Home Blog Page 22

Silsilah Memahami Tauhid [4] – Syirik Membatalkan Amalan

0

Silsilah Memahami Tauhid [4]
Syirik Membatalkan Amalan

 

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه أجمعين

Halaqoh yang keempat adalah tentang bahwasanya syirik membatalkan amalan.

Pernahkan anda kehilangan fail data berharga hasil kerja keras anda selama berhari-hari, atau berbulan-bulan, atau bahkan bertahun-tahun ? Bagaimanakah perasaan anda saat itu ? Sedih bukan ?

Tekadang seseorang berani untuk membayar jutaan rupiah asal fail berharga tersebut kembali.

Saudaraku sekalian, syirik adalah dosa besar yang bisa membatalkan amalan seseorang.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ. بَلِ الله فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ

“Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu, wahai Muhammad dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, bahwa apabila kamu berbuat syirik, maka sungguh akan batal amalnmu, dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang merugi. Maka sembahlan Allāh saja, dan jadilah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur.” (Qs AzZumar 65-66)

Dalam ayat ini, seorang Nabi pun, apabila dia berbuat syirik, maka akan batal amalannya.

Oleh karena itu saudara-saudara sekalian, jagalah amalan anda yang sudah anda tabung bertahun-tahun, jangan biarkan amalan tersebut hilang begitu saja, hanya karena kejahilan anda terhadap tauhid dan juga syirik.

Terkadang sebuah perbuatan yang kita anggap biasa, bisa menghancurkan amalan sebesar gunung, dan belum tentu ada waktu lagi untuk bisa menabung kembali.

Itulah halaqah yang keempat dan sampai bertemu kembali pada halaqah berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين

Silsilah Memahami Tauhid [2] – Tauhid Syarat Mutlak Masuk Surga

0

Silsilah Memahami Tauhid [2]
Tauhid Syarat Mutlak Masuk Surga

 

بسم الله الرحمن الحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه أجمعين

Halaqah yang kedua dari Silsilah Belajar Tauhid, tauhid adalah syarat mutlak masuk ke dalam surga.

Saudaraku, orang yang menginginkan kabahagiaan di surga maka dia harus memiliki modal yang satu ini, yaitu modal BERTAUHID, tidak akan masuk ke dalam surga kecuali orang-orang yang bertauhid meskipun terkadang dia di adzab sebelumnya ke dalam neraka karena dosa yang dia lakukan.

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda :

مَنْ شَهِدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ الله وَرَسُوْلُهُ، وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ وَالْجَنَّةَ حَقٌّ وَالنَّارَ حَقٌّ أَدْخَلَهُ الله الجَنَّةُ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ

’’Barang siapa yang  bersaksi  bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allāh, tidak ada sekutu bagiNya dan bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hambaNya dan juga RasulNya dan bersaksi bahwasanya ‘Isa adalah hamba Allāh dan juga RasulNya dan kalimat-Nya yang Allāh tiupkan kepada Maryam dan ruh dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan bersaksi bahwasanya surga adalah benar dan neraka adalah benar maka Allāh Subhānahu wa Ta’āla akan memasukan dia ke dalam surga, sesuai dengan apa yang telah dia amalkan‘’. (HR. Bukhari Muslim)

Dalam hadits yang lain, Nabi  shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

فَإِنَّ الله قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله . يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ الله

“Sesungguhnya Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah mengharamkan neraka, bagi orang yang mengatakan laa ilaaha illallah (tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allāh) yang dia mengharap dengan kalimat tersebut wajah Allāh Subhānahu wa Ta’āla. (HR Bukhori & Muslim)

Ini menunjukkan kepada kita bahwasanya modal utama untuk mendapatkan surga Allāh Subhānahu wa Ta’āla adalah dengan BERTAUHID.

Itulah halaqah yang kedua dan sampai berjumpa kembali pada halaqah berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين

Abdullah Roy

Silsilah Memahami Tauhid [1] – Mengapa Kita Wajib Mempelajari Tauhid?

0

Silsilah Memahami Tauhid [1]
Mengapa Kita Wajib Mempelajari Tauhid?

 

بسم الله الرحمن الحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه أجمعين

Kaum muslimin yang dimulyakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, ini adalah halaqoh yang pertama dari Silsilah Belajar Tauhid yang berjudul “Mengapa Kita Harus Mempelajari Tauhid? ”

Mempelajari tauhid merupakan kewajiban setiap muslim, baik laki-laki maupun wanita, karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla menciptakan manusia dan jin adalah hanya untuk bertauhid yaitu meng-esakan ibadah kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

ﻭَﻣَﺎ ﺧَﻠَﻘْﺖُ ﺍﻟْﺠِﻦَّ ﻭَﺍْﻹِﻧْﺲَ ﺇِﻻَّ ﻟِﻴَﻌْﺒُﺪُﻭﻥ

’’Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu’’. (Surat AdzDzariyaat 56)

Oleh karena itulah Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah mengutus para Rasul kepada setiap ummat tujuannya adalah untuk mengajak mereka kepada tauhid.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﺑَﻌَﺜْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺭَﺳُﻮﻟًﺎ ﺃَﻥِ ﺍﻋْﺒُﺪُﻭﺍ الله ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﻄَّﺎﻏُﻮﺕَ ۖ …

’’Dan sungguh-sungguh Kami telah mengutus kepada setiap ummat seorang Rasul yang mereka berkata kepada kaumnya : ’’Sembahlah Allāh dan jauhilah thaghut’’.

Makna thaghut adalah segala sesembahan selain Allāh Subhānahu wa Ta’āla. (Surat AnNahl 36).

Oleh karena itu seorang muslim yang tidak memahami tauhid, yang merupakan inti dari ajaran Islam, maka sebenarnya dia tidak memahami agamanya meskipun dia telah mengaku mempelajari ilmu-ilmu yang banyak.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh yang pertama ini dan in syaa’a Allāh kita bertemu kembali pada halaqoh yang ke-2.

وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين

Kota Al-Madinah, 3 Dzulqo’dah 1434 H
Abdulloh Roy

Bulughul Māram (Kitābul Jāmi’) – Hak Sesama Muslim [2]

0

Kitābul Jāmi’ | Bulughul Māram
Hak Sesama Muslim (bagian 2)

 

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

 

قَالَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم : حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

Dari Abu Hurairah Radiyallahu anhu ia berkata: Rasūlullāh Sallallāhu Alayhi Wasallam bersabda: “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam: jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka do‘akanlah ia dengan ‘Yarhamukallah’, jika ia sakit maka jenguklah dan jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim).

 

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Para ikhwan dan akhwat, kita lanjutkan pelajaran kita kemarin. Sekarang kita sampai pada hak yang ke-2 dari 6 hak seorang muslim terhadap yang lainnya.

Kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ

Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya.

Sebagian ulama berpendapat bahwasanya hadits ini umum mencakup segala undangan, apakah undangan makan, undangan ke rumahnya. Namun jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah. Karena dalam hadits disebutkan: Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah, kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya. Ini menunjukknn bahwasanya memenuhi undangan walimah pernikahan maka ini hukumnya adalah wajib.

Hanya saja para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut maka seseorang tidak wajib untuk hadir. Contohnya dalam walimah tersebut ada ikhtilat, campur laki-laki dengan wanita sementara kita tahu seorang wanita atau seorang ibu-ibu tatkala menghadiri acara walimah maka dia berhias dengan seindah-indahnya, dia bersolek dengan secantik-cantiknya. Kemudian bercampur baur dengan laki-laki hanya dilihat oleh lelaki yang lain, bisa jadi dia tidak memakai jilbab, terbuka auratnya maka dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak wajib untuk menghadiri walimahnya.

Jika dia tahu walimahnya seperti itu, maka dia datang sebelum walimah atau dia datang setelah walimah agar menyenangkan hati saudaranya yang mengundang, bisa sebelum walimah atau sesudah walimah.

Kemudian misalnya kemungkaran yang ada misalnya dalam walimah tersebut ternyata ada khamr, ada bir, ada wine yang disebarkan maka ini juga tidak boleh menghadiri acara seperti ini.

Contohnya juga diantara kemungkaran ada di walimah misalnya nanggap penyanyi dangdut, penyanyi dangdut diundang, kemudian joget-joget kemudian menampakkan auratnya dan keindahan lekukan tubuhnya maka ini juga tidak wajib bagi kita untuk hadir.

Demikian juga misalnya ternyata dalam acara walimah tersebut yang diundang hanyalah orang-orang kaya, orang-orang miskin tidak diundang, orang-orang sekitar tetangganya tidak diundang, maka ini adalah syarruth tho’am (makanan yang terburuk), kita tidak hadir dalam acara seperti ini.

Demikian juga para ulama menyebutkan, tidak wajib kita menghadiri walimah jika ternyata untuk ke acara tersebut butuh safar, maka tidak wajib kita untuk menghadiri walimah tersebut.

Namun yang perlu saya ingatkan, jika ternyata yang mengundang acara walimah tersebut adalah kerabat kita, sepupu kita atau keluarga dekat kita maka memang dari sisi walimahnya tidak wajib tetapi dari sisi dia adalah kerabat maka kita hendaknya hadir. Kita khawatir kalau kita tidak hadir akan membuat dia marah sehingga kita bisa terjerumus dalam memutuskan silaturahmi.

Oleh karenanya, kita melihat acara walimah dari sisi walimahnya dan juga dari sisi kerabat. Kalau kerabat maka kita berusaha menghadiri meskipun harus bersafar.

Kemudian point berikutnya, yaitu yang ke-3, kata Nabi:

وَإِذَا اسْتَنْصَحَك  فَانْصَحْه

Jila dia minta nashihat kepadamu maka nashihatilah dia.

Seseorang disunnahkan untuk menashihati saudaranya. Ada seorang shahabat yang mengatakan:

بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى إِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ

Kami membai’at Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam berjanji untuk senantiasa sholat, senantiasa membayar zakat dan senantiasa menashihati setiap muslim.

Namun kata para ulama, menashihati seorang muslim secara kita yang mulai maka hukumnya sunnah. Tetapi jika dia datang minta kepada kita nashihat maka wajib bagi kita untuk menashihatinya.

Terkadang seorang muslim datang kepada kita punya permasalahan minta nashihat maka kita kalau mampu kita nashihati. Jangan kita pelit dengan nashihat, kalau kita mampu menashihati, kasih pengarahan, kasih arahan berdasarkan pengalaman kita, berdasarkan dalil.

Ketika seorang datang pada kita mengatakan : “Ustadz, ada orang ingin melamar putri saya, bagaimana menurut antum, antumkan mengenal orang tersebut”. Maka kita berusaha menjelaskan dengan jelas bahwa orang ini bagaimana kebaikannya, bagaimana keburukannya, bagaimana menurut kita bagus atau tidak, seakan-akan kita menjadi posisi sebagai dia. Ini namanya benar-benar kita seorang naashih. Benar-benar memberi nashihat bagi saudara kita. nashihat itu artinya apa? Ingin memberikan kebaikan bagi saudara kita.

Kemudian perkara berikutnya yang ke-4 kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهِ فَسَمِّتْهُ

Jika dia bersin, kemudian dia mengucapkan “alhamdulillah” maka jawablah dengan “yarhamukallah”.

Nanti pembahasan ini secara detail akan datang pada hadits-hadits berikutnya.

Kemudian kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang ke-5:

وَ إِذاَ  مَرِضَ  فَعُدْهُ

Jika dia sakit maka jenguklah dia.
Ini adalah sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu kifayah artinya orang sakit tidak semua orang harus mengunjungi, tidak. Tapi fardhu kifayah, jika sebagian orang sudah mengunjungi, sudah cukup. Kalau ternyata saudara kita ini sakitnya lama, jangan kita mencukupkan hanya mengunjunginya sekali tapi bisa berkunjung berulang-ulang. Kita kunjungi dan bercengkrama dengan dia, menghilangkan kesedihannya, kita bawa oleh-oleh buat dia.

Bahkan para ulama mengatakan bahkan meskipun dia dalam keadaan tidak sadar. Misalnya dia pingsan, kita kunjungi dia, tidak jadi masalah. Karena paling tidak kita bisa do’akan dia meskipun dia tidak tahu tapi Allah tahu kita sudah mengunjungi dia. Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar, ada yang cerita tadi si fulan mengunjungimu, maka ini akan menyenangkan hatinya, ternyata si fulan perhatian sama saya sehingga dia tidak jadi berburuk sangka. Atau keluarganyapun tahu ternyata kita mengunjungi dia dan ini menyenangkan hati keluarganya.

Kemudian point yang ke-6:

وَإِذاَ  ماَتَ فاتـْبَعْهُ

Jika dia meninggal maka ikutilah jenazahnya.

Dan kita tahu bahwasanya seorang yang muslim tatkala meninggal juga dimuliakan Allāh Subhānahu wa Ta’āla sehingga yang menyolatkannya akan mendapatkan pahala 1qirath. 1 qirath seperti gunung Uhud dan orang yang mengikuti jenazah sampai mengkafankannya, sampai menguburkannya, maka dia akan mendapatkan 2 qirath, yaitu masing-masing qirathnya besarnya seperti gunung Uhud.

Demikian saja, kita lanjutkan pada hadits berikutnya pada pertemuan esok hari.

Wabillaahit taufiq wal hidayah.

Wassalaamu’alaykum warahmatullah wabarakaatuh.

 

_____________________

Oleh: Al-Ustadz Firanda Andirja, Lc. M.A

Sumber: Rekaman materi “Hak Sesama Muslim (bagian 1)”, halaqah ke-1 Kitâb al-Jâmi’ (Bulûgh al-Marâm), hadits ke-1 Bâb Adâb; grup WA “Bimbingan Islam”

Bulughul Māram (Kitābul Jāmi’) – Hak Sesama Muslim [1]

0

Kitābul Jāmi’ | Bulughul Māram
Hak Sesama Muslim (bagian 1)

 

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

 

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ الله فَسَمِّتْهُ، وَإِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذاَ مَاتَ فَاتْـبَعْهُ.” رَوَاهُ مُسلِمٌ.

Dari Abu Hurairah Radiyallahu anhu ia berkata: Rasulullah Sallallahu Alayhi Wasallam bersabda: “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam: jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka do‘akanlah ia dengan ‘Yarhamukallah’, jika ia sakit maka jenguklah dan jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim).

Para ikhwan dan akhwat sekalian yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, kita akan memasuki pembahasan Kitaabul Jaami’ yaitu sebuah kitab yang ditulis oleh AlHaafizh Ibnu Hajar رحمه اللّه yang beliau letakkan di akhir pembahasan dari Kitab Buluughul Maraam Min Adillatil Ahkaam.

Kita tahu bahwasanya Kitab Buluughul Maraam Min Adillatil Ahkaam adalah kitab yang mengumpulkan hadits-hadits Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tentang fiqih, mulai dari Bab Thaharah, kemudian Bab Shalat dan Bab Haji, Bab Zakat, Bab Jihad dan seluruhnya.

Namun yang menakjubkan dari Al-Haafizh Ibnu Hajar, di ujung Kitab Buluughul Maraam, beliau meletakkan Kitaabul Jaami’. Dan Kitaabul Jaami’ ini tidak ada hubungannya dengan masalah fiqih, tapi dia lebih cenderung berhubungan dengan masalah adab, masalah akhlaq, tentang akhlaq yang baik, tentang akhlaq yang buruk yang harus dijauhi, tentang dzikir dan do’a.

Wallaahu a’lam, seakan-akan AlHaafizh Ibnu Hajar ingin mengingatkan kepada kita bahwasanya jika seorang telah menguasai bab-bab ilmu, telah menguasai masalah-masalah fiqih maka hendaknya dia beradab dan dia memiliki akhlaq yang mulia.

Karenanya di akhir kitab tersebut, di akhir Kitab Buluughul Maraam, maka beliau meletakkan sebuah kitab yang beliau namakan Kitaabul Jaami’.

Kitaabul Jaami’, al jaami’ dalam bahasa arab artinya yang mengumpulkan atau yang mencakup.

Dikatakan Kitaabul Jaami’, kenapa? Karena kitab ini mencakup 6 bab yang berkaitan dengan akhlaq sebagaimana yang tadi kita sebutkan.

  1. Bab Pertama adalah Baabul Adab.
  2. Bab Kedua adalah Bab Al Birr Wa Shilah, yaitu bab tentang birr wa shilah, bab tentang bagaimana berbuat baik dan bagaimana bersilaturahmi.
  3. Bab Ketiga Baabul Zuhud wa Wara’, tentang zuhud dan sifat wara’.
  4. Bab Keempat Baabut Tarhiib Min Masaawil Akhlaaq, bab tentang yang memperingatkan tentang akhlaq-akhlaq yang buruk.
  5. Bab Kelima Baabut Targhib Min Makaarimul Akhlaaq yaitu bab tentang motivasi untuk memiliki akhlaq yang mulia.
  6. Bab Keenam Baabudz Dzikir Wad Du’aa, yaitu bab tentang dzikir dan do’a.

Maka disebut dengan Kitaabul Jaami’ karena di dalam kitab ini mencakup 6 bab.

Kita masuk yang pertama, yaitu Baabul Adab (bab tentang adab), yaitu maksudnya adalah bab ini mencakup hadits-hadits yang menjelaskan tentang adab-adab Islam di dalam Islam yang seorang muslim hendaknya berhias dengan akhlaq (perangai-perangai) yang mulia tersebut.

Hadits pertama, yaitu dari Abu Hurairah radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhu :

قَالَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم : حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

Dari Abu Hurairah Radiyallahu anhu ia berkata: Rasulullah Sallallahu Alayhi Wasallam bersabda: “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam: jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka do‘akanlah ia dengan ‘Yarhamukallah’, jika ia sakit maka jenguklah dan jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim).

Bahwasanya hak seorang muslim atas muslim yang lain ada 6 :

  1. Jika engkau bertemu dengan dia maka berikanlah salam kepadanya.
  2. Jika dia memanggilmu (mengundangmu) maka kamu harus memenuhi undangannya, maka penuhilah undangannya.
  3. Jika dia minta nashihat kepada engkau maka nashihatilah.
  4. Jika dia bersin kemudian dia mengucapkan “alhamdulillaah” maka jawablah dengan “yarhamukallaah”.
  5. Jika dia sakit maka jenguklah dia.
  6. Jika dia meninggal maka ikutilah jenazahnya.
    (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya)

Ikhwan dan akhwat yang sekalian dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla, disini kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, hak muslim seorang atas muslim ada 6. Tentunya, bilangan 6 ini bukanlah sesuatu yang tanpa batasan, artinya 6 ini hanya menunjukkan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyebutkan secara khusus namun bukan berarti tidak ada hak-hak yang lain.

Dalam istilah ahlul ‘ilmi (ulama) yaitu mafhumul ‘adad laysa lahul mafhuum. Bahwasanya bilangan tidak ada mafhum mukhalafahnya. Jadi 6 ini hanya sekedar menunjukkan perhatian Nabi terhadap 6 perkara bukan berarti tidak ada hak-hak yang lainnya. Dan maksud hak disini adalah perkara yang laa yanbaghi tarkuhu, yang hendaknya tidak ditinggalkan. Bisa jadi perkara yang wajib, bisa jadi perkara mustahak yang sangat ditekankan. Di dalam hadits ini mengumpulkan 6 hak.

1. Hak yang pertama, jika engkau bertemu seorang muslim maka berilah salam kepada dia. Tentu di antara amalan yang sangat mulia adalah memberi salam. Kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam :

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

“Kalian tidak akan masuk surga kecuali kalian beriman dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu perkara jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai?  Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian”.

Oleh karenanya diantaranya afdhalul ‘amal (amalan yang paling mulia) kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam yaitu memberi makan kepada fakir miskin, kemudian beri salam kepada orang yang kau kenal dan orang yang tidak kau kenal. Bahkan disebutkan diantara tanda-tanda hari kiamat yaitu seseorang hanya memberi salam kepada orang yang dia kenal.

Salam merupakan amalan yang indah, mendo’akan kepada sesama muslim. Dengan kita menyebarkan salam maka akan sering timbul cinta diantara kaum muslimin, ukhuwah islamiyah semakin kuat. Tentunya salam ada adab-adabnya, akan kita jelaskan pada pertemuan-pertemuan berikutnya. Namun satu yang menakjubkan dalam hadits Abdullah bin Sallam, salah seorang Yahudi yang masuk Islam kemudian jadi sahabat, dia mengatakan:

أول كلام سمعت من النبي صلى الله عليه و سلم يآيها الناس أَفْشُوا
السَّلامَ بَيْنَكُمْ

Dia mengatakan, “Tatkala Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam di Madinah, pertama kali dia dengar kalimat Rasulullah, Rasulullah mengatakan “Wahai manusia (wahai masyarakat), sebarkanlah salam diantara kalian”.

Oleh karenanya menyebar salam bukanlah perkara yang sepele melainkan diperhatikan oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bahkan di awal dakwah Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dengan menyebarkan salam.

Demikianlah, kita akan lanjutkan dalam pertemuan berikutnya.

Wallaahu a’lam bishshawaab.

 

_____________________

 

Oleh: Al-Ustadz Firanda Andirja, Lc. M.A

Sumber: Rekaman materi “Hak Sesama Muslim (bagian 1)”, halaqah ke-1 Kitâb al-Jâmi’ (Bulûgh al-Marâm), hadits ke-1 Bâb Adâb; grup WA “Bimbingan Islam”

Kabar Duka dari Masjidil Haram (Crane Terjatuh Menimpa para Jamaah Haji)

0

Kabar Duka dari Masjidil Haram (Crane Terjatuh Menimpa para Jamaah Haji)

kabar duka masjidil haramKabar duka datang dari masjidil harom saat ini jum’at 11 sept 2015 jam 5.30 sore waktu mekkah. Telah jatuh alat berat di tempat thowaf akibat badai angin disertai hujan deras banyak dari jamaah haji yg meninggal tertimpa alat berat tsb…. -Semoga Alloh mengampuni dosa2 mereka dan memasukan mereka kedalam surgaNya- Aamiin. Sumber: Arif har, Mahasiswa Univ islam madinah asal indonesia, yg kebetulan sedang berada di masjidil haram-Makkah.

Inna lillahi wa inna ilaihi rajin
Hari ini terjadi kecelakaan maut di masjid al haram. Hujan deras disertai angin kencang di duga sebagai pemicu jatuhnya alat berat konstruksi (TC) yang menimpa sebagian jamaah haji. Sumber resmi menyebutkan bahwa hingga kini setidaknya terdapat 82 korban jiwa. 52 diantaranya meninggal dunia dan 30 lainnya luka-luka. 
Sementara itu gubernur Makkah Al-Mukarramah menginstruksikan kepada segenap pihak terkait untuk segera melakukan evakuasi dan tindakan medis kepada korban yang selamat. Beliau juga menginstruksikan agar segera dilakukan penyidikan guna mengungkap penyebab pasti kejadian naas tersebut.

 

Semoga Allah merahmati para korban….kabar duka masjidil haram 2
Mereka wafat di waktu terbaik, di hari terbaik dan saat sedang menunaikan ibadah terbaik. 
Semoga Allah menuliskan mereka dalam golongan syuhada.

Qaddarullah wa maa syaa’a faal.

 

 

 

 

 

____________
Madinah 27 Dzulqa’dah 1436 H
Ustadz Aan Chandra Thalib

Haramnya Makan dengan Menggunakan Tangan Kiri

0

Haramnya Makan dengan Menggunakan Tangan Kiri

Dari Abdullah bin ‘Umar radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ

“Jika seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika dia minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya. Karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula.” (HR. Muslim no. 3764)

Dari ‘Umar bin Abi Salamah radhiallahu anhu dia berkata: Dulu aku adalah anak kecil yang berada di bawah pengasuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika makan, tanganku berpindah-pindah kesana kemari di atas piring. Maka beliau bersabda kepadaku:

يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

“Wahai nak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah yang ada di dekatmu.” (HR. Al-Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022)

 

Salamah bin Al-Akwa’ radhiallahu anhu dia berkata:

أَنَّ رَجُلًا أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِمَالِهِ فَقَالَ كُلْ بِيَمِينِكَ قَالَ لَا أَسْتَطِيعُ قَالَ لَا اسْتَطَعْتَ مَا مَنَعَهُ إِلَّا الْكِبْرُ قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ

“Ada seorang laki-laki yang makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tangan kirinya. Maka Rasulullah bersabda, “Makanlah dengan tangan kananmu!” Dia menjawab, “Aku tidak bisa.” Beliau bersabda, “Semoga kamu tidak bisa?” -padahal tidak ada yang mencegah dia makan dengan tangan kanan kecuali karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa dia angkat sampai ke mulutnya.” (HR. Muslim no. 2021)

 

Penjelasan ringkas:

Dalil-dalil di atas tegas menunjukkan haramnya makan dengan tangan kiri dari beberapa sisi:

    1. Perintah untuk makan dengan tangan kanan, dan hukum asal perintah adalah wajib. Bahkan dalam hadits riwayat Ahmad no. 16756 disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada seorang wanita:
      لَا تَأْكُلِي بِشِمَالِكِ وَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَكِ يَمِينًا
      “Janganlah kamu makan dengan tangan kirimu, padahal Allah Tabaraka wa Ta’ala telah menciptakan tangan kanan untukmu.”(Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah no. 71)
    2. Makan dengan tangan kiri menyerupai setan, dan sudah dimaklumi seorang muslim diharamkan untuk menyerupai orang kafir, apalagi setan.
    3. Nabi shallallahu alaihi wasallam mendoakan kejelekan kepada orang yang makan dengan tangan kirinya. Seandainya hukumnya bukan haram, tidak mungkin beliau shallallahu alaihi wasallam mendoakan kejelekan atasnya.

Karenanya, pendapat haramnya makan dengan tangan kiri adalah pendapat yang dikuatkan oleh sejumlah ulama di antaranya: Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (11/113), Ibnu Al-Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad (2/405), Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar (8/167), Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9/522), dan beliau menukil dari bahwa Imam Asy-Syafi’i menegaskan dalam Al-Umm dan Ar-Risalah akan haramnya.

Termasuk makan dengan tangan kiri adalah meletakkan bejana di atas telapak tangan kiri atau menggenggamnya dengan tangan kiri lalu tangan kanan sekedar dilengketkan ke bejana tersebut. Ini adalah perbuatan makan/minum dengan tangan kiri, dengan bukti bahwa jika tangan kirinya dilepas dari bejana maka bejana itu akan jatuh.

Adapun makan dengan dua tangan maka selama hal itu tidak dibutuhkan maka hal itu tidak diperbolehkan. Jika memang dibutuhkan (misalnya makanannya panas dan tidak bisa dipegang dengan satu tangan) maka insya Allah tidak mengapa makan dengan dua tangan sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah.

Hukum Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam

0

Hukum Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam

Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang menggunakan pewarna rambut yang berwarna hitam, sebagaimana yang tersebut dalam hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma riwayat An-Nasai no. 5075. Juga berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu dia berkata:

أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللهُ  صَلَّى اللهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Rubahlah warna (uban) ini dengan sesuatu, tapi jauhilah yang berwarna hitam.” (HR. Muslim no. 3925)

Imam An-Nawawi rahimahullah memberikan judul bab terhadap hadits di atas, “Bab: Disunnahkannya mewarnai uban dengan warna kuning atau warna merah, dan haramnya mewarnai dengan warna hitam.”

Apa yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah mengenai warna yang diperbolehkan (kuning dan merah) sangatlah jelas. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam hanya melarang satu warna yaitu hitam. Sehingga ini menunjukkan semua warna lainnya diperbolehkan, wallahu a’lam.

ِِAdapun bahannya, maka tersebut dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu dimana dia berkata:

قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ فِي أَصْحَابِهِ أَشْمَطُ غَيْرَ أَبِي بَكْرٍ فَغَلَفَهَا بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tiba (di Madinah) dan tidak ada satupun dari shahabat beliau yang paling banyak ubanya selain Abu Bakar. Maka kemudian dia mengecatnya dengan daun inai dan katam (daun pewarna lainnya)”. (HR. Al-Bukhari no. 3627)

Adapun jika rambut tidak beruban lalu diwarnai, maka wallahu a’lam hal itu tidak disyariatkan. Karena hadits-hadits yang menerangkan pewarnaan rambut, semuanya mengkhususkannya pada rambut yang telah beruban. Ini diisyaratkan dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu ketika dia ditanya mengenai apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam rambutnya dicelup? Dia menjawab:

لَوْ شِئْتُ أَنْ أَعُدَّ شَمَطَاتٍ كُنَّ فِي رَأْسِهِ فَعَلْتُ وَقَالَ: لَمْ يَخْتَضِبْ. وَقَدْ اخْتَضَبَ أَبُو بَكْرٍ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ وَاخْتَضَبَ عُمَرُ بِالْحِنَّاءِ بَحْتًا

“Seandainya saya mau menghitung jumlah rambut putih yang berada di antara jumlah rambut hitam beliau, tentu saya bisa menghitungnya. Dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mencelupnya. Adapun Abu Bakar dan Umar, maka sungguh keduanya mencelup rambut mereka dengan Inai dan sejenisnya.”(HR. Muslim no. 4320)

Bahkan jika mewarnai rambut yang tidak beruban merupakan kebiasaan atau model rambut orang kafir, maka perbuatan itu bisa dikategorikan ke dalam bentuk tasyabbuh(penyerupaan) kepada orang-orang kafir yang diharamkan.

Wallahu a’lam bishshawab.

Cara Memperbaiki HP Smartphone Android Lenovo A269i, A369i, A316i

0

Cara Memperbaiki HP Smartphone Lenovo

Apakah smartphone android Lenovo Anda mengalami:

  1. Hanya tampil pada menu booting logo Lenovo.
  2. Smartphone restart berulang-ulang.

 

Jika Anda pernah mengalami hal tersebut, ada beberapa tips untuk mengatasi atau memperbaiki smartphone Anda. Caranya adalah dengan melakukan reset atau mengembalikan ke pengaturan awal pabrik. Mari kita langsung ke tutorial reset android lenovo:

  1. Matikan terlebih smartphone lenovo anda. Untuk mematikan tekan dan tahan tombol power di sisi atas lalu pilih power off  Tidak bisa dimatikan anda bisa cabut baterai smartphone anda.
  2. Setelah benar-benar mati, tekan dan tahan tombol volume up untuk memperbesar volume bersamaan dengan tombol power. Tekan dan tahan keduanya sampai muncul menu booting.
  3. Untuk memilih gunakan tombol volume up, lalu select “recovery mode” dengan menekan tombol volume down. tunggu sampai muncul logo android, lalu tekan tombol power sekali.
  4. Geser kebawah menggunakan tombol volume down ke pilihan “wipe data/factory reset” lalu select menggunakan tombol volume up.
  5. Setelah itu pilih “yes – deleted all user data”  menggunakan tombol volume down, dan select menggunakan volume up.
  6. Android akan membersihkan semua data, lalu select “reboot sytem now” dengan tombol volume up. Lalu ndroid akan me-restart.

Selanjutnya smartphone android Lenovo Anda akan restart kembali normal. Kemudian lakukan penyettingan kembali seperti ketika Anda pertama kali membeli smartphone tersebut.

 

*semua aplikasi, data pada smartphone akan hilang

Badai Pasir di Makkah dan Madinah

0

Badai pasir ini terlihat dari Masjidil Haram, angin bertiup kencang dan menerbangkan barang-barang kecil seperti plastik ke angkasa. Pembatas jalan yang terbuat dari besi dan plastik terjatuh atau tertiup hingga menghalangi jalan.

Orang-orang menutup mulut dan wajah mereka untuk melindungi diri dari terpaan pasir. Pengemudi mengurangi kecepatannya karena terpaan angin membuat keseimbangan mobil terganggu.