Bagaimana Hukum Anak Kecil Sholat di Masjid? Nabi ﷺ bersabda,
مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا
Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan *apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukul-lah dia apabila tidak melaksanakan shalat* (HR. Abu Daud no. 494)
Syaikh Abdullah Al-Fauzan menjelaskan hadits ini menunjukkan bahwa wali dari anak-anak baik bapaknya, kakeknya, saudaranya, atau selainnya memerintahkan anaknya yang kecil untuk shalat, baik anak laki-laki ataupun perempuan dan *mengajarinya hal-hal yang membatalkan keabsahan sholat dari syarat-syarat dan rukun-rukun.* Dan itu semua apabila telah sampai pada umur 7 tahun karena kebanyakan telah tamyiz.
Kebanyakan para wali bergampangan dalam masalah yang besar ini, terutama pada anak perempuan.
*Hadits ini juga menunjukkan kebolehannya anak kecil masuk ke dalam masjid, karena masjid merupakan tempat untuk menunaikan sholat.*
Dan bagi wali sang anak apabila anak telah mumayyiz biasakan pergi ke masjid dan melaksanakan shalat jama’ah, *dan menjadikan anak tsb bersamanya sholat di sampingnya agar membentuk kecintaan terhadap ibadah dan terikat (tertarik) dengan masjid.* (Selesai penjelasan syaikh Abdullah Al-Fauzan).
Namun, sangat disayangkan tidak sedikit para orang tua yang mengajak anak-anaknya ke masjid dengan tujuan mengajarkan anak-anaknya shalat dan terbiasa ke masjid, tetapi tidak menjaga mereka ketika berada di dalam masjid dengan shalat bersama di samping mereka. Membiarkan mereka shalat terpisah, sehingga anak-anak pun menjadikan shalat sebagai permainan belaka.
Para orang tua tidak pula memperhatikan keabsahan shalat, syarat-syarat dan rukun-rukun shalat pada mereka. Lantas bagaimana mungkin menumbuhkan kecintaan ibadah shalat pada anak dan mendidik mereka??
Referensi:
أحكام حضور المساجد، ص. ٧٢-٧٣