Home Blog Page 24

Nur Muhammad Makhluk Pertama

0

Nur Muhammad Makhluk Pertama?

س: ما حكم قول القائل أن النور المحمدي هو أول ما خلق الله تبارك وتعالى؟
Soal:
Apa hukum ucapan org yg menyatakan bahwa cahaya Muhammad adl makhluk pertama yg Allah Tabaraka wa Ta’ala ciptakan?

ج : في الحديث (إن أول شيء خلقه الله تعالى القلم ، وأمره أن يكتب كل شيء يكون) ، إشارة إلى رد ما يتناقله الناس , حتى صار ذلك عقيدة راسخة في قلوب كثير منهم , وهو أن النور المحمدي هو أول ما خلق الله تبارك وتعالى , وليس لذلك أساس من الصحة.
وحديث عبدالرزاق غير معروف إسناده , ولعلنا نفرده بالكلام في الأحاديث الضعيفة إن شاء الله تعالى.

Jawab:
Dalam sebuah hadits disebutkan:
(إن أول شيء خلقه الله تعالى القلم ، وأمره أن يكتب كل شيء يكون)
“Sesungguhnya makhluk pertama yg Allah Ta’ala ciptakan adalah pena, lalu Dia menyuruhnya untuk menulis semua perkara yg akan terjadi.”

Hadits ini adl sanggahan dr aqidah di atas yg sudah tersebar luas di kalangan manusia. Sampai2 hal itu sdh menjadi aqidah yg kokoh dlm hati2 mayoritas mereka. Yaitu bahwa cahaya Muhammad adl makhluk pertama yg Allah Tabaraka wa Ta’ala ciptakan. Padahal aqidah ini sama sekali tdk mempunyai landasan yg benar.
Hadits Abdurrazzaq (ttg cahaya Muhammad, penj.) tidak diketahui sanadnya. Dan mungkin nanti kami akan menulis pembahasan khusus ttg ini dalam kitab al Ahàdìts adh Dha’ìfah, insya Allah Ta’ala.

(Selesai ucapan al Albàni rahimahullah dlm Silsilah ash Shahìhah, hadits no. 133)

Allah Berada di mana-mana?

0

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِيِّ قَالَ : كَانَتْ لِيْ جَارِيَةٌ تَرْعَى غَنَمًا لِيْ قِبَلَ أُحُدٍ وَالْجَوَّانِيَّةِ فَاطَّلَعْتُ ذَاتَ يَوْمٍ فَإِذَا الذِّيْبُ قَدْ ذَهَبَ بِشَاةٍِ مِنْ غَنَمِهَا وَأَنَا رَجُلٌ مِنْ بَنِيْ آدَمَ آسِفُ كَمَا يَأْسَفُوْنَ لَكِنِّيْ صَكَكْتُهَا صَكَّةً فَأَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَعَظَّمَ ذَلِكَ عَلَيَّ قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَفَلَا أُعْتِقُهَا قَالَ ائْتِنِيْ بِهَا فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَقَالَ لَهَا أَيْنَ اللهُ قَالَتْ فِي السَّمَاءِ قَالَ مَنْ أَنَا قَالَتْ أَنْتَ رَسُوْلُ اللهِ قَالَ أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ

“Dari Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Sulamy radiyallahu ‘anhu, beliau berkata : “Saya mempunyai seorang budak perempuan yang mengembalakan kambing-kambingku di arah gunung Uhud dan Al-Jawwaniyyah (sebelah utara Madinah). Maka suatu hari (ketika) saya mengontrol ternyata seekor serigala telah membawa (memangsa) seekor kambingku -dan saya adalah seorang lelaki dari anak Adam- sayapun marah sebagaimana (umumnya) anak Adam. Tetapi saya memukulnya dengan sekali pukulan. Lalu saya mendatangi Nabishollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam. Maka beliau menganggap besar hal tersebut atasku, saya berkata : Wahai Rasulullah, bolehkah saya memerdekan dia ?. Rasulullah menjawab : “Datangkanlah dia”, maka saya mendatangkannya. Kemudian Rasulullah bertanya kepadanya : “Dimana Allah?”. Dia menjawab : “Di atas langit”. Dan beliau bertanya (lagi) : “Siapakah aku?”. Dia menjawab : “Engkau adalah Rasulullah”. Kemudian beliau bersabda : “Merdekakanlah dia karena sesungguhnya dia adalah seorang yang mukminah”. ( HR.Muslim no. 537)

Beberapa hukum dan faidah berkaitan dengan hadits.

Imam Al-Hafidz Ad-Darimy (wafat 280 H) menyebutkan beberapa faedah dari hadits diatas, diantaranya :

  1. Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa seseorang jika dia tidak tahu bahwasanya Allah ‘Azza wa Jalla ada di atas langit bukan di bumi maka tidaklah ia dikatakan beriman. Tidakkah kamu perhatikan bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menjadikan tanda keimanan budak tersebut dengan pengetahuannya bahwasannya Allah berada di atas
  2. Dan sabda beliau : “’Dimana Allah?”, membongkar kebodohan orang yang berkata bahwa Allah ada di mana-mana. Karena sesuatu yang ada pada semua tempat mustahil untuk dikatakan “di mana dia ?”. Dan tidak dikatakan “dimana” kecuali pada sesuatu yang berada di tempat
  3. Seandainya Allah ada dimana-mana sebagaimana yang disangka oleh orang-orang yang menyimpang tersebut maka pasti Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam akan mengingkari ucapan budak perempuan tersebut, Tapi Rasulullah justru membenarkannya dan mempersaksikan
  4. Dan seandainya Allah ada di bumi sebagaimana Allah berada di atas langit, maka tidaklah sempurna keimanan budak perempuan tersebut sampai dia mengetahui bahwa Allah berada di bumi sebagaimana dia mengetahui bahwa Allah berada di atas
  5. Ketika ‘Abdullah ibnul Mubarak ditanya : “Bagaimana kita mengenal Robb kita?”, beliau menjawab : “Bahwasanya Allah berada di atas langit yang ketujuh di atas Arsy berpisah dari makhluk-
  6. Dan ini sangat sesuai dengan pertanyaan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kepada budak wanita tersebut : “Dimana Allah?”, Nabi menguji keimanannya dengan pertanyaan tersebut. Maka tatkala dia menjawab : “Di atas langit”, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Merdekakanlah dia karena sesungguhnya dia adalah seorang yang mukminah”.

(Lihat Ar-Radd ‘alal Jahmiyah hal. 64-67, tahqiq Badr Al-Badr)

Berkata Imam Abu Muhammad Al-Juweiny Asy-Syafi’iy (wafat th. 438 H.) : Sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallamdalam hadits yang shohih (hadits di atas -pent.) kepada budak perempuan : “Dimana Allah ?”, dia menjawab : “Di atas langit”. Dan beliau tidak mengingkari budak tersebut dihadapan para shahabatnya supaya tidak timbul anggapan yang menyelisihi jawaban tersebut, bahkan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menetapkannya dan bersabda : “Merdekakanlah dia karena sesungguhnya dia adalah seorang yang mukminah”. (Lihat : Majmu’atur Rosa`il Al-Muniriyah 1/Berkata Imam Adz-Dzahaby (wafat th. 748 H.) : Hadits ini adalah hadits yang shohih dikeluarkan oleh Imam Muslim, Abu Daud, An-Nasa`i dan Imam-Imam lainnya dalam karya-karya mereka. Mereka memahami apa adanya tanpa ta`wil (memalingkan dari makna sebenarnya tanpa dalil,-pent.) dan tidak pula merubah-rubah. Dan demikianlah kami melihat, semua orang yang ditanya “Dimana Allah ?” maka akan menjawab dengan tepat sesuai dengan fitrahnya bahwasanya Allah berada di atas langit.

Dalam hadits ini ada dua perkara yang penting :

  1. Disyari’atkannya ucapan seorang muslim untuk bertanya :“Dimana Allah ?”.
  2. Disyari’atkan jawaban yang ditanya : “Di atas langit”.

Maka siapa yang mengingkari kedua perkara ini maka sesungguhnya dia mengingkari Al-Musthofa (Muhammad) shollallahu ‘alaihi wa sallam.

(Lihat Mukhtashor Al-‘Uluw hal. 81).

 

Makna Al-‘Uluw Dan Al-Istiwa` Serta Perbedaan Antara Keduanya

Pengertian Al-‘Uluw secara bahasa adalah bermakna As-Samuw(diatas) dan Irtifa‘ (ketinggian).

(lihat : Mu’jam Maqayis Al-Lughoh 4/122 karya Ibnu Faris).

Kata Al-‘Uluw menurut para ulama dalam nash Al-Qur`an dan Sunnah tidak keluar dari tiga makna :

1.       ‘Uluwudz Dzat (Ketinggian Dzat)

Di katakan : Fulan ‘Uluw di atas gunung, yaitu apabila ia berada diatasnya.

2.       ‘Uluwul Qahr (Ketinggian kekuasaan dan keperkasaan).

‘Uluw jenis ini menunjukkan makna keagungan dan kesombongan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

تِلْكَ الدَّارُ الْآخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لَا يُرِيدُونَ عُلُوًّا فِي الْأَرْضِ وَلَا فَسَادًا وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ

“Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin‘Uluw (menyombongkan diri) dan berbuat kerusakan di (muka) bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-Qoshosh : 83)

3.       ‘Uluwul Qadr (Ketinggian derajat/kekuatan).

Dan kata Al-‘Uluw secara umum di mutlakkan pada ketinggian yang merupakan lawan dari kerendahan atau di bawah.

 

Adapun Al-Istiwa` secara bahasa, ada beberapa penggunaan :

  1. Apabila Al-Istiwa` tidak Muta’addi maka ia bermakna lengkapdan sempurna. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala :

وَلَمَّا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَاسْتَوَى ءَاتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا

“Dan setelah Musa cukup umur dan telah Istiwa` (sempurna akalnya), Kami berikan kepadanya hikmah (kenabian) dan pengetahuan”.” (QS. Al-Qoshosh : 14)

  1. Dan apabila Al-Istiwa` Muta’addi maka Al-Istiwa` tidak lepas dari empat
    •  Al-‘Uluw : Tinggi.
    • Al-Irtifa’ : Tinggi.
    • Istiqrar : Menetap (di atas ketinggian).
    • Sho’ud : Naik (di atas).

 

Perbedaan antara sifat Al-‘Uluw dan Al-Istiwa`:

Para ulama menyebutkan beberapa perbedaan antara keduanya :

  1. Al-Istiwa` termasuk sifat-sifat yang ditetapkan hanya dengan perantara nash baik Al-Qur`an maupun As-Sunnah dalam artian kalau Allah tidak mengabarkan tentang Istiwa`-Nya maka kaum musliminpun tidak mengetahuinya, berbeda dengan Al-‘Uluw yang dapat ditetapkan secara nash, akal maupun fitroh. Lihat Al-Fatawa 5/122, 152 dan 523.
  2. Al-Istiwa` termasuk sifat Fi’liyah (perbuatan) yang Allah bersifat dengannya sesuai dengan kehendaknya. Adapun Al-‘Uluwadalah sifat Dzatiyah yang terus-menerus Allah bersifat dengannya.
  3. Al-Istiwa` adalah bagian dari Al-‘Uluw namun Al-Istiwa` lebih khusus darinya atau dengan kata lain Al-Istiwa` adalah Al-‘Uluwyang khusus.

 

Dalil – Dalil Tentang Ketinggian Allah

Dan sungguh telah mutawatir dalil-dalil kitab dan sunnah secara lafadz dan makna tentang tetapnya sifat ini bagi Allah. Dan dalil-dalil itu mencapai seribu dalil sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari sebahagian pengikut As-Syafi’iyah (lihat Al-Fatawa 5/121 dan Ash-Showa’iqul mursalah 4/1279) dan berkata Ibnul Qoyyim : “Dan seandainya kami ingin maka kami akan datangkan seribu dalil tentang masalah ini (‘Al-‘Uluw,-pent). (LihatIjtima’ul Juyusy hal. 331)

Dalil-dalil dari Al-Qur`an.

Adapun dalil-dalil dari Al-Qur`an sangatlah banyak, bahkan Imam Ibnul qoyyim telah membagi dalil-dalil naqliyah yang menunjukkan akan ketinggian Allah menjadi dua puluh satu bagian, diantaranya : penyebutan secara shorih (jelas) dengan kata Istiwa` dan ketinggian Allah dari apa-apa yang ada dibawahnya, penyebutan naiknya sesuatu kepadanya, diangkatnya sebagian makhluk padanya diturunkannya kitab darinya, pengkhususan sebagian makhluk-Nya bahwa mereka disisi-Nya diatas langit, diangkatnya tangan-tangan kepada-Nya, turunnya Allah setiap malam ke langit dunia dan yang semisalnya. (lihat Mukhtasar Ash-Showa’iq 2/205 dan sesudahnya,An-Nuniyah dengan syarah Syaikh Al-Harras 1/184-251 dan Syarh Al-Aqidah At-Thohawiyah hal. 380-386).

Diantara ayat-ayat tersebut:

[ 1 ]الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى

“(Rabb) Yang Maha Pemurah, Yang bersemayam di atas `Arsy.” (QS. Thoha : 5)

Dan pada enam tempat dalam Al-Qur`an, Allah berfirman :

ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ

“Kemudian Dia Istiwa` (bersemayam) di atas ‘Arsy.” (QS. Al-A‘raf : 54, Yunus : 3, Ar-Ra’d : 2, Al-Furqan : 59, As-Sajadah : 4, dan Al-Hadid : 4)

Berkata Abul ‘Aliyah : اِسْتَوَى عَلَى السَّمَاءِ artinya اِرْتِفَاعٌ (di atas) dan berkata Mujahid اِسْتَوَى artinya عَلاَ (di atas). Lihat : Fathul Bary 13/403-406.

Kata Imam Al-Qurthuby dalam Tafsirnya : “Dan para salaf terdahulu tidak mengatakan atau melafadzkan bahwa tidak ada arah (sisi) bahkan mereka sepakat mengatakan dengan lisan-lisan mereka untuk menetapkannya bagi Allah sebagaimana Al-Qur`an dan Rasul-Nya berbicara dan tidak ada seorangpun dari salaf yang mengingkari bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya secara hakiki dan mengkhususkan ‘Arsy-Nya karena dia sudah merupakan makhluk-Nya yang paling besar dan mereka tidak mengetahui kaifiat istiwa` karena  tidak diketahui hakikatnya”. (Lihat : Tafsir Qurthuby 7/219).

Kata Ibnu Katsir : “Manusia dalam menafsirkan ayat ini sangat banyak pendapatnya dan bukan tempatnya untuk menjelaskannya tetapi kita mengikuti pada masalah ini madzhabnya As-Salafus Sholih ; Malik, Al-‘Auza’iy, Ats-Tsaury, Al-Laitsy bin Sa’ad, Asy-Syafi’iy, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan selainnya dari Imam-Imam kaum muslimin baik dahulu maupun sekarang, yaitu mentafsirkannya sebagaimana adanya (zhohirnya) tanpa takyif (membagaimanakannya), tasybih(menyerupakannya) dan ta’thil (menolaknya)”.

Kapan Jari Telunjuk Diturunkan dalam Tasyahud Akhir?

0
Fatwa Ulama: Kapan Jari Telunjuk Diturunkan dalam Tasyahud Akhir?
(Fatwa Syaikh Shalih Al-Munajjid)
Soal:

 

Di tengah-tengah tasyahhud saat seseorang selesai mengucapkan shalawat Ibrahimiyyah apakah jari telunjuk selayaknya tetap diangkat hingga imam selesai salam atau ia boleh membuka genggamannya (menurunkan jari telunjuknya-pent) dan meletakkan (telapak tangan)nya di atas pahanya langsung begitu selesai dari shalawat Ibrahimiyyah? Jazakumullah Khaira.

 

Jawab:

 

Alhamdulillah.

 

Pertama, dalam sunnah nabawiyyah tentang penjelasan tata cara shalat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat syari’at mengangkat jari telunjuk dalam shalat dan telah disebutkan perincian penjelasan tentang hal itu disertai dalil-dalilnya di web kami, yaitu jawaban no. 7570 dan 11527.

 

Kedua, para ahli fiqh sudah menyebutkan bahwa barangsiapa yang mengisyaratkan dengan jari telunjuk (mengangkatnya-pent) di bagian manapun asal masih dalam tasyahhud, maka berarti ia telah menunaikan sunnah ini (mengangkat jari telunjuk-pent) dan telah mengikuti petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memunaikan shalatnya. Adapun yang menjadi pembahasan di sini adalah tempat diangkatnya, sedangkan ini adalah permasalahanafdhaliyyah saja.

 

Tempat mulai mengangkat telunjuk dan perselisihan Ulama tentangnya

 

Syaikh Ahmad Al-Barlisi ‘amiiratusy -Syafi’i (wafat 957 H), berkata, Dengan bentuk mengisyaratkan jari telunjuk yang manapun dari yang sudah disebutkan di atas (dalam kitab beliau-pent) seseorang yang melakukannya sudah terhitung mengamalkan sunnah tersebut. Adapun yang menjadi perselisihan ulama adalah sebatas mana yang afdhal”.Ucapannya selesai, diambil dari Hasyiah ‘Amiiroh (1/188). Lihat juga Al-Majmu’ tulisan An-Nawawi (3/434).

 

Perselisihan dalam masalah afdhaliyyah ini adalah perkara ijtihad ulama yang (masing-masing pendapat) masih bisa dikatakan memiliki alasan ilmiyyah karena tidak adanya dalil yang jelas dan pasti dalam hal ini.

 

Ada sebuah riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa nabi shallallahu alaihi wa sallam saat duduk di dalam shalatnya meletakkan telapak tangan kanannya di atas lututnya dan mengangkat jari sebelah jempolnya (telunjuk-pent). Beliau berdo’a dengannya, sedangkan telapak tangan kirinya diletakkan di atas lutut yang satunya. Beliau membuka telapak tangan kiri tersebut dan diletakkan di atas lututnya. Imam At-Tirmidzi meriwayatkannya (no. 294) dan berkata, “Hadits Ibnu Umar ini hadits hasan gharib. Kami tidak mengetahuinya dari hadits Ubaidillah bin Umar kecuali dari sisi ini. Sebagian ulama dari kalangan sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tabi’in mengamalkannya. Mereka memilih isyarat jari telunjuk ketika tasyahhud dan pendapat ini adalah pendapat ulama madzhab kami”. Ucapannya selesai. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam kitab Shahih At-Tirmidzi.

 

Sabda beliau (dan mengangkat jari sebelah jempolnya [telunjuk-pent] yang digunakan berdo’a oleh beliau) menunjukanbahwa mengangkat telunjuk dimulai ketika berdo’a dalam tasyahhud. Adapun lafadz do’a dimulai dari dua kalimatsyahadat karena di dalamnya terdapat pengakuan dan penetapan kemahaesaan Allah ‘azza wa jalla, sedangkan hal itu sebab suatu do’a lebih berpeluang dikabulkan. Selanjutnya mulailah mengucapkan inti do’anya (Allahumma shalli ‘ala Muhammad) hingga akhir tasyahhud dan sampai akhir salam. Adapun awal tasyahhud (Attahiyyatulillah sampai ucapan kita wa ‘ala ‘ibadillahish shalihin) bukanlah termasuk do’a, namun itu adalah bentuk memuji Allah dan do’a kesalamatan bagi hamba-Nya.

 

Riwayat-riwayat yang ada dari para sahabat dan tabi’in dalam masalah ini menunjukkan bahwa mengisyaratkan jari telunjuk maksudnya adalah isyarat kepada tauhid dan ikhlas. Jadi (isyarat), jari telunjuk tersebut hakikatnya adalah ungkapan dalam bentuk perbuatan tentang keimanan kepada Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu baginya, maka pantaslah jika awal isyarat telunjuk adalah lafadz syahadat (Asyhadu an laa ilaaha illallahu). Oleh karena itu Ibnu Abbbas radhiallahu ‘anhuma berkata, “Isyarat tersebut adalah ungkapan keikhlasan”.

 

Ibrahim An-Nakha’i rahimahullah berkata, “Jika seseorang mengisyaratkan dengan jari (telunjuknya) dalam shalat, maka hal itu baik dan itu ungkapan tauhid”, diriwayatkan oleh Ibnu Syaibah dalam Mushannaf (2/368).

 

Apa yang disebutkan di atas adalah salah satu pendapat di kalangan ahli fiqih, yaitu permulaan isyarat telunjuk saat syahadat tauhid.

 

Adapun masalah kapan selesainya isyarat telunjuk tersebut, para sahabat yang meriwayatkan mengangkat jari telunjuk tidaklah menyebutkan nabi shallallahu alaihi wa sallam sallam menurunkannya (di bagian tertentu sebelum selesainya salam-pent), maka (dapat disimpulkan) bahwa mengangkat jari telunjuk itu terus sampai selesai salam, terlebih lagi akhir tasyahhud semuanya adalah do’a .

 

Abu Abdillah Al-Khurasyi Al-Maliki (wafat th.1101 H) raimahullah berkata, “Dari awal tasyahhud hingga akhirnya, yaituasyhadu an laa ilaaha illallahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu dan sesuai dengan yang mereka sebutkan sampai selesai salam walaupun panjang tasyahhud tersebut”. Perkataanya selesai, diambil dari Syarhu Mukhtashor Kholil (1/288).

 

Dan ulama syafi’iyyah menyetujui mereka, yaitu isyarat telunjuk ketika syahadatain, akan tetapi mereka memberikan penjelasan tambahan secara rinci dan detail yang barangkali tidak ditemukan dalilnya. Mereka mengatakan, “Permulaan mengangkat jari telunjuk adalah ketika sampai pengucapan huruf hamzah dari ucapannya di syahadatain, yaitu (illlallah).

 

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dari semua ucapan dan sisi pandang tersebut dapat disimpulkan bahwa, disunnahkan mengisyaratkan telunjuk tangan kanannya lalu mengangkatnya ketika sampai huruf hamzah dari ucapannya (Laa ilaaha illalllahu)”. Perkataannya selesai, diambil dari kitab Al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab (3/434).

 

Imam Ar-Ramli Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Mengangkatnya saat ucapannya (illallah), yaitu mulai mengangkatnya ketika pengucapan hamzah; untuk mengikuti riwayat Imam Muslim dalam masalah tersebut. Hal itu nampak atau jelas menunjukkan bahwa jari telunjuk tetap diangkat sampai (sesaat sebelum) berdiri (ke raka’at ke tiga pada tasyahhudawal-pent) atau sampai salam (pada tasyahhud akhir-pent). Adapun yang dibahas sekelompok orang zaman sekarang tentang mengembalikannya, maka ini menyelisihi penukilan. Ucapannya selesai, diambil dari Nihayatul Muhtaj (1/522).

 

Ada juga di antara ulama yang mengatakan bahwa isyarat telunjuk tersebut dimulai dari awal tasyahhud. Semuatasyahhud hakikatnya adalah do’a dan terdapat suatu riwayat dalam hadits bahwa beliau berdo’a dengannya. Adapun di awal tasyahhud (Attahiyyaatulillaah) ini adalah pujian mengawali do’a, maka hakikatnya pujian tersebut termasuk bagian do’a dan bukan keluar dari bagian do’a.

 

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, Disunnahkan isyarat telunjuk dalam tasyahhud dan do’a” (Ikhtiyaraat, /38).

 

Dalam fatwa Lajnah Daimah (7/56), “Isyarat telunjuk sepanjang tasyahhud dan menggerakkannya saat do’a serta menggenggam jari jemari (selain telunjuk-pent) terus dilakukan sampai (selesai) salam”.

 

Yang jelas, permasalahan ini adalah masalah ijtihadiyyah khilafiyyah dan berbagai pendapat dalam masalah ini terkait dengan salah satu cabang kecil dari masalah shalat. Tidak mengapa seseorang menyelisihi ijtihad ini dan mengikuti pendapat yang dia pandang kuat dalam masalah ini dengan berdasarkan ilmu.

 

Terdapat juga fatwa Lajnah Daimah (5/368), “Mengangkat telunjuk dalam tasyahhud adalah sunnah dan hikmahnya adalah isyarat kepada kemahaesaan Allah. Jika ia mau silahkan menggerakkannya (telunjuk-pent), jika tidak, maka (tidaklah mengapa) tidak menggerakkannya. Permasalahan ini tidak mengharuskan perpecahan dan permusuhan di antara para penuntut ilmu. Seandainya ia tidak mengangkatnya pun atau mengangkatnya namun tidak menggerakkkannya tidaklah mengapa karena masalah ini adalah masalah mudah tidaklah mengharuskan pengingkaran dan (saling) menjauh, namun sunnahnya adalah mengangkatnya di kedua tasyahhud sekaligus sampai seseorang (selesai) salamnya sebagai isyarat kepada tauhid. Adapun menggerakkannya, maka ketika berdo’a sebagaimana yang ditunjukkan sunnah yang shohihah.” Selesai fatwa ini, diambil dari Fatawal Lajnah (5/368).

 

Lihat jawaban dari pertanyaan nomor 7570.

 

Wallahu a’lam.

 

 

 

Penyusun: Ustadz Sa’id
__________________

Hukum Bekerja Sebagai PNS

0

Pertanyaan:

 

Assalamu’alaikum
[1] Saya ingin bertanya kepada redaksi Al Furqon sebagai berikut:
Bagaimana hukum bekerja sebagai pegawai negeri, karena sumber dana pemerintah selain dari dana halal juga dari dana yang tidak jelas seperti pariwisata, pajak? Apakah ada perincian lagi, kalau instasi pajak atau pariwisata tidak boleh tapi instasi lain boleh? Apakah kita termasuk wala’ (loyalitas –red) kepada taghut jika kita bekerja di sana?
[2] Apakah ikhtilat (campur baur lawan jenis –red) di tempat kerja dapat dikatakan darurat karena hampir di semua tempat kita sulit menghindarinya? 
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh. 
Jawaban: [1]
Dalam soal pertama ini ada tiga permasalahan penting yang membutuhkan keterangan yang jelas, apalagi pada zaman sekarang, dimana mayoritas manusia begitu ambisi mengejar dunia dan acuh terhadap hukum-hukum agama sehingga tidak memperdulikan lagi apakah pekerjaan yang dia geluti selama ini diridhai oleh Allah ataukah tidak. Kita memohon kepada Allah bimbingan dan petunjuk untuk menjawab masalah penting ini dengan jawaban yang diridhai-Nya dan memberikan rizki yang halal kepada kita serta menjauhkan kita semua dari rizki yang haram. Amiin. 
 
A. Hukum Bekerja Sebagai Pegawai Negeri
Sebelum kita memasuki inti permasalahan, ada baiknya kita memahami beberapa point penting berikut: 
(1). Syari’at Islam menganjurkan kepada kita untuk bekerja dan memberikan kebebasan kepada kita dalam memilih pekerjaan apa saja selagi pekerjaan tersebut halal.
Demikian ditegaskan oleh Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 5/425, Al-Muru’ah wa Khowarimuha 205, Syaikh Masyhur bin Hasan Salman).

 

عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ سُئِلَ : أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ

 

Dari Rifa’ah bin Rafi’ bahwasanya Nabi pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik? Beliau menjawab: “Pekerjaan seorang dengan tangannya sendiri dan setiap perdagangan yang baik.” (Shahih li Ghairihi. Riwayat Al-Bazzar sebagaimana dalam Kasyful Astar 2/83/1257)

 

عَنِ الْمِقْدَامِ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ, وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

 

Dari Miqdam dari Nabi bahwa beliau bersabda: “Tidaklah seorang memakan makanan yang lebih baik daripada makanan dari hasil tangannya sendiri, dan adalah Nabiyullah Dawud makan dari hasil pekerjaannya sendiri.” (HR. Bukhari 2076) 
(2). Dan juga berdasarkan kaidah berharga “Asal dalam muamalat adalah boleh dan halal.”
Oleh karenanya, apabila kita membaca sirah para salaf, niscaya akan kita dapati bahwa mereka berbeda-beda pekerjaannya, ada yang menjadi pedagang, petani, tukang kayu, tukang besi, tukang sepatu, penjahit baju, pembuat roti, pengembala, buruh dan seabrek pekerjaan lainnya. 
(3). Ketahuilah bahwa Syari’at membagi pekerjaan menjadi dua macam:

 

  • Pekerjaan haram, seperti bekerja sebagai penyanyi, dukun, penjual khamr, pekerja di bank riba, pelacur, pencuri dan sejenisnya dari pekerjaan-pekerjaan yang dilarang oleh syari’at Islam.
  • Pekerjaan mubah, contohnya banyak sekali, hanya saja sebagian ulama meneyebutkan bahwa “Pokok pekerjaan itu ada tiga: Tani, dagang, industri.” (Al-Hawi Al-Kabir 19/180, Al-Mardawi).

 

Syaikh Masyhur bin Hasan menambahkan: “Dan diantara pokok pekerjaan pada zaman kita sekarang -selain tiga di atas- adalah bekerja sebagai “pegawai” dengan aneka macamnya. Hanya saja terkadang sebagiannya bercampur dengan hal-hal yang haram atau makruh tergantung keadaan jenis pekerjaan itu sendiri. Para pekerjanya secara umum banyak mengeluh dari kurangnya barakah. Di samping itu, pekerjaan ini juga menimbulkan dampak negatif bagi mayoritas pegawai, di antaranya:

 

  1. Kurangnya tawakkal kepada Allah dalam rezeki.
  2. Banyaknya korupsi dan suap.
  3. Malas dalam bekerja dan kurang perhatian.
  4. Sangat ambisi dengan gajian akhir bulan.
  5. Banyaknya sifat nifaq di depan atasan.” (Lihat Al-Muru’ah wa Khowarimuha hal. 193-206).

 

(4). Bekerja sebagai pegawai negeri -sebagaimana pekerjaan secara umum- diperinci menjadi dua:

 

  1. Apabila pekerjaan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara-perkara haram, maka hukumnya boleh, bahkan bisa jadi dianjurkan.
  2. Apabila pekerjaan tersebut berhubungan dengan perkara-perkara haram seperti pajak, pariwisata haram, bank ribawi dan sejenisnya, maka hukum kerjanya juga haram, karena itu termasuk tolong-menolong dalam kejelekan yang jelas diharamkan dalam Islam.

 

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

 

“Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertaqawalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. Al-Maidah: 2)

 

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ

 

Dari Jabir berkata: “Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberinya, sekretarisnya dan dua saksinya.” Dan beliau bersabda: ‘Semuanya sama.’” (HR. Muslim: 1598) 
 
B. Hukum Gaji Dari Pemerintah
Gaji pegawai negeri tergantung kepada pekerjaan itu sendiri:
1. Apabila dari pekerjaan yang haram, maka gajinya juga haram.
Nabi bersabda:

 

إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

 

“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula hasil (upahnya).” (HR. Ahmad 1/247, 293 dan Abu Dawud 3488 dan dishahihkan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad 5/661)

 

عَنْ أَبِيْ مَسْعُوْدِ الأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

 

Dari Abu Mas’ud Al-Anshari bahwasanya Rasulullah melarang dari uang hasil jual anjing, mahar (upah) pelacur dan upah dukun.” (HR. Bukhari 2237 dan Muslim 3985)
2. Apabila gajinya dari pekerjaan yang halal, maka gajinya juga halal, sekalipun sumber dana pemerintah yang digunakan sebagai gaji tersebut bercampur antara halal dengan haram, selagi dia tidak mengetahui bahwa uang gaji yang dia terima jelas-jelas haram.
Lebih jelasnya, masalah ini dibangun di atas beberapa kaidah: 
(1). Asal segala sesuatu adalah halal.

 

Kaidah agung ini berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali dari Al-Qur’an dan sunnah. Sumber dana pemerintah yang bercampur antara halal, haram dan syubhat, selagi tidak diketahui secara pasti bahwa uang yang dia terima adalah uang haram maka termasuk dalam kaidah ini. Patokan masalah ini tergantung pada keyakinan hati, bukan pada kenyataan perkara, artinya jika dia mengambil uang gaji tersebut yang kenyataannya adalah tidak halal tetapi dia tidak mengetahuinya maka hukumnya boleh.
Para ulama ahli fiqih menyebutkan bahwa harta yang di tangan para pencuri, atau titipan dan pergadaian yang tidak diketahui pemiliknya apabila tidak mungkin untuk dikembalikan kepada pemiliknya maka wajib dishodaqohkan atau diberikan ke baitul mal, dan harta tersebut bagi orang yang diberi shodaqoh adalah halal, padahal telah dimaklumi bersama bahwa harta tersebut adalah jelas-jelas milik orang lain yang tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Jika harta tersebut saja halal, maka harta yang tidak diketahui keadaannya dan tidak dipastikan kejelasannya tentu saja lebih jelas kehalalannya. 
(2). Agama Islam dibangun di atas kemaslahatan dan membendung kerusakan.

 

Dana pemerintah tersebut pasti diberikan, mungkin diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya, atau kepada orang yang berhak menerimanya, dan tentu saja yang kedua ini lebih berhak menerimanya. Seandainya ahli agama yang berhak menerimanya tidak mau menerima uang dari dana pemerintah tersebut lalu diambil oleh orang yang tidak berhak menerimanya, maka akan terjadi kerusakan yang banyak sekali dan akan terhambat kemaslahatan yang banyak, padahal syari’at Islam dibangun di atas kemaslahatan dan menghilangkan kerusakan.(Lihat Al-Ajwibah As-Sa’diyyah ‘anil Masaail Al-Kuwaitiyyah hal. 163-164 oleh Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di, tahqiq Dr. Walid bin Abdillah). 
(3). Rasulullah menerima hadiah dan memenuhi undangan makanan dari Yahudi, padahal kita tahu semua bahwa Yahudi memakan uang dengan bathil dari riba dan lain sebagainya.
Lantas bagaimana kiranya hukum menerimanya dari seorang muslim?! Jelas lebih halal. 
 
C. Apakah Bekerja di Pemerintahan Termasuk Wala’ (loyalitas) Kepada Taghut?

 

Ada beberapa point penting yang harus kita fahami dalam masalah ini:

 

  1. Masalah berhukum dengan selain Allah termasuk masalah basar yang menimpa para pemerintah pada zaman kita sekarang, maka hendaknya kita tidak tergesa-gesa dalam menghukumi mereka dengan hukum yang tidak berhak bagi mereka sehingga masalahnya benar-benar jelas bagi kita, karena ini sangat berbahaya sekali. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki para penguasa kaum muslimin. (Syarh Tsalatsah Utsul hal. 159 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin).
  2. Menvonis para pemerintah yang tidak berhukum dengan selain Allah dengan taghut berarti itu mengkafirkan mereka, ini jelas keliru karena madzhab salaf memerinci masalah ini; apabila dia berhukum dengan selain hukum Allah dari undang-undang manusia dan hukum-hukum jahiliyyah, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Allah, atau berpendapat bahwa hukum Allah tidak relevan pada zaman sekarang, atau berpendapat sama saja berhukum dengan hukum Allah  atau selainnya maka dia kafir, tetapi apabila dia berhukum dengan mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan tidak mengingkarinya, tetapi karena ambisi terhadap dunia, maka dia adalah fasiq. (Lihat kembali makalah “Hukum Islam Vs Hukum Jahiliyyah” dalam Al Furqon edisi 11/Th.III, “Fitnah Takfir” edisi 10/Th. III, “Berhukum Dengan Hukum Allah” edisi 8/Th. IV).
  3. Anggaplah kalau mereka memang melakukan kekufuran nyata, bukankah menvonisnya dengan kekafiran memiliki kaidah-kaidah yang tidak ringan?! Harus terpenuhi syarat dan hilang segala penghalangnya?! Sudahkah kita menegakkan hujjah kepada mereka?! Bukankah mayoritas mereka melakukannya karena kebodohan dan taklid buta?!
  4. Anggaplah  juga bahwa pemerintah adalah taghut dan kafir, tetap tidak bisa kita pukul rata bahwa  setiap para pegawai pemerintahnya adalah kafir. Sungguh ini adalah pemikiran menyimpang Khawarij yang sesat, karena haramnya wala'(loyalitas) kepada orang-orang kafir bukan berarti haramnya muamalah dengan mereka dalam hal-hal yang mubah (boleh). Itu kalau kita anggap bahwa pemerintah kafir, lantas bagaimana kiranya kalau pemerintah masih mendirikan shalat?! (Lihat tulisan “Pemboikotan Produk Orang Kafir” edisi 12/Th. IV)

 

Akhirnya, kami mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan -semoga Allah menjaganya-:
“Saya tidak percaya kalau ada seorang muslim yang wala’ (loyal) terhadap orang-orang kafir, tetapi kalian mengartikan wala’ (loyal) bukan pada tempatnya. Kalaulah memang ada yang loyal kepada orang kafir, maka dia adalah orang yang jahil atau non muslim. Adapun orang muslim maka dia tidak mungkin loyal kepada orang kafir, tetapi ada beberapa perkara yang kalian menganggapnya loyal padahal tidak, seperti jual beli dengan orang kafir atau memberi hadiah orang kafir…” (Al-Fatawa Syar’iyyah fil Qodhoya ‘Ashriyyah hal. 95, kumpulan Muhammad Fahd Al-Hushayyin).
*** 
Jawaban: [2]
Bekerja di tempat yang ikhtilath (campur baur antara lawan jenis) tidak keluar dari dua keadaan:
Pertama: Apabila di sana ada tempat, ruangan atau kantor khusus bagi kaum laki-laki sendiri, dan bagi kaum wanita sendiri, maka hukumnya boleh.
Kedua: Apabila dalam satu tempat, ruangan atau kantor bercampur antara laki-laki dan perempuan, maka tidak boleh, sebab hal itu adalah pintu fitnah dan kerusakan.
Nabi telah memperingatkan kepada umatnya dari fitnah kaum wanita dalam sabdanya:

 

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

 

“Tidaklah saya tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria daripada fitnah wanita.” (HR. Bukhari 5096 Muslim 6880)
Sampai-sampai dalam tempat ibadah sekalipun, Nabi menganjurkan adanya jarak jauh antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabdanya:

 

خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

 

“Sebaik-baik shaf (barisan shalat) kaum wanita adalah yang paling akhir dan sejelek-jeleknya adalah yang yang paling depan.” (HR. Muslim 440)
Nabi mengatakan sejelak-jelaknya adalah barisan yang terdepan disebabkan lebih dekat dengan barisan kaum lelaki. Demikian pula sebaik-baiknya adalah yang belakang dikarenakan lebih jauh dari kaum lelaki.Hadits ini sangat jelas sekali menunjukkan bahwa syari’at Islam sangat menekankan adanya jarak antara kaum laki-laki dengan wanita. Dan barangsiapa memperhatikan kejadian-kejadian yang terjadi pada umat, niscaya akan jelas baginya bahwa dalam ikhtilath antara lawan jenis merupakan penitu kerusakan dan fitnah hingga sekarang”. (Lihat Fatawa Nur Ala Darb hal. 82-83 oleh Syaikh Ibnu Utsaimin).
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga berkata:
“Adapun ikhtilath antara kaum lelaki dan wanita di tempat kerja atau perkantoran padahal mereka adalah kaum muslimin, maka hukumnya adalah haram dan wajib bagi orang yang memiliki wewenang di tempat tersebut untuk memisahkan tempa/ruangan antara kaum lelaki dan wanita, sebab dalam ikhtilat terdapat kerusakan yang tidak samar bagi seorangpun.” (Fatawa Haiah Kibar Ulama 2/613, Fatawa Ulama Baladi Haram hal. 532).
Akhirnya, kita berdoa kepada Allah agar menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat dan meneguhkan kita di atas agama-Nya. Amiin.
***
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
__________________
Sumber: Konsultasisyariah.com/hukum-menjadi-pns