Di Antara Kesalahan Suami – Berkurangnya Bakti kepada Orang Tua Setelah Menikah

0
1

Salah satu kesalahan besar yang sering dilakukan suami setelah menikah adalah mulai lupa dan berkurang baktinya kepada kedua orang tuanya.

Banyak di antara para suami yang, setelah menikah, mulai lebih mementingkan istri dan keluarganya sendiri hingga mengabaikan hak-hak orang tua yang telah membesarkan dan mendidiknya dengan penuh kasih sayang.

Padahal dalam Islam, berbakti kepada orang tua (birrul walidain) merupakan kewajiban yang tidak pernah gugur selama mereka masih hidup.


Penjelasan Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd

Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd حفظه الله — dalam kitabnya من أخطاء الأزواج (Min Akhtha’i al-Azwāj) — menyebutkan:

من الأخطاء التي يقع فيها بعض الأزواج: نقص بر الوالدين بعد الزواج

“Termasuk kesalahan yang dilakukan sebagian suami adalah berkurangnya bakti kepada kedua orang tua setelah menikah.”

Beliau menjelaskan bahwa sebagian suami menjadi lalai terhadap hak orang tuanya, bahkan bersikap dingin atau kasar, dan lebih memilih menuruti keinginan istrinya daripada berbakti kepada ayah dan ibunya.

فَمَاذَا يُرْجَى مِنْ شَخْصٍ يَتَنَكَّرُ لِأَقْرَبِ النَّاسِ إِلَيْهِ وَأَوْلَاهُمْ بِبِرِّهِ وَعَطْفِهِ؟

“Apa yang bisa diharapkan dari seseorang yang berpaling dari orang yang paling dekat dengannya dan yang paling berhak mendapatkan baktinya dan kasih sayangnya?”

(Min Akhtha’i al-Azwāj, cet. Darul Waton, hal. 45)

Keterangan:
Syaikh al-Hamd menegaskan bahwa seorang suami yang durhaka kepada orang tuanya tidak akan mampu berbuat baik kepada istrinya, anak-anaknya, atau orang lain.
Karena kebaikan kepada keluarga dimulai dari kebaikan kepada kedua orang tua.


Dampak Buruk Durhaka kepada Orang Tua

Perbuatan durhaka kepada orang tua (عقوق الوالدين) termasuk dosa besar yang disegerakan hukumannya di dunia. Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ الذُّنُوبِ يُؤَخِّرُ اللَّهُ مِنْهَا مَا شَاءَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، إِلَّا عُقُوقَ الْوَالِدَيْنِ، فَإِنَّ اللَّهَ يُعَجِّلُ لِصَاحِبِهِ فِي الْحَيَاةِ قَبْلَ الْمَمَاتِ

“Setiap dosa bisa saja Allah tunda hukumannya sampai hari kiamat, kecuali durhaka kepada orang tua; karena Allah akan menyegerakan hukumannya di dunia sebelum kematian.”
(HR. Al-Hakim, no. 7267; dinilai hasan oleh Al-Albani)

Oleh karena itu, berkurangnya bakti kepada orang tua setelah menikah bukan hanya kesalahan moral, tapi juga bisa mendatangkan hukuman Allah berupa kesempitan hidup, hilangnya ketenangan, dan keretakan rumah tangga.


Keseimbangan antara Bakti dan Ketaatan kepada Istri

Islam tidak melarang suami berbuat baik kepada istrinya, bahkan menganjurkan untuk berlemah lembut dan bertanggung jawab.
Namun, ketaatan kepada istri tidak boleh mengalahkan bakti kepada orang tua.

Allah ﷻ berfirman:

وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا

“Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya.”
(QS. Al-Ahqāf: 15)

Dan Rasulullah ﷺ bersabda:

رِضَا اللَّهِ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسَخَطُ اللَّهِ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ

“Keridaan Allah tergantung pada keridaan orang tua, dan kemurkaan Allah tergantung pada kemurkaan orang tua.”
(HR. Tirmidzi no. 1899, dinilai hasan oleh Al-Albani)

Makna:
Menelantarkan orang tua demi menyenangkan istri adalah perbuatan zalim dan tidak adil, karena hak orang tua jauh lebih besar dan tidak boleh diabaikan.


Nasihat untuk Para Suami

Syaikh al-Hamd menutup penjelasannya dengan nasihat yang mendalam:

“Seorang suami yang tidak berbuat baik kepada kedua orang tuanya, maka tidak akan mungkin ia bisa berbuat baik kepada istrinya dan anak-anaknya.”

Karena akar kasih sayang dan tanggung jawab dalam rumah tangga tumbuh dari keikhlasan dan bakti kepada orang tua.


⚖️ Kesimpulan

  1. Bakti kepada orang tua tetap wajib setelah menikah. Tidak ada alasan untuk menelantarkan mereka.

  2. Ketaatan kepada istri tidak boleh mengalahkan bakti kepada ayah dan ibu.

  3. Durhaka kepada orang tua dapat mengundang azab Allah di dunia.

  4. Seorang suami yang berbakti kepada orang tua akan diberi keberkahan dalam keluarganya.


Referensi Lengkap:

  1. من أخطاء الأزواج (Min Akhtha’i al-Azwāj) — Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, cet. Dārul Waton, Riyadh.

  2. Al-Hakim, Al-Mustadrak, no. 7267.

  3. Sunan At-Tirmidzi, no. 1899.

  4. Al-Qur’an, QS. Al-Ahqāf: 15.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Mohon masukkan nama anda di sini