Baiknya Rumah Tangga Menjadi Sebab Baiknya Umat

0
6

Keluarga adalah pondasi utama bagi tegaknya umat Islam. Dari rumah tangga yang baik akan lahir generasi yang beriman, berakhlak mulia, dan berkontribusi bagi kemajuan umat. Sebaliknya, rusaknya keluarga menjadi awal dari rusaknya masyarakat dan lemahnya umat.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Namd mengatakan,

فإن صلاح البيوت صلاح للأمة، و صلاح الأمة هو السبب الأعظم لغزتها و كرامتها

“Sesungguhnya kebaikan rumah tangga merupakan kebaikan pula bagi umat, dan kebaikan umat merupakan sebab terbesar kuat dan mulianya umat tsb.”

Umat Islam tidak akan menjadi baik kecuali bila rumah-rumah tangganya baik. Sebuah rumah tangga tidak akan menjadi baik kecuali bila suami dan istri sama-sama istiqamah dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, menunaikan hak dan kewajiban, serta menanamkan nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
(QS. At-Tahrīm: 6)

Ayat ini menegaskan bahwa setiap kepala keluarga memiliki tanggung jawab spiritual untuk membimbing keluarganya menuju jalan keselamatan dunia dan akhirat.

Ketika semua sebab itu terjadi, maka berbagai masalah pun akan semakin berkurang atau bahkan hilang sama sekali. Sehingga ketenangan pun akan turun, kasih sayang dan rahmat akan datang.

Kesimpulan

Kebaikan umat Islam tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi dan politik, tetapi dimulai dari kekuatan moral dan spiritual dalam rumah tangga. Ketika suami dan istri menegakkan nilai Islam, saling menasihati dalam kebaikan, dan mendidik anak dengan iman, maka umat akan menjadi kuat dan mulia.

Keluarga adalah madrasah pertama bagi pembentukan karakter, akhlak, dan keimanan. Maka perbaikilah rumah tanggamu, karena baiknya rumah tangga adalah sebab baiknya umat.

Referensi:

  1. Min Akhtho’i Al-Azwāj — Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Namd.

  2. Tafsir Ibnu Katsir, penjelasan QS. Ar-Rum: 21.

  3. Riyadhus Shalihin — Imam An-Nawawi, Bab “Hak Suami Istri”.

  4. Al-Qur’an: QS. At-Tahrīm: 6 dan QS. Ar-Rum: 21.

  5. Sunan At-Tirmidzi, hadis no. 3895.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Mohon masukkan nama anda di sini