaskan Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr dan Ibnul Qayyim
Makna praktis Menyucikan ibadah dari syirik, riya’, dan berharap hanya kepada Allah
Buah tauhid Ketenangan hati, kekuatan iman, dan kebahagiaan sejati

 


Referensi Lengkap:

  1. عشرة أسباب لانشراح الصدر (‘Asyaratu Asbāb li-Insyirāḥiṣ Ṣadr) — karya Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, cet. Dārul Kutub Al-‘Ilmiyyah, hal. 12–13.

  2. Madarijus Sālikīn — Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, bab “Fashl fi asbāb syarḥish shadr”.

  3. Al-Qur’an: QS. Adz-Dzāriyāt: 56, QS. Az-Zumar: 22, QS. Ar-Ra‘d: 28.

Hukum Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haidh — Penjelasan Lengkap Menurut Empat Mazhab

0

Salah satu pembahasan penting dalam fiqih wanita adalah hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita yang sedang haidh.
Masalah ini telah dibahas oleh para ulama sejak masa salaf, dan mereka berselisih pendapat mengenai hukumnya — antara yang melarang dan yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu.


Hadis Dasar Larangan

Sebagian besar ulama yang melarang wanita haidh membaca Al-Qur’an berdalil dengan hadis berikut:

لَا تَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ

“Janganlah wanita haidh dan orang junub membaca sesuatu pun dari Al-Qur’an.”

(HR. At-Tirmidzi no. 131)

Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadis ini diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallāhu ‘anhumā, namun sanadnya diperselisihkan oleh para ahli hadis — sebagian menilai dha‘if, tetapi jumhur fuqaha tetap menjadikannya dasar hukum larangan.


⚖️ Pendapat Para Ulama Mazhab

1. Mazhab Hanafiyyah

Ulama Hanafiyyah melarang wanita haidh membaca Al-Qur’an, baik satu ayat penuh maupun sebagian ayat.

يَحْرُمُ عَلَى الْحَائِضِ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَلَوْ بَعْضَ آيَةٍ مِنْهُ حَتَّى تَطْهُرَ وَتَغْتَسِلَ

“Diharamkan bagi wanita haidh membaca Al-Qur’an, meskipun hanya sebagian ayat, sampai ia suci dan mandi.”

(Fiqhu Aḥkām al-Ḥaiḍ wan-Nifās fī al-Maḏāhib al-Arba‘ah, Dār al-Qalam, hal. 119)

Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah, dan diikuti oleh ulama seperti As-Sarakhsi dan Ibn ‘Ābidīn.


2. Mazhab Malikiyyah

Sebagian ulama Malikiyyah membolehkan wanita haidh membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, terutama bagi penghafal Al-Qur’an (ḥāfiẓah) agar tidak lupa hafalannya.

Imam An-Nafrāwī al-Mālikī menjelaskan:

لَا يُكْرَهُ لِلْحَائِضِ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ إِنْ خَافَتْ نِسْيَانَهُ، وَإِلَّا كُرِهَتْ

“Tidak dimakruhkan bagi wanita haidh membaca Al-Qur’an jika ia khawatir lupa hafalannya. Namun jika tidak khawatir, maka hukumnya makruh.”

(Al-Fawākih ad-Dawānī, 1/127)


3. Mazhab Syafi‘iyyah

Ulama mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa wanita haidh dan orang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an, baik satu ayat penuh maupun sebagian.

Imam An-Nawawi رحمه الله berkata:

يَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ قَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ

“Haram bagi orang junub, wanita haidh, dan nifas membaca Al-Qur’an, baik sedikit maupun banyak.”

(Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, 2/160)

Dalil yang digunakan adalah qiyas (analogi) terhadap orang junub yang wajib mandi sebelum membaca Al-Qur’an.


4. Mazhab Hanabilah

Mazhab Hanbali juga berpendapat sama seperti Syafi‘iyyah, bahwa wanita haidh tidak boleh membaca Al-Qur’an sebelum mandi besar.

Imam Ibnu Qudāmah berkata:

وَلا يَجُوزُ لِلْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ كَمَا لَا يَجُوزُ لِلْجُنُبِ

“Tidak boleh bagi wanita haidh dan nifas membaca Al-Qur’an, sebagaimana halnya orang junub.”

(Al-Mughnī, 1/198)


Pendapat yang Membolehkan (Ulama Minoritas)

Sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyyah, Ibnu Hazm, dan beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa tidak ada dalil sahih yang melarang secara tegas wanita haidh membaca Al-Qur’an, sehingga hukumnya boleh, terutama jika:

  • Bertujuan mengingat hafalan (murāja‘ah),

  • Tidak menyentuh mushaf langsung (menggunakan sarung tangan atau media digital).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata:

لَيْسَ فِي الْكِتَابِ وَلَا السُّنَّةِ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْحَائِضَ لَا تَقْرَأُ الْقُرْآنَ

“Tidak ada satu pun dalil dari Al-Qur’an maupun Sunnah yang menunjukkan bahwa wanita haidh dilarang membaca Al-Qur’an.”

(Majmū‘ al-Fatāwā, 21/460)


Kesimpulan Fiqih

Mazhab Hukum Membaca Al-Qur’an Saat Haidh Catatan Penting
Hanafi Haram Tidak boleh membaca walau sebagian ayat hingga suci
Maliki Boleh dengan syarat Jika khawatir lupa hafalan
Syafi‘i Haram Disamakan dengan hukum orang junub
Hanbali Haram Tidak boleh membaca sampai mandi besar
Pendapat Ibnu Taimiyyah & Ulama Kontemporer Boleh Selama tidak menyentuh mushaf langsung

 

Kesimpulan umum:
Mayoritas ulama (jumhūr) berpendapat tidak boleh wanita haidh membaca Al-Qur’an hingga suci dan mandi.
Namun, sebagian ulama membolehkan untuk hafalan dan dzikir, tanpa menyentuh mushaf secara langsung.


Referensi Lengkap:

  1. Fiqhu Aḥkām al-Ḥaiḍ wan-Nifās fī al-Maḏāhib al-Arba‘ah, cet. Dār al-Qalam, hal. 119.

  2. Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi, 2/160.

  3. Al-Mughnī, Ibnu Qudāmah, 1/198.

  4. Al-Fawākih ad-Dawānī, An-Nafrāwī al-Mālikī, 1/127.

  5. Majmū‘ al-Fatāwā, Ibnu Taimiyyah, 21/460.

  6. Sunan At-Tirmidzi, no. 131.

Diantara Kesalahan Istri – Sering Marah dan Jarang Berterimakasih kepada Suami

0

Dalam kehidupan rumah tangga, peran istri sangat besar dalam menciptakan ketenangan (sakinah). Namun, salah satu kesalahan yang sering dilakukan sebagian istri adalah mudah marah, kurang bersyukur, dan jarang berterima kasih kepada suaminya.

Sifat seperti ini bisa menimbulkan kegelisahan, merenggangkan hubungan suami-istri, bahkan menjadi sebab hilangnya keberkahan dalam rumah tangga.


Penjelasan Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd

Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd حفظه الله dalam kitabnya من أخطاء الزوجات (Min Akhtha’i az-Zaujāt) menyebutkan:

من أخطاء الزوجات: كثرة الغضب، وقلة الشكر للزوج، وعدم القناعة بما قسم الله لهنّ

“Di antara kesalahan istri adalah sering marah, sedikit bersyukur kepada suami, dan tidak qana‘ah terhadap pembagian rezeki yang Allah tetapkan untuknya.”

(Min Akhtha’i az-Zaujāt, cet. Dārul Waton, hal. 37)

Syaikh al-Hamd menjelaskan bahwa kebahagiaan sejati bukanlah terletak pada banyaknya harta atau kemewahan, melainkan pada keridaan hati dan sikap qana‘ah (merasa cukup) terhadap karunia Allah.

Beliau berkata:

إِنَّ السَّعَادَةَ الْحَقَّةَ إِنَّمَا هِيَ بِالرِّضَا وَالْقَنَاعَةِ، وَإِنَّ كَثْرَةَ الْأَمْوَالِ وَالتَّمَتُّعَ بِالْأُمُورِ الْمَحْسُوسَةِ الظَّاهِرَةِ، لَا يَدُلُّ عَلَى السَّعَادَةِ

“Sesungguhnya kebahagiaan yang hakiki hanyalah dengan ridha dan qana‘ah. Banyaknya harta dan kesenangan duniawi yang tampak tidak menunjukkan kebahagiaan yang sejati.”

(Min Akhtha’i az-Zaujāt, hal. 38)


Makna Qana‘ah dan Pentingnya Bersyukur

Qana‘ah (القناعة) berarti menerima dengan lapang dada pembagian rezeki dari Allah, tanpa merasa kurang atau iri kepada orang lain.
Istri yang qana‘ah akan selalu berterima kasih atas setiap pemberian suami, sekecil apa pun, karena ia yakin bahwa setiap nikmat datang dari Allah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى امْرَأَةٍ لَا تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لَا تَسْتَغْنِي عَنْهُ

“Allah tidak akan memandang seorang istri yang tidak berterima kasih kepada suaminya, padahal ia masih membutuhkan suaminya.”
(HR. Al-Hakim, no. 2786; dihasankan oleh Al-Albani)

Istri yang tidak bersyukur mudah lupa terhadap kebaikan suaminya, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ، تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ… تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ

“Wahai para wanita, bersedekahlah, karena aku melihat kalian adalah penghuni neraka yang paling banyak… (penyebabnya) kalian banyak melaknat dan tidak berterima kasih kepada suami.”
(HR. Bukhari no. 29, Muslim no. 907)


Nikmat Akan Bertambah dengan Syukur

Syaikh al-Hamd menekankan bahwa rasa syukur adalah kunci bertambahnya nikmat dan keberkahan rumah tangga.
Allah ﷻ berfirman:

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

“Dan (ingatlah), ketika Rabb-mu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepadamu; dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.”
(QS. إبراهيم [Ibrāhīm]: 7)

Keterangan:
Seorang istri yang bersyukur dan memuji suaminya akan mendapatkan tambahan keberkahan dari Allah, baik berupa ketenangan hati, kecukupan rezeki, maupun kasih sayang dalam keluarga.


Nasihat untuk Para Istri

  1. Jauhilah amarah yang meledak-ledak — karena amarah hanya memperburuk keadaan dan menghilangkan cinta.

  2. Biasakan berterima kasih kepada suami, sekecil apa pun pemberiannya.

  3. Tumbuhkan qana‘ah, karena rezeki sudah diatur Allah sesuai hikmah-Nya.

  4. Bersyukurlah dalam setiap keadaan, bahkan ketika diuji.

Syaikh al-Hamd memberikan pesan yang indah:

“Istri yang cerdas akan menahan amarah, bersabar atas takdir Allah, dan selalu memuji-Nya atas segala keadaan.”


⚖️ Kesimpulan

Poin Utama Penjelasan
Kesalahan istri Sering marah, kurang bersyukur, tidak qana‘ah
Sumber kebahagiaan Ridha dan qana‘ah, bukan harta dunia
Akibat buruk Hilangnya keberkahan rumah tangga
Solusi Syukur, kesabaran, dan memuji suami atas kebaikannya

Referensi Lengkap:

  1. من أخطاء الزوجات (Min Akhtha’i az-Zaujāt) — Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, cet. Dārul Waton, Riyadh, hal. 37–39.

  2. Sahih Al-Bukhari, no. 29.

  3. Sahih Muslim, no. 907.

  4. Al-Mustadrak ‘ala As-Sahihain, no. 2786 — Al-Hakim.

  5. Al-Qur’an, QS. Ibrāhīm: 7.

Di Antara Kesalahan Suami – Berkurangnya Bakti kepada Orang Tua Setelah Menikah

0

Salah satu kesalahan besar yang sering dilakukan suami setelah menikah adalah mulai lupa dan berkurang baktinya kepada kedua orang tuanya.

Banyak di antara para suami yang, setelah menikah, mulai lebih mementingkan istri dan keluarganya sendiri hingga mengabaikan hak-hak orang tua yang telah membesarkan dan mendidiknya dengan penuh kasih sayang.

Padahal dalam Islam, berbakti kepada orang tua (birrul walidain) merupakan kewajiban yang tidak pernah gugur selama mereka masih hidup.


Penjelasan Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd

Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd حفظه الله — dalam kitabnya من أخطاء الأزواج (Min Akhtha’i al-Azwāj) — menyebutkan:

من الأخطاء التي يقع فيها بعض الأزواج: نقص بر الوالدين بعد الزواج

“Termasuk kesalahan yang dilakukan sebagian suami adalah berkurangnya bakti kepada kedua orang tua setelah menikah.”

Beliau menjelaskan bahwa sebagian suami menjadi lalai terhadap hak orang tuanya, bahkan bersikap dingin atau kasar, dan lebih memilih menuruti keinginan istrinya daripada berbakti kepada ayah dan ibunya.

فَمَاذَا يُرْجَى مِنْ شَخْصٍ يَتَنَكَّرُ لِأَقْرَبِ النَّاسِ إِلَيْهِ وَأَوْلَاهُمْ بِبِرِّهِ وَعَطْفِهِ؟

“Apa yang bisa diharapkan dari seseorang yang berpaling dari orang yang paling dekat dengannya dan yang paling berhak mendapatkan baktinya dan kasih sayangnya?”

(Min Akhtha’i al-Azwāj, cet. Darul Waton, hal. 45)

Keterangan:
Syaikh al-Hamd menegaskan bahwa seorang suami yang durhaka kepada orang tuanya tidak akan mampu berbuat baik kepada istrinya, anak-anaknya, atau orang lain.
Karena kebaikan kepada keluarga dimulai dari kebaikan kepada kedua orang tua.


Dampak Buruk Durhaka kepada Orang Tua

Perbuatan durhaka kepada orang tua (عقوق الوالدين) termasuk dosa besar yang disegerakan hukumannya di dunia. Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ الذُّنُوبِ يُؤَخِّرُ اللَّهُ مِنْهَا مَا شَاءَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، إِلَّا عُقُوقَ الْوَالِدَيْنِ، فَإِنَّ اللَّهَ يُعَجِّلُ لِصَاحِبِهِ فِي الْحَيَاةِ قَبْلَ الْمَمَاتِ

“Setiap dosa bisa saja Allah tunda hukumannya sampai hari kiamat, kecuali durhaka kepada orang tua; karena Allah akan menyegerakan hukumannya di dunia sebelum kematian.”
(HR. Al-Hakim, no. 7267; dinilai hasan oleh Al-Albani)

Oleh karena itu, berkurangnya bakti kepada orang tua setelah menikah bukan hanya kesalahan moral, tapi juga bisa mendatangkan hukuman Allah berupa kesempitan hidup, hilangnya ketenangan, dan keretakan rumah tangga.


Keseimbangan antara Bakti dan Ketaatan kepada Istri

Islam tidak melarang suami berbuat baik kepada istrinya, bahkan menganjurkan untuk berlemah lembut dan bertanggung jawab.
Namun, ketaatan kepada istri tidak boleh mengalahkan bakti kepada orang tua.

Allah ﷻ berfirman:

وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا

“Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya.”
(QS. Al-Ahqāf: 15)

Dan Rasulullah ﷺ bersabda:

رِضَا اللَّهِ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسَخَطُ اللَّهِ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ

“Keridaan Allah tergantung pada keridaan orang tua, dan kemurkaan Allah tergantung pada kemurkaan orang tua.”
(HR. Tirmidzi no. 1899, dinilai hasan oleh Al-Albani)

Makna:
Menelantarkan orang tua demi menyenangkan istri adalah perbuatan zalim dan tidak adil, karena hak orang tua jauh lebih besar dan tidak boleh diabaikan.


Nasihat untuk Para Suami

Syaikh al-Hamd menutup penjelasannya dengan nasihat yang mendalam:

“Seorang suami yang tidak berbuat baik kepada kedua orang tuanya, maka tidak akan mungkin ia bisa berbuat baik kepada istrinya dan anak-anaknya.”

Karena akar kasih sayang dan tanggung jawab dalam rumah tangga tumbuh dari keikhlasan dan bakti kepada orang tua.


⚖️ Kesimpulan

  1. Bakti kepada orang tua tetap wajib setelah menikah. Tidak ada alasan untuk menelantarkan mereka.

  2. Ketaatan kepada istri tidak boleh mengalahkan bakti kepada ayah dan ibu.

  3. Durhaka kepada orang tua dapat mengundang azab Allah di dunia.

  4. Seorang suami yang berbakti kepada orang tua akan diberi keberkahan dalam keluarganya.


Referensi Lengkap:

  1. من أخطاء الأزواج (Min Akhtha’i al-Azwāj) — Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, cet. Dārul Waton, Riyadh.

  2. Al-Hakim, Al-Mustadrak, no. 7267.

  3. Sunan At-Tirmidzi, no. 1899.

  4. Al-Qur’an, QS. Al-Ahqāf: 15.

Hukum Mengusap Wajah dengan Kedua Tangan Setelah Berdoa

0

Hadis tentang Mengusap Wajah Setelah Berdoa

Diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khaththab radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَرُدَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

“Rasulullah ﷺ apabila mengangkat kedua tangannya dalam berdoa, beliau tidak menurunkannya hingga mengusap wajahnya dengan keduanya.”

(HR. At-Tirmidzi, no. 3386)

Imam At-Tirmidzi menyebutkan setelah meriwayatkan hadis ini:

هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ

“Hadis ini tergolong gharib (unik dalam sanadnya).”

Sanad hadis ini memang memiliki kelemahan, namun para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya karena adanya beberapa syawāhid (penguat dari riwayat lain).


Penjelasan Derajat Hadis

Syaikh Shalih Al-Fauzan حفظه الله menjelaskan dalam Ithāful Kirām bi Syarḥi Kitāb al-Jāmi‘ fil Akhlāq wal Ādāb:

الحديث فيه ضعف في سنده، ولكن له شواهد من طرق أخرى يرتقي بها إلى درجة الحسن لغيره، كما قال الحافظ ابن حجر

“Hadis ini memiliki kelemahan dalam sanadnya, namun ia memiliki penguat dari jalur lain yang menjadikannya naik derajat menjadi hasan lighairihi, sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar.”

(Ithāful Kirām bi Syarḥi Kitāb al-Jāmi‘, Dār Al-Mājid, hal. 292)

Keterangan ilmiah:
Hadis ini diriwayatkan juga oleh Imam Abu Dawud (no. 1485) dan Ibnu Majah (no. 3866), namun seluruh jalurnya tidak lepas dari perawi yang diperselisihkan seperti Hammād bin ‘Īsā dan As-Sunābihī.
Namun, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Bulughul Maram dan Nataijul Afkar menilai hadis ini “hasan lighairihi” karena dikuatkan oleh beberapa riwayat serupa.


Pandangan Syaikh Shalih Al-Fauzan

Syaikh Shalih Al-Fauzan menegaskan sikap pertengahan dalam masalah ini:

وَاللهُ أَعْلَمُ، أَنَّ الْمَسْأَلَةَ وَاسِعَةٌ، فَلَا يُنْكَرُ عَلَى مَنْ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ بَعْدَ الدُّعَاءِ، وَلَا عَلَى مَنْ لَمْ يَمْسَحْ

“Wallāhu a‘lam, sesungguhnya masalah ini termasuk perkara yang luas. Maka tidak boleh mengingkari orang yang mengusap wajahnya setelah berdoa, dan tidak pula mengingkari orang yang tidak melakukannya.”

(Ithāful Kirām, hal. 292)

Kesimpulan pandangan beliau:

  • Mengusap wajah setelah berdoa bukan bid‘ah, karena memiliki dasar dari hadis yang hasan lighairihi.

  • Namun juga tidak wajib atau sunnah muakkadah, karena tidak ada dalil yang sahih dan kuat secara mutlak.

  • Maka, siapa yang melakukannya tidak tercela, dan siapa yang meninggalkannya juga tidak berdosa.


Pendapat Ulama Lain

  1. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani berkata:

    “Terdapat banyak riwayat dalam masalah ini yang saling menguatkan, sehingga hadis mengusap wajah setelah doa dapat dinilai hasan lighairihi.”
    (Nataijul Afkar, 2/311)

  2. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ tidak menegaskan sunnahnya, tetapi menyebutkan bahwa perbuatan itu tidak mengapa dilakukan, karena tidak bertentangan dengan syariat.

  3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga berkata bahwa mengusap wajah tidak memiliki dalil sahih, namun boleh dilakukan secara umum dalam adab doa.


Kesimpulan Fiqih

Aspek Penjelasan
Hukum Boleh dilakukan, namun tidak wajib atau sunnah muakkadah
Derajat hadis Hasan lighairihi (diperkuat oleh syawahid)
Pandangan ulama Tidak mengingkari yang melakukan maupun yang meninggalkan
Amalan praktis Mengangkat tangan dalam doa disunnahkan; mengusap wajah setelahnya diperbolehkan

Pelajaran dari Hadis Ini

  1. Mengangkat tangan dalam doa adalah sunnah yang sahih dan banyak riwayatnya.

  2. Mengusap wajah setelah doa termasuk perkara ikhtilaf yang tidak boleh dijadikan bahan perdebatan.

  3. Islam melarang fanatisme terhadap pendapat dalam masalah cabang seperti ini.

  4. Yang terpenting dalam doa adalah kekhusyukan dan keikhlasan, bukan gerakan tambahan semata.


Referensi Lengkap:

  1. Ithāful Kirām bi Syarḥi Kitāb al-Jāmi‘ fil Akhlāq wal Ādāb — Syaikh Shalih Al-Fauzan, Dār Al-Mājid, hal. 292.

  2. Sunan At-Tirmidzi, no. 3386.

  3. Sunan Abu Dawud, no. 1485.

  4. Sunan Ibnu Majah, no. 3866.

  5. Nataijul Afkar, 2/311 — Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani.

  6. Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, 3/498 — Imam An-Nawawi.

  7. Majmu’ Al-Fatawa, 22/519 — Ibnu Taimiyyah.

Hukum Mendengarkan dan Memainkan Musik dalam Mazhab Syafi’i

0

Masalah musik dan alat musik menjadi salah satu pembahasan penting dalam fiqih Islam klasik. Para ulama membahasnya dalam konteks adab pendengaran (السماع) dan larangan terhadap alat-alat yang digunakan untuk maksiat dan melalaikan zikir kepada Allah.

Mazhab Syafi’i termasuk di antara mazhab yang secara tegas menjelaskan keharaman alat musik tertentu, sebagaimana dijelaskan oleh para imam besar seperti Imam An-Nawawi, Syaikh Abdullah bin Husain al-Hadhrami, dan Syaikh Nawawi al-Bantani (al-Jawi).


Penjelasan Syaikh Abdullah bin Husain al-Hadhrami dalam Sulam at-Taufiq

Syaikh ‘Abdullah bin Husain al-Hadhrami Asy-Syafi’i dalam kitab Sulam at-Taufiq ilā Maḥabbatillāh menjelaskan:

وَ مِنْ مَعَاصِي الْأُذُنِ الِاسْتِمَاعُ إِلَى مِزْمَارٍ وَالطَّنْبُورِ

“Dan di antara kemaksiatan-kemaksiatan telinga ialah mendengarkan mizmar dan thunbūr.”

(Sulam at-Taufiq, hal. 185)

Kemudian beliau menambahkan:

وَمِنْ مَعَاصِي الْيَدِ اللَّهْوُ بِآلَاتِ اللَّهْوِ الْمُحَرَّمَةِ كَالطَّنْبُورِ وَالرَّبَابِ وَالْمِزْمَارِ وَالْأَوْتَارِ

“Dan di antara kemaksiatan-kemaksiatan tangan ialah bermain dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti thunbur (semacam kecapi/gitar), rebab, seruling, dan alat musik bersenar lainnya.”

Keterangan:
“Mizmar” dan “thunbur” adalah istilah klasik untuk alat musik tiup dan petik, seperti seruling, gitar, kecapi, atau biola.
Menurut ulama Syafi’iyyah, mendengarkan dan memainkannya termasuk perbuatan maksiat, karena menyebabkan lalai dan melunakkan hati dari ketaatan.


Penjelasan Syaikh Nawawi al-Jawi dalam Mirqah al-‘Ubudiyyah

Syaikh Muhammad Nawawi bin ‘Umar al-Jawi al-Bantani رحمه الله — ulama besar Indonesia dalam mazhab Syafi’i — ketika mensyarah Bidayah al-Hidayah karya Imam al-Ghazali dalam kitab Mirqah al-‘Ubudiyyah menulis sebuah bab berjudul:

مَا يَجِبُ أَنْ تُحْفَظَ الْأُذُنُ عَنْهُ

“Hal-hal yang wajib dijaga oleh telinga darinya.”

Beliau kemudian menyebutkan:

كَالْغِنَاءِ وَآلَةِ اللَّهْوِ كَالطَّنْبُورِ وَالْعُودِ وَالْمِزْمَارِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

“Seperti nyanyian dan alat-alat musik seperti thunbur, ‘ud (kecapi), mizmar (seruling), dan yang semisalnya.”

(Mirqah al-‘Ubudiyyah, hal. 232)

Keterangan:
Menurut Syaikh Nawawi, telinga wajib dijaga dari mendengarkan musik dan nyanyian karena hal itu termasuk lahwun (permainan yang melalaikan) dan dapat memalingkan hati dari zikir dan ibadah.


Pendapat Imam An-Nawawi dalam Roudhotuth Tholibin

Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi رحمه الله — salah satu mujtahid tarjih mazhab Syafi’i — menegaskan dalam Roudhotuth Tholibin:

الْمِزْمَارُ الْعِرَاقِيُّ وَمَا يُضْرَبُ بِهِ الْأَوْتَارُ حَرَامٌ بِلَا خِلَافٍ

“Alat musik seruling Irak dan setiap alat musik yang dipetik dengan senar hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.”

(Roudhotuth Tholibin, juz 11, hal. 228)

Keterangan:
Imam An-Nawawi menegaskan ijma‘ (kesepakatan ulama Syafi’iyyah) atas keharaman alat musik bersenar dan tiup, seperti kecapi, biola, seruling, dan sejenisnya.

Bahkan, beliau menyebutkan bahwa jika seseorang merusak alat musik milik orang lain, maka tidak wajib menggantinya, karena alat tersebut termasuk benda yang haram penggunaannya.


Ringkasan Pandangan Ulama Syafi’iyyah

Ulama Syafi’i Kitab Kutipan Arab Hukum
Syaikh Abdullah bin Husain al-Hadhrami Sulam at-Taufiq, hal. 185 وَمِنْ مَعَاصِي الْأُذُنِ الِاسْتِمَاعُ إِلَى مِزْمَارٍ وَالطَّنْبُورِ Haram mendengar alat musik
Syaikh Nawawi al-Jawi Mirqah al-‘Ubudiyyah, hal. 232 كَالْغِنَاءِ وَآلَةِ اللَّهْوِ كَالطَّنْبُورِ وَالْعُودِ وَالْمِزْمَارِ Haram mendengar & memainkan
Imam An-Nawawi Roudhotuth Tholibin, 11/228 الْمِزْمَارُ الْعِرَاقِيُّ وَمَا يُضْرَبُ بِهِ الْأَوْتَارُ حَرَامٌ بِلَا خِلَافٍ Ijma’ haram alat musik bersenar/tiup

Referensi Lengkap:

  1. Sulam at-Taufiq ilā Maḥabbatillāh — Syaikh Abdullah bin Husain al-Hadhrami Asy-Syafi’i, hal. 185.

  2. Mirqah al-‘Ubudiyyah fī Syarḥi Matn Bidayah al-Hidayah — Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani, hal. 232.

  3. Roudhotuth Tholibin wa ‘Umdatut Muftin — Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi, juz 11 hal. 228.

  4. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab — Imam An-Nawawi, bab As-Sima’ wal-Lahw.

Tempat yang Dicintai dan Dibenci Allah

0

Tidak semua tempat di bumi memiliki kedudukan yang sama di sisi Allah ﷻ. Ada tempat yang penuh keberkahan, seperti masjid, dan ada pula tempat yang dibenci oleh Allah karena banyaknya kemaksiatan di sana.
Hal ini telah dijelaskan secara tegas dalam sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.


Hadis tentang Tempat yang Dicintai dan Dibenci Allah

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا، وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا

“Tempat yang paling Allah cintai adalah masjid-masjidnya, dan tempat yang paling Allah benci adalah pasar-pasarnya.”

(HR. Muslim no. 671)

Hadis ini menunjukkan bahwa masjid adalah pusat ketaatan, sedangkan pasar adalah tempat banyaknya kelalaian dan dosa.


Penjelasan Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi حفظه الله dalam Taufiqur Rabbil Mun‘im bi Syarḥi Ṣaḥīḥ al-Imām Muslim menjelaskan alasan mengapa pasar (atau pusat perbelanjaan seperti mal) termasuk tempat yang dibenci oleh Allah:

لِأَنَّهَا مَحَلٌّ لِلْغِشِّ وَالتَّدْلِيسِ وَالْأَيْمَانِ الْكَاذِبَةِ

“Karena sesungguhnya pasar adalah tempat berbuat curang, menipu, dan bersumpah palsu.”

(Taufiqur Rabbil Mun‘im, cet. Markaz Ar-Rajihi, jilid 2 hal. 358)

Penjelasan ini menggambarkan realitas moral di pasar, di mana sering terjadi penipuan harga, riba, kecurangan timbangan, dan kelalaian dari zikir kepada Allah.

Namun, perlu dipahami bahwa hadis ini tidak melarang pergi ke pasar — melainkan memperingatkan agar kita menjaga diri dari dosa saat berada di sana.


Pandangan Imam Al-Qurthubi

Imam Al-Qurthubi رحمه الله dalam Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān menegaskan bahwa pergi ke pasar tetap diperbolehkan, selama tujuannya baik dan dilakukan dengan kejujuran:

الدُّخُولُ الْأَسْوَاقِ مُبَاحٌ لِلتِّجَارَةِ وَطَلَبِ الْمَعَاشِ

“Memasuki pasar itu diperbolehkan untuk berdagang dan mencari penghidupan.”

(Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, Mu’assasah Ar-Risālah, jilid 15 hal. 388)

Dengan demikian, yang dibenci oleh Allah bukan tempat pasarnya secara zat (dzatnya), melainkan perbuatan-perbuatan maksiat yang sering terjadi di dalamnya.
Seorang muslim yang masuk ke pasar dengan niat mencari rezeki halal dan menjaga lisannya dari dusta tetap berada dalam kebaikan.


Hikmah dan Pelajaran dari Hadis Ini

  1. Masjid adalah tempat paling dicintai Allah, karena di dalamnya manusia beribadah, berzikir, dan menegakkan salat.

  2. Pasar menjadi tempat yang dibenci Allah, karena di sana sering terjadi kelalaian, tipu daya, dan sumpah palsu.

  3. Pergi ke pasar tetap boleh, asalkan diniatkan untuk mencari rezeki halal dan tetap menjaga kejujuran serta zikir kepada Allah.

  4. Hendaknya seorang muslim memperbanyak zikir di pasar, sebagaimana sunnah Nabi ﷺ.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ دَخَلَ السُّوقَ فَقَالَ: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، يُحْيِي وَيُمِيتُ، وَهُوَ حَيٌّ لَا يَمُوتُ، بِيَدِهِ الْخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ، وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ

“Barang siapa masuk pasar lalu membaca doa:
Lā ilāha illallāh waḥdahū lā syarīka lah, lahul mulku wa lahul ḥamd, yuḥyī wa yumīt, wa huwa ḥayyul lā yamūt, biyadihil khair, wa huwa ‘alā kulli syai’in qadīr — maka Allah akan menulis untuknya sejuta kebaikan dan menghapus sejuta keburukan.”

(HR. Tirmidzi no. 3428, dinilai hasan oleh Al-Albani)


Kesimpulan

  • Allah mencintai masjid karena di dalamnya terdapat ibadah dan ketaatan.

  • Allah membenci pasar karena di sana sering terjadi penipuan, kelalaian, dan sumpah palsu.

  • Namun berdagang tetap diperbolehkan, selama dilakukan dengan kejujuran dan adab Islam.

  • Jadikan setiap aktivitas duniawi sebagai ladang ibadah dengan niat yang benar.


Referensi Lengkap:

  1. Taufiqur Rabbil Mun‘im bi Syarḥi Ṣaḥīḥ al-Imām Muslim, cet. Markaz Ar-Rajihi, jilid 2, hal. 358 — Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi.

  2. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, cet. Mu’assasah Ar-Risālah, jilid 15, hal. 388 — Imam Al-Qurthubi.

  3. Ṣaḥīḥ Muslim, hadis no. 671.

  4. Sunan At-Tirmidzi, hadis no. 3428.

Larangan Berkata Dusta dalam Islam — Bahaya dan Dalilnya

0

Kejujuran adalah sifat yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Sebaliknya, berdusta (الكذب) termasuk dosa besar yang mendatangkan murka Allah dan menghapus keberkahan hidup.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله menjelaskan bahwa berdusta tidak diperbolehkan dalam keadaan apa pun kecuali dalam kondisi yang disyariatkan (seperti untuk mendamaikan dua pihak yang berselisih). Dusta termasuk perbuatan keji yang menunjukkan lemahnya iman dan ketidaktaatan kepada Allah.


⚖️ Dusta Termasuk Dosa Besar

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

فَنَجْعَلْ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ

“Maka laknat Allah ditimpakan atas orang-orang yang berdusta.”
(QS. آل عمران [Ali ‘Imrān]: 61)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah melaknat orang-orang yang berdusta, yakni menjauhkan mereka dari rahmat dan kasih sayang-Nya. Laknat adalah hukuman paling berat yang menandakan besarnya dosa kebohongan.

Dalam Tafsir Ath-Thabari disebutkan:

“Makna laknat di sini adalah dijauhkan dari rahmat Allah di dunia dan akhirat bagi mereka yang berdusta dengan sengaja dalam urusan agama.”


Perintah untuk Selalu Jujur

Kejujuran (ash-shidq / الصدق) adalah ciri khas seorang mukmin sejati. Allah ﷻ memerintahkan kaum beriman agar senantiasa berada di pihak orang-orang yang jujur:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَكُونُوا۟ مَعَ ٱلصَّٰدِقِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur.”
(QS. التوبة [At-Taubah]: 119)

Ayat ini menjadi landasan utama bagi setiap muslim untuk berkata benar dalam setiap keadaan — baik dalam janji, sumpah, kesaksian, maupun percakapan sehari-hari.


Penjelasan Syaikh Shalih Al-Fauzan

Dalam kitab إتحاف الكرام بشرح كتاب الجامع (Ithāful Kirām bi Syarḥi Kitābil Jāmi‘, Dār Al-Mājid, hal. 211), Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata:

لا يجوز الكذب مطلقًا، والكذب من كبائر الذنوب، قال الله تعالى: فَنَجْعَلْ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ، فيجب على المسلم أن يكون صادقًا في قوله ووعده وفعله، ولا يجوز أن يخبر الناس بخبر كاذب ليضحكهم.

Artinya:

“Tidak diperbolehkan berdusta dalam bentuk apa pun. Dusta termasuk dosa besar. Allah Ta’ala berfirman: ‘Maka laknat Allah ditimpakan atas orang-orang yang berdusta.’ Maka wajib bagi setiap muslim untuk berkata jujur dalam ucapannya, janjinya, dan perbuatannya. Tidak diperbolehkan pula memberi kabar bohong kepada manusia untuk membuat mereka tertawa.”

Kutipan ini menunjukkan larangan keras atas segala bentuk kebohongan, termasuk dalam hal-hal yang dianggap ringan seperti “bercanda dusta.” Nabi ﷺ pun memperingatkan:

وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ، وَيْلٌ لَهُ، وَيْلٌ لَهُ

“Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta untuk membuat orang lain tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.”
(HR. Abu Dawud no. 4990, dinilai hasan oleh Al-Albani)


Ciri Mukmin Sejati Adalah Kejujuran

Seorang mukmin sejati tidak mungkin dikenal dengan sifat dusta.
Dalam hadis sahih disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

يُطْبَعُ الْمُؤْمِنُ عَلَى الْخِلَالِ كُلِّهَا إِلَّا الْخِيَانَةَ وَالْكَذِبَ

“Seorang mukmin dapat memiliki berbagai sifat, namun tidak akan menjadi seorang pengkhianat atau pendusta.”
(HR. Ahmad no. 5695, dihasankan oleh Al-Albani)


Kesimpulan

  1. Berdusta adalah dosa besar yang menyebabkan seseorang jauh dari rahmat Allah.

  2. Kejujuran adalah tanda keimanan, sementara kebohongan adalah tanda kemunafikan.

  3. Tidak boleh berdusta, bahkan dalam candaan, karena Rasulullah ﷺ melarang keras hal itu.

  4. Seorang muslim wajib menjaga lisannya, sebab kejujuran adalah sebab utama keselamatan di dunia dan akhirat.


Referensi Lengkap:

  1. إتحاف الكرام بشرح كتاب الجامع (Ithāful Kirām bi Syarḥi Kitābil Jāmi‘), cet. Dār Al-Mājid, hal. 211 — karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan.

  2. Al-Qur’an: QS. Āli ‘Imrān: 61, QS. At-Taubah: 119.

  3. Sunan Abu Dawud, hadis no. 4990.

  4. Musnad Ahmad, hadis no. 5695.

  5. Tafsir Ath-Thabari, penjelasan ayat Ali ‘Imran: 61.

Berlindung dari Hilangnya Nikmat — Doa dan Pelajaran dari Hadis Nabi ﷺ

0

Doa Nabi ﷺ untuk Berlindung dari Hilangnya Nikmat

Dari sahabat Ibnu Umar radhiyallāhu ‘anhumā, diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ senantiasa berdoa:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ

Allaahumma inni a‘ūdzu bika min zawāli ni‘matika wa taḥawwuli ‘āfiyatika wa fujaa-ati niqmatika wa jami‘i sakhaṭika

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari seluruh kemurkaan-Mu.”
(HR. Muslim no. 2739)

Doa ini mengajarkan kepada kita pentingnya memelihara nikmat Allah dengan rasa syukur dan ketaatan, karena setiap nikmat bisa hilang sewaktu-waktu bila manusia lalai dan durhaka.


Makna dan Hikmah dari Doa Ini

Syaikh Shalih Al-Fauzan حفظه الله menjelaskan bahwa Allah mampu mencabut nikmat dari seorang hamba karena dosa dan maksiat yang ia lakukan.
Nikmat tidak akan hilang kecuali sebab perbuatan manusia sendiri.

Allah ﷻ berfirman:

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

“Dan (ingatlah) ketika Rabbmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.”
(QS. إبراهيم [Ibrāhīm]: 7)

Ayat ini menjadi dasar bahwa syukur adalah kunci bertambahnya nikmat, sedangkan kufur (ingkar) menjadi sebab hilangnya nikmat dan datangnya azab.


Hilangnya Nikmat Karena Perbuatan Manusia

Allah juga berfirman:

ذَٰلِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِّعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَىٰ قَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۙ وَأَنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri. Dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. الأنفال [Al-Anfāl]: 53)

Ayat ini menegaskan bahwa Allah tidak mencabut nikmat kecuali karena dosa dan kelalaian manusia itu sendiri. Ketika seorang hamba bersyukur, nikmatnya akan tetap ada bahkan bertambah; tetapi bila ia kufur, maka nikmat itu akan berubah menjadi kesempitan, ketakutan, atau kelaparan.

Allah ﷻ berfirman lagi:

وَضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ ءَامِنَةً مُّطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِّن كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ ٱللَّهِ فَأَذَٰقَهَا ٱللَّهُ لِبَاسَ ٱلْجُوعِ وَٱلْخَوْفِ بِمَا كَانُوا۟ يَصْنَعُونَ

“Dan Allah telah membuat perumpamaan tentang sebuah negeri yang dahulunya aman dan tenteram, rezekinya datang melimpah dari segala tempat. Namun, penduduknya mengingkari nikmat-nikmat Allah; maka Allah menimpakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan akibat perbuatan mereka sendiri.”
(QS. النحل [An-Naḥl]: 112)


Syukur Adalah Penjaga Nikmat

Maka, ketika Allah ﷻ memberikan nikmat kepada seorang hamba — berupa harta, kesehatan, waktu luang, umur panjang, ilmu, atau kecerdasan — hendaknya nikmat itu digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk bermaksiat.

Seorang yang tidak bersyukur justru akan kehilangan nikmatnya atau hidup dalam kegelisahan, rasa takut, dan kekhawatiran kehilangan nikmat tersebut.
Ini semua adalah bentuk hukuman batin yang halus, yang menjauhkan seorang hamba dari ketenangan iman.

Sebaliknya, rasa syukur yang tulus akan menjaga dan menambah nikmat. Allah tidak akan mencabut nikmat dari hamba yang terus mengingat-Nya dan menggunakan karunia-Nya untuk taat kepada-Nya.


Pelajaran Penting

  1. Nikmat Allah tidak hilang tanpa sebab. Dosa dan kelalaian adalah penyebab utama.

  2. Syukur adalah penjaga nikmat. Semakin kita bersyukur, semakin Allah tambahkan nikmat-Nya.

  3. Doa Nabi ﷺ ini hendaknya sering dibaca, terutama saat kita berada dalam kelapangan rezeki dan kesehatan, agar hati tetap sadar bahwa semua datang dari Allah.

  4. Jadikan nikmat sebagai sarana ibadah, bukan alat kelalaian.


Referensi:

  1. Ithāful Kirām bi Syarḥi Kitābil Jāmi‘, cet. Dār Al-Mājid, hal. 304.

  2. Al-Qur’an: QS. Ibrāhīm: 7, QS. Al-Anfāl: 53, QS. An-Naḥl: 112.

Tath-hirul I’tiqad – Pembagian Tauhid

0

Pernahkah Anda mendengar istilah pembagian tauhid?
Sebagian orang mengatakan tauhid terbagi menjadi dua, sementara sebagian lainnya mengatakan tiga. Lalu, manakah yang benar? Apakah pembagian tauhid menjadi tiga serupa dengan konsep trinitas dalam agama Nasrani?

Untuk memahami hal ini, kita perlu meninjau kembali penjelasan para ulama terdahulu berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan penjelasan ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah.


Pembagian Tauhid Menurut Syaikh Muhammad bin Ismail Ash-Shon’ani

Syaikh Muhammad bin Ismail Ash-Shon’ani رحمه الله menjelaskan bahwa tauhid terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu:

  1. Tauhid Rububiyyah (توحيد الربوبية)

  2. Tauhid Ibadah (توحيد العبادة)

Tauhid Rububiyyah

Tauhid Rububiyyah — juga disebut Kholiqiyyah (خلقِيّة) atau Roziqiyyah (رازقية) — bermakna meyakini bahwa Allah semata yang menciptakan, mengatur, dan memberi rezeki kepada seluruh makhluk.

Tauhid ini bahkan diakui oleh kaum musyrikin sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ
“Dan sungguh, jika kamu bertanya kepada mereka: ‘Siapakah yang menciptakan mereka?’ Niscaya mereka menjawab: ‘Allah.’”
(QS. الزخرف [Az-Zukhruf]: 87)

وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّن نَّزَّلَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً فَأَحْيَا بِهِ ٱلْأَرْضَ مِنۢ بَعْدِ مَوْتِهَا لَيَقُولُنَّ ٱللَّهُ
“Dan jika kamu menanyakan kepada mereka: ‘Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan bumi setelah matinya?’ Tentu mereka akan menjawab: ‘Allah.’”
(QS. العنكبوت [Al-‘Ankabut]: 63)

قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمَّنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ… فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ
“Katakanlah: Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi… Maka mereka akan menjawab: Allah.”
(QS. يونس [Yunus]: 31)

Maka jelas, kaum musyrikin pun mengakui Tauhid Rububiyyah, karena hal ini merupakan bagian dari fitrah manusia.


Tauhid Ibadah (Uluhiyyah)

Adapun Tauhid Ibadah berarti mengesakan Allah dalam segala bentuk ibadah, seperti doa, sujud, nadzar, dan pengharapan.
Inilah bentuk tauhid yang diingkari oleh kaum musyrikin, karena mereka mempersekutukan Allah dalam ibadah meskipun mengakui-Nya sebagai Pencipta.

Allah berfirman:

وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ
“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat memberi mudarat atau manfaat kepada mereka, dan mereka berkata: ‘Mereka adalah pemberi syafa’at bagi kami di sisi Allah.’”
(QS. يونس [Yunus]: 18)


Penjelasan Ulama Tentang Pembagian Tauhid Menjadi Tiga

Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi حفظه الله menjelaskan bahwa pembagian tauhid menjadi dua telah dilakukan oleh ulama terdahulu seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim رحمهما الله.

Namun, para ulama setelah mereka merinci lebih detail sehingga menjadi tiga bagian:

  1. Tauhid Rububiyyah – meyakini Allah sebagai Pencipta dan Pengatur alam.

  2. Tauhid Uluhiyyah – mengesakan Allah dalam ibadah.

  3. Tauhid Asma’ wa Shifat – menetapkan nama dan sifat Allah sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tanpa tahrif, ta’thil, takyif, atau tamtsil.

Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim dalam At-Tadmuriyyah, hakikat Tauhid Asma’ wa Shifat termasuk dalam Tauhid Rububiyyah, sebab keduanya sama-sama menegaskan keesaan Allah dalam keberadaan, kekuasaan, dan pengaturan-Nya.


⚠️ Bantahan Terhadap Tuduhan “Trinitas”

Syaikh Shalih Al-Fauzan حفظه الله menjelaskan bahwa sebagian orang yang jahil mengatakan:

“Pembagian tauhid menjadi tiga adalah seperti aqidah trinitas kaum Nasrani.”

Padahal ini adalah tuduhan yang keliru.
Pembagian tersebut bukanlah tiga tuhan, melainkan tiga aspek tauhid yang saling berkaitan dalam mengesakan satu Tuhan, Allah سبحانه وتعالى.

Tauhid Rububiyyah menunjukkan bahwa Allah satu-satunya Pencipta.
Tauhid Uluhiyyah menegaskan bahwa hanya Allah yang berhak disembah.
Tauhid Asma’ wa Shifat menetapkan kesempurnaan nama dan sifat-Nya.
Semua ini bermuara pada pengesaan terhadap satu Allah, bukan pembagian dzat Allah.


Kesimpulan

Pembagian tauhid menjadi dua atau tiga sama sekali tidak bertentangan, karena keduanya memiliki makna yang saling melengkapi.
Para ulama terdahulu mengelompokkan secara umum (dua), sedangkan ulama setelahnya merinci lebih detail (tiga).

Intinya, seluruh pembagian itu bertujuan untuk menjelaskan makna tauhid secara lebih mudah dan terstruktur, agar manusia memahami bahwa tidak cukup mengakui Allah sebagai Pencipta (Rububiyyah), tetapi juga harus mengesakan-Nya dalam ibadah (Uluhiyyah) dan mengimani sifat-sifat-Nya (Asma’ wa Shifat).


Referensi:

  1. Taufiqur Rabbil ‘Ibaad fii Syarhi Kitab Tath-hirul I’tiqad, cet. Dar Ibnul Jauzi.

  2. Sabilur Rasyaad Syarhi Tath-hirul I’tiqad, cet. Dar Ibnul Jauzi.

  3. At-Tadmuriyyah — Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

  4. Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid — Syaikh Shalih Al-Fauzan.