Home Blog Page 21

Apa dan Siapa itu Wahabi? [1]

0

Apa dan Siapa itu Wahabi? [1]

 

Pada abad (12 H / 17 M) lahirlah seorang pembaharu di negeri Nejd, yaitu: Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Dari Kabilah Bani Tamim.

Yang pernah mendapat pujian dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau: “Bahwa mereka (yaitu Bani Tamim) adalah umatku yang terkuat dalam menentang Dajjal.” (HR. Bukhari no. 2405, Muslim no. 2525)

tepatnya tahun 1115 H di ‘Uyainah di salah satu perkampungan daerah Riyadh. Beliau lahir dalam lingkungan keluarga ulama, kakek dan bapak beliau merupakan ulama yang terkemuka di negeri Nejd, belum berumur sepuluh tahun beliau telah hafal al-Qur’an, ia memulai pertualangan ilmunya dari ayah kandungnya dan pamannya, dengan modal kecerdasan dan ditopang oleh semangat yang tinggi beliau berpetualang ke berbagai daerah tetangga untuk menuntut ilmu seperti daerah Basrah dan Hijaz, sebagaimana lazimnya kebiasaan para ulama dahulu yang mana mereka membekali diri mereka dengan ilmu yang matang sebelum turun ke medan dakwah.

Setelah beliau kembali dari pertualangan ilmu, beliau mulai berdakwah di kampung Huraimilak di mana ayah kandung beliau menjadi Qadhi (hakim). Selain berdakwah, beliau tetap menimba ilmu dari ayah beliau sendiri, setelah ayah beliau meninggal tahun 1153, beliau semakin gencar mendakwahkan tauhid, ternyata kondisi dan situasi di Huraimilak kurang menguntungkan untuk dakwah, sehingga beliau berpindah ke ‘Uyainah.

Penguasa ‘Uyainah tatkala itu memberikan dukungan dan bantuan untuk dakwah yang beliau bawa. Akan tetapi, akhirnya penguasa ‘Uyainah mendapat tekanan dari berbagai pihak, hingga akhirnya beliau berpindah lagi dari ‘Uyainah ke Dir’iyah. Tatkala di Dir’iyah ternyata masyarakat Dir’iyah telah banyak mendengar tentang dakwah beliau melalui murid-murid beliau, termasuk sebagian di antara murid beliau keluarga penguasa Dir’iyah, akhirnya timbul inisiatif dari sebagian dari murid beliau untuk memberi tahu pemimpin Dir’yah tentang kedatangan beliau.

Ketika itu Muhammad bin Saud sebagai pemimpin Dir’iyah waktu itu mendatangi tempat di mana Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab menumpang, maka di situ terjalinlah perjanjian yang penuh berkah bahwa di antara keduanya berjanji akan bekerja sama dalam menegakkan agama Allah. Dengan mendengar adanya perjanjian tersebut mulailah musuh-musuh dakwah tauhid mnejadi gusar, sehingga mereka berusaha dengan berbagai dalih untuk menjatuhkan kekuasaan Muhammad bin Saud, dan menyiksa orang-orang yang pro terhadap dakwah tauhid.

Karena hari demi hari dakwah tauhid semakin tersebar, mereka para musuh dakwah tauhid tidak mampu lagi untuk melawan dengan kekuatan, maka mereka berpindah arah dengan memfitnah dan menyebarkan isu-isu bohong supaya mendapat dukungan dari pihak lain untuk menghambat laju dakwah tauhid tersebut. Diantara fitnah yang tersebar adalah dengan menyematkan sebutan “Wahabi” untuk orang yang mengajak kepada tauhid. Sebagaimana lazimnya setiap penyeru kepada kebenaran pasti akan menghadapi berbagai tantangan dalam menelapaki perjalanan dakwah.

Bila kita membaca sejarah para nabi tidak seorang pun di antara mereka yang tidak menghadapi tantangan dari kaumnya, bahkan di antara mereka ada yang dibunuh, termasuk Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam diusir dari tanah kelahirannya, beliau dituduh sebagai orang gila, sebagai tukang sihir dan penyair, begitu pula pera ulama yang mengajak kepada ajarannya dalam sepanjang masa. Ada yang dibunuh, dipenjarakan, disiksa, dan sebagainya. Atau dituduh dengan tuduhan yang bukan-bukan untuk memojokkan mereka di hadapan manusia, supaya orang lari dari kebenaran yang mereka serukan.

Hal ini pula yang dihadapi Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, sebagaimana yang beliau ungkapkan dalam lanjutan surat beliau kepada penduduk Qashim:

Kemudian tidak tersembunyi lagi atas kalian, saya mendengar bahwa surat Sulaiman bin Suhaim (seorang penentang dakwah tauhid) telah sampai kepada kalian, lalu sebagian di antara kalian ada yang percaya terhadap tuduhan-tuduhan bohong yang ia tulis, yang mana saya sendiri tidak pernah mengucapkannya, bahkan tidak pernah terlintas dalam ingatanku, seperti tuduhannya:

  • Bahwa saya mengingkari kitab-kitab mazhab yang empat.
  • Bahwa saya mengatakan bahwa manusia semenjak enam ratus tahun lalu sudah tidak lagi memiliki ilmu.
  • Bahwa saya mengaku sebagai mujtahid.
  • Bahwa saya mengatakan bahwa perbedaan pendapat antara ulama adalah bencana.
  • Bahwa saya mengkafirkan orang yang bertawassul dengan orang-orang saleh (yang masih hidup -ed).
  • Bahwa saya pernah berkata; jika saya mampu saya akan runtuhkan kubah yang ada di atas kuburan Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Bahwa saya pernah berkata, jika saya mampu saya akan ganti pancuran ka’bah dengan pancuran kayu.
  • Bahwa saya mengharamkan ziarah kubur.
  • Bahwa saya mengkafirkan orang bersumpah dengan selain Allah.Jawaban saya untuk tuduhan-tuduhan ini adalah: sesungguhnya ini semua adalah suatu kebohongan yang nyata. Lalu beliau tutup dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman jika orang fasik datang kepada kamu membawa sebuah berita maka telitilah, agar kalian tidak mencela suatu kaum dengan kebodohan.” (QS. al-Hujuraat: 6)

 

Sumber: DR. Ali Musri, M.A (Rektor Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafii,  Jember, Jawa Timur)

 

Siapa yang Menjadi Mahram Kita

0

Siapa yang Menjadi Mahram Kita

 

Allah ta’ala berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُاللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْسَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [An-Nisa: 23]

Penjelasan Ringkas:

Berdasarkan ayat yang mulia ini, maka mahram (yang haram dinikahi) bagi seorang laki-laki  terbagi menjadi tiga kelompok:

Kelompok Pertama: Mahram karena Kekerabatan (Nasab), ada tujuh:

  1. Ibu,
    حُرِّمَتْ
    عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
    “Diharamkan atas kalian menikahi Ibu-ibu kalian.”
    Mencakup nenek dan seterusnya ke atas, baik dari pihak bapak maupun ibu.
  2. Anak perempuan,
    وَبَنَاتُكُمْ
    “Dan anak-anak perempuan kalian.”
    Mencakup cucu dan seterusnya ke bawah, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan.
  3. Saudara perempuan  (kakak atau adik perempuan)
    وَأَخَوَاتُكُمْ
    “Dan saudari-saudari kalian.”
    Mencakup saudari sebapak dan seibu, saudari sebapak saja maupun seibu saja.
  4. Bibi dari pihak bapak,
    وَعَمَّاتُكُمْ
    “Dan bibi-bibi (saudari bapak) kalian.”
    Mencakup saudari bapak sebapak dan seibu, saudari sebapak saja maupun seibu saja.
  5. Bibi dari pihak ibu,
    وَخَالَاتُكُمْ
    “Dan bibi-bibi (saudari ibu) kalian.”
    Mencakup saudari ibu sebapak dan seibu, saudari sebapak saja maupun seibu saja.
  6. Keponakan (anak perempuannya saudara laki-laki),
    وَبَنَاتُ الْأَخِ
    “Dan keponakan-keponakan perempuan (anak perempuannya saudara laki-laki) kalian.”
    Mencakup anak perempuannya saudara laki-laki sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja.
  7. Keponakan (anak perempuannya saudara perempuan),
    وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
    “Dan keponakan-keponakan perempuan (anak perempuannya saudara perempuan) kalian.”
    Mencakup anak perempuannya saudara perempuan sebapak dan seibu, sebapak saja maupun seibu saja.

 

Kelompok Kedua: Mahram karena Persusuan,

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

“Dan diharamkan kalian menikahi ibu-ibu susu kalian dan saudari-saudari sepersusuan kalian.”

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Diharamkan dengan sebab persusuan apa yang diharamkan dengan sebab nasab.” [Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]

 

Siapa Saja Mahram Sepersusuan?

  1. Ibu susu dan seterusnya ke atas
  2. Ibu susu tiri, maksudnya istri lain dari bapak susu
  3. Anak perempuan dari ibu susu dan seterusnya ke bawah, sama saja apakah dari satu suami atau lebih
  4. Anak perempuan dari bapak susu dari istrinya yang lain, dan seterusnya ke bawah
  5. Saudara perempuan dari ibu susu
  6. Saudara perempuan dari bapak susu
  7. Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan
  8. Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan
  9. Bibi dari ibu susu dan bapak susu, baik bibi dari pihak bapak maupun ibu
  10. Saudara perempuan sepersusuan walau bukan anak dari bapak susu dan ibu susu

 

Perhatian:

  • Pendapat yang kuat insya insya Allah adalah, persusuan yang menyebabkan mahram hanyalah apabila terpenuhi dua syarat: Dilakukan di masa dua tahun pertama seorang anak dan minimal 5 kali persusuan.
  • Yang menjadi mahram hanyalah anak yang menyusu tersebut, adapun saudara-saudaranya bukan mahram bagi ibu susunya, sehingga apabila misalkan saudara laki-lakinya sekandung menikahi saudara perempuannya sepersusuan maka boleh.

 

Kelompok Ketiga: Mahram karena Pernikahan, ada empat:

1) Ibu mertua,

وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

“Dan diharamkan kalian menikahi ibu-ibu mertua kalian.”

Mencakup nenek istri dan seterusnya ke atas, baik nenek dari sisi bapaknya maupun ibunya, menjadi mahram dengan adanya akad nikah saja, walaupun belum berhubungan suami istri, dan walaupun telah terjadi perceraian maka ibu mertua tetap mahram.

2) Anak istri (anak tiri) yang ibunya telah digauli,

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

“Dan diharamkan kalian menikahi anak-anak perempuan istri-istri kalian yang telah kalian gauli ibunya, yang berada dalam pemeliharaan kalian.”

Mencakup cucu istri dan seterusnya ke bawah, menjadi mahram ketika telah berhubungan suami istri atau melihat yang hanya pantas dilihat oleh suami, tidak sekedar akad saja, sehingga jika mereka bercerai sebelum itu maka tidak ada hubungan mahram.

3) Menantu,

وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ

“Dan istri-istri anak kandung kalian (menantu).”

Mencakup istri cucu dan seterusnya ke bawah jika telah terjadi akad nikah, meskipun pernikahan mereka telah berakhir karena kematian, talak maupun menjadi rusak akadnya, hubungan mahram tetap ada.

4) Istri bapak (ibu tiri),

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang pernah dinikahi bapak kalian.” [An-Nisa: 22]

Mencakup istri kakek dan seterusnya ke atas, menjadi mahram dengan adanya akad nikah saja, walaupun belum berhubungan suami istri, dan walaupun telah terjadi perceraian maka istri bapak tetap mahram.

Jadi, ibu mertua, menantu dan istri bapak menjadi mahram hanya dengan akad nikah. Adapun anak perempuan istri, menjadi mahram dengan dua syarat, akad nikah dan menggauli ibunya atau melihat yang hanya pantas dilihat oleh suami.

 

Mahram Sementara

1. Ipar (saudara perempuan istri), baik saudara sebapak dan seibu, sebapak saja atau seibu saja.

Mahram sementara artinya tidak boleh dinikahi sementara waktu saja. Di akhir ayat yang mulia ini Allah ta’ala berfirman tentang mahram sementara (yaitu ipar) yang tidak berlaku padanya seluruh hukum-hukum pada mahram selamanya,

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan diharamkan atas kalian menikahi dua wanita bersaudara sekaligus, kecuali yang telah dilakukan di masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

2) Bibi istri, baik dari bapaknya maupun ibunya.

Termasuk mahram sementara adalah bibi istri, baik bibi dari pihak bapaknya atau ibunya. Maka tidak dibenarkan bersentuhan atau berjabat dengan ipar dan bibi istri, atau membuka aurat di depannya, atau ikhtilat, atau menemani safar, dan lain-lain yang dibolehkan bersama mahram selamanya.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ المَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ المَرْأَةِ وَخَالَتِهَا

“Tidak boleh disatukan antara seorang wanita dan bibinya (saudara perempuan ayahnya) dan tidak boleh pula antara seorang wanita dan bibinya (saudara perempuan ibunya).” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

 

Tidak Termasuk Mahram

  1. Anak angkat (dan tidak boleh dinasabkan kepada orang tua angkatnya)
  2. Orang tua angkat
  3. Sepupu (walau sepupu bisa menjadi wali)
  4. Istri Paman
  5. Saudara tiri yang tidak sebapak atau seibu, maksudnya apabila duda dan janda menikah, dan masing-masing membawa anak dari pasangan sebelumnya maka anak-anak tersebut bukan mahram
  6. Istri lain dari bapak mertua, maksudnya bapak mertua memiliki istri selain ibu mertua (ibu istri), maka tidak termasuk mahram, dan pendapat yang kuat insya Allah adalah boleh menikahi seorang wanita dan ibu tirinya (yang telah diceraikan atau ditinggal mati suaminya)
  7. Anak tiri saudara, maksudnya apabila saudara kandung menikahi janda yang memiliki anak, maka anaknya yang berasal dari suami yang lain bukan mahram bagi saudara bapak tirinya
  8. Anak tiri bukan mahram bagi istri yang lain, maksudnya apabila seseorang menikahi wanita yang memiliki anak laki-laki dari suami sebelumnya, maka anak tersebut bukan mahram bagi istrinya yang lain
  9. Anak tiri tersebut juga bukan mahram bagi saudara-saudara perempuannya
  10. Perjanjian mahram sementara, seperti yang dilakukan oleh sebagian orang jahil ketika akan berangkat haji atau umroh mereka mengadakan perjanjian mahram sementara untuk menipu syari’at, maka ini adalah dosa dan kedustaan.

 

Ringkasan Beberapa Hukum Syari’at yang Terkait Mahram

  1. Tidak boleh saling menikah
  2. Boleh menemani safar seorang wanita
  3. Tidak boleh berdua-duaan antara laki-laki dan wanita kecuali bersama mahram
  4. Tidak boleh seorang wanita menampakkan perhiasan dan anggota tubuh tempat perhiasan tersebut kecuali kepada mahramnya dan sesama wanita
  5. Tidak boleh berjabat tangan dan bersentuhan antara lawan jenis non mahram.

 

Sumber: Sofyan Cholid bin Idham Ruray

Hadist Arba’in Nawawi – Hadist Keempat: Nasib Manusia Telah Ditetapkan

0

Arba’in Nawawi
Hadist Keempat – Nasib Manusia Telah Ditetapkan

 

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ : إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ      أَوْ سَعِيْدٌ.    فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ  الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا

[رواه البخاري ومسلم]

Terjemah Hadits / ترجمة الحديث :

“Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radiallahuanhu beliau berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan : Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara : menetapkan rizkinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada Ilah selain-Nya, sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga  maka masuklah dia ke dalam surga”

(Riwayat Bukhori dan Muslim).

Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :

  1. Allah ta’ala mengetahui tentang keadaan makhluknya sebelum mereka diciptakan dan apa yang akan mereka alami, termasuk masalah kebahagiaan dan kecelakaan.
  2. Tidak mungkin bagi manusia di dunia ini untuk memutuskan bahwa dirinya masuk surga atau neraka, akan tetapi amal perbutan merupakan sebab untuk memasuki keduanya.
  3. Amal perbuatan dinilai di akhirnya. Maka hendaklah manusia tidak terpedaya dengan kondisinya saat ini, justru harus selalu mohon kepada Allah agar diberi keteguhan dan akhir yang baik (husnul khotimah).
  4. Disunnahkan bersumpah untuk mendatangkan kemantapan sebuah perkara dalam jiwa.
  5. Tenang dalam masalah rizki dan qanaah (menerima) dengan mengambil sebab-sebab serta tidak terlalu mengejar-ngejarnya dan mencurahkan hatinya karenanya.
  6. Kehidupan ada di tangan Allah. Seseorang tidak akan mati kecuali dia telah menyempurnakan umurnya.
  7. Sebagian ulama dan orang bijak berkata  bahwa dijadikannya pertumbuhan janin manusia dalam kandungan secara berangsur-angsur adalah sebagai rasa belas kasih terhadap ibu. Karena sesungguhnya Allah mampu menciptakannya sekaligus.

Hadist Arba’in Nawawi – Hadist 3: Rukun Islam

0

Arba’in Nawawi
Hadist Ketiga – Rukun Islam

 

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ  وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ.  رواه الترمذي ومسلم

Terjemah hadits / ترجمة الحديث :

Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khottob radiallahuanhuma dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan. (Riwayat Turmuzi dan Muslim)

Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :

  1. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menyamakan Islam dengan bangunan yang kokoh dan tegak diatas tiang-tiang yang mantap. Pernyataan tentang keesaan Allah dan keberadaannya, membenarkan kenabian Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam,  merupakan hal yang paling mendasar dibanding rukun-rukun yang lainnya.
  2. Selalu menegakkan shalat dan menunaikannya secara sempurna dengan syarat rukunnya, adab-adabnya dan sunnah-sunnahnya agar dapat memberikan buahnya dalam diri seorang muslim yaitu meninggalkan perbuatan keji dan munkar karena shalat mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar.
  3. Wajib mengeluarkan zakat dari harta orang kaya yang syarat-syarat wajibnya zakat sudah ada pada mereka lalu memberikannya kepada orang-orang fakir dan yang membutuhkan.
  4. Wajibnya menunaikan ibadah haji dan puasa (Ramadhan) bagi setiap muslim.
  5. Adanya keterkaitan rukun Islam satu sama lain. Siapa yang mengingkarinya maka dia bukan seorang muslim berdasarkan ijma’.

 

Nash diatas menunjukkan bahwa rukun Islam ada lima, dan masih banyak lagi perkara lain yang penting dalam Islam yang tidak ditunjukkan dalam hadits. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ الله -صلى الله عليه وسلم- « الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iman itu ada tujuh puluh atau enam puluh cabang lebih”

Islam adalah aqidah dan amal perbuatan. Tidak bermanfaat amal tanpa iman demikian juga tidak bermanfaat iman tanpa amal .

Siapa Bilang Software Bajakan itu Haram?

0

Siapa Bilang Software Bajakan itu Haram?

 

 بسم الله الرحمن الرحيم

 

Dalam perkembangan teknologi informasi saat ini, teknologi merupakan hal yang tidak lepas dari kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam lingkungan rumah. Seperti halnya penggunaan komputer dalam lingkungan kerja, saat ini kebanyakan orang telah menggunakan komputer untuk menulis laporan ataupun untuk kegiatan lainnya. Akan tetapi, tidak semua orang memperhatikan teknologi yang ia gunakan apakah teknologi tersebut boleh (halal) ia gunakan ataukah teknolgi tersebut tidak boleh (haram) ia gunakan?

 

Islam sebagai agama yang sempurna sangat memperhatikan hak-hak seorang hamba-Nya, dan diantara hak-hak seorang hamba ialah apabila seorang lebih dahulu dalam perkara yang mubah, maka dia berhak terhadap perkara tersebut. Hal tersebut sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi ﷺ

 

 مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

Artinya: “Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya”

 

 

juga sabda beliau yang lainnya:

 

المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Artinya: “Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka” (HR. Bukhori)

 

Hal tersebut menjelaskan bahwa manusia yang paling menyempurnakan janji dan tanggung jawab adalah kaum muslimin. Bahkan Nabi ﷺ sampai memberi peringatan dari sifat mengingkari janji yang merupakan sifat dari orang-orang munafik.

 

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخَْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Artinya: “Tanda orang munafik ada tiga; jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, jika dipercaya ia berkhianat” (HR. Muslim)

 

Tidakkah kita ingat bahwasanya Nabi ﷺ bersabda dari sahabat Abu Huroiroh —radhiyallâhu ‘anhu—:

 

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ الله طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

Artinya: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim no. 1015)

 

Ibnu Rajab dalam kitab Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam (1: 260) berkata, “Dalam hadits ( إِنَّ الله طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا) ‘Allah tidaklah menerima selain dari yang halal’ terdapat isyarat bahwa amal tidaklah diterima kecuali dengan memakan yang halal. Sedangkan memakan yang haram dapat merusak amal dan membuatnya tidak diterima.”

 

Dijelaskan pula oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad al-Badr dalam kitab Fat-hul Qawiyyil Matin fi Syarhil Arba’in wa Tatimmatil Khamsin bahwa ( إِنَّ الله طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا) ‘Allah tidaklah menerima selain dari yang halal’ menunjukkan bahwa di antara nama-nama Allah Azza wa Jalla adalah Ath-Thayyib (Yang Mahabaik/ Mahasuci dari kekurangan). Dan Allah  hanya akan menerima amalan yang baik saja. Dan amalan ini umum, mencakup segala bentuk perbuatan. Demikian pula penghasilan. Maka, janganlah seseorang beramal kecuali amalan yang baik. Dan janganlah seseorang berpenghasilan kecuali berpenghasilan yang baik. Serta janganlah seseorang memberi kecuali dengan pemberian yang baik.

 

Berdasarkan dalil-dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa menggunakan software bajakan adalah dilarang di dalam Islam, karena hal tersebut juga termasuk dalam memakan harta orang lain dengan cara yang bathil (merampas hak cipta seseorang). Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu” (QS. An-Nisa [4]: 29)

 

Oleh karena itu, sudah sepantasnya sebagai muslim yang baik untuk memperhatikan teknologi (hardwaresoftware) yang kita gunakan, apakah teknologi tersebut boleh (halal) digunakan ataukah teknologi tersebut tidak boleh (haram) kita gunakan. Terlebih jika teknologi tersebut kita gunakan dalam mencari nafkah, sebab jika yang dikonsumsi adalah yang halal, maka amalan tersebut diterima. Jika yang dikonsumsi adalah yang haram, maka bagaimana bisa diterima? Karenanya, Nabi ﷺ dalam hadits Abu Hurairah —radhiyallâhu ‘anhu— menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a:

 

يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Artinya: “’Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015)

 

 

Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa melindungi diri-diri kita dan anak keturunan kita dari harta yang haram

 

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang baik, dan amal yang diterima.”

 

 

Kota Bekasi, 14 Robi’ul Akhir 1435 H

Abu Huroiroh Al-Bakasiy

 

 

Hakikat Kehidupan Dunia

0

Hakikat Kehidupan Dunia

 

Ketahuilah.. bahwasanya kehidupan dunia merupakan kesenangan sementara. Bahkan, Allah Subhanallahu wa Ta’ala mengatakan bahwa kehidupan dunia adalah kehidupan yg menipu.

 

 وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ مَتَاعُ الْغُرُوْرِ

 

“….Dan kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (Al- Hadid: 20)

 

Akan tetapi, tidak sedikit manusia yang tertipu dengan kehidupan dunia. Harta dan Perhiasan menjadi tujuan mereka, hingga mereka melupakan kehidupan akhirat yang kekal

 

  • Pekerjaaan mereka menjadikan mereka lalai dari mengingat Allah, Tatkala seruan untuk sholat telah berkumandang mereka tetap dengan pekerjaannya seakan tidak peduli dengan seruan tersebut

 

يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ

 

Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sehat”. (Al Qalam: 42-43)

 

Sebagaimana yang dinukil dari Al-Kabaair – Imam Adz-Dzahabi,

Sa’id bin Musayyib berkata:

Mereka dahulu mendengar seruan Hayya ‘alash Shollah, Hayya ‘alal falah. Namun, mereka tidak memenuhi panggila itu, padahal mereka sehat tak kurang suatu apa“. 

 

  •  Bahkan, anak-anak mereka pun juga menjadikan mereka lalai dari Mengingat Allah;

 

1. Karena anak mereka, mereka menjadi pelit

Mereka rela menyimpan harta untuk anak-anak mereka, untuk pendidikan mereka, untuk pakaian mereka, untuk menyenangi mereka. Akan tetapi, mereka menjadi kikir tatkala mengeluarkan harta di jalan Allah Subhanallahu wa Ta’ala. Mereka takut akan menjadi miskin tatkala mengeluarkan harta di jalan-Nya.

 

2. Karena anak mereka, mereka menjadi bodoh. 

Mereka disibukkan dengan mengurus dan menghabiskan waktu untuk anak-anak mereka. Akan tetapi, mereka tidak meluangkan waktu untuk menuntu ilmu. Mereka tidak terlihat lagi duduk di majilis ilmu, mereka tidak lagi membaca buku, dan mereka tidak lagi bertanya kepada Ahli Ilmu. Mereka menjadi bodoh tentang agama mereka sendiri, padahal hal tersebutlah yang akan menyelamatkan mereka. 

 

3. Karena anak mereka, mereka menjadi pengecut.

Tatkala panggilan untuk berjihad telah datang mereka enggan keluar dari rumah, Dan tatkala mereka ingin berdakwah mereka menjadi takut meninggalkan anak-anak mereka di rumah.

 

Allah Azza wa Jalla telah mengibaratkan kehidupan dunia yang sementara ini bagaikan sebuah tanaman

 

اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي اْلأَمْوَالِ وَاْلأَوْلاَدِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيْجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُوْنُ حُطَامًا وَفِي اْلآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيْدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللهِ وَرِضْوَانٌ

 

Ketahuilah oleh kalian, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan sesuatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megahan di antara kalian serta berbangga-banggaan dengan banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang karenanya tumbuh tanam-tanaman yang membuat kagum para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning lantas menjadi hancur. Dan di akhirat nanti ada adzab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan- Nya…”. (al-hadid: 20)

 

Oleh karena itu, pantaskah bagi kita terus menerus mengejar kehidupan dunia?? 

 

Pantaskah bagi kita mengutamakan haq makhluk daripada Haq Allah? atau bahkan haq makhluk telah mengabaikan kita dari Haq Allah?

 

Dari Mu’adz bin Jabal rodhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Saya pernah membonceng Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam di atas himar,

beliau berkata kepada saya, Tahukah engkau apa hak Allah atas hamba-hambaNya dan apa hak hamba atas Allah?” 

 Saya berkata, “Allah dan RosulNya lebih tahu.” Beliau bersabda, Hak Allah atas hambaNya ialah agar mereka menyembahNya dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatupun. Dan hak hamba atas Allah ialah tidak diadzab selama dia tidak menyekutukanNya dengan sesuatu apapun.

” Saya berkata, “Wahai Rosulullah, bolehkah aku memberi kabar gembira ini kepada manusia?”

Beliau berkata, “Jangan engkau kabarkan, nanti mereka bersandar dengannya.” 

 (Dikeluarkan oleh al Bukhori, Muslim, Tirmidzi, ibnu Majah, dan Ahma).

 

Bukankah kita hidup di dunia untuk beribadah kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala? 

 

 

          وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

 

” Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (Adz-Dzaariyat: 56)

 

Ibadah yang dimaksud ialah tidak hanya semata-mata mengagungkan Allah Azza wa Jalla.Bukankah kaum musyrikin tatkala itu, juga mengagungkan Allah? 

 

 

 فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ

 

Maka apabila mereka naik kapal mereka berdoa kepada Allah dengan rasa pengabdian (ikhlash) kepada-Nya. Akan tetapi, ketika Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah).” (QS. Al-Ankabut: 65)

 

Lihatlah kaum musyrikin ketika ditimpa musibah lantas mereka mengingat Allah Azza wa Jalla. Akan tetapi, ketika mereka telah diselamatkan mereka lantas berbuat syirik kembali. Oleh karena itu, ibadah haruslah disertai dengan tauhid dan tanpa menyekutukan Allah azza wa jalla dengan apapun juga.

 

 

Hal ini bukan berarti harus mengabaikan kehidupan dunia dan tidak mempedulikannya. 

hadits dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Telah datang tiga (sahabat) orang ke rumah isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tatkala dijelaskan kepada mereka seolah-seolah mereka beranggapan ibadah mereka sedikit (kalau dihubungkan dengan kondisi mereka), lalu mereka berkata, “Apakah artinya kita, jika dibandingkan dengan Rasulullah? Sungguh beliau telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.”

 

Kemudian salah satu di antara mereka berkata,”Adapun saya, maka saya akan shalat semalam suntuk selama-lamanya.”

 

Yang lain mengatakan, “saya akan berpuasa sepanjang masa, dan tidak akan berbuka.”

 

Yang lain (lagi) mengatakan, “Saya akan menjauhi perempuan, dan tidak akan kawin selama-lamanya.”

 

Tak lama kemudian datanglah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu bertanya, “Kalian yang menyatakan begini dan begini? Demi Allah, sungguh saya adalah orang yang paling takut di antara kalian kepada Allah dan yang paling bertakwa di antara kalian kepada-Nya; Namun saya berpuasa, dan juga berbuka, saya mengerjakan shalat dan juga tidur, dan (juga) menikahi perempuan. Barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan  termasuk dari golonganku.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IX:104 no:5063 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim II:1020 no:1401 dan Nasa’i VI:60).

 

Diringkas dari kajian Ustadz Afifi Abdul Wadud, L.c.

dengan tema “Sejenak Kita Merenung”

di Masjid raya at-taqwa

jembatan sebelas, rawalumbu utara

ahad, 16 jumadil awwal 1433 H/ 8 April 2012

pkl. 09.00 – Dzuhur

 

Hukum Memelihara Jenggot

0

Hukum Memelihara Jenggot

 

Syariat Islam Allah turunkan untuk kebaikan manusia secara umum. Tidak heran, ternyata dalam ibadah yang disyariatkan mengandung kebaikan bagi jiwa dan raga manusia. Mengenai hal ini syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dirahimahullah berkata dalam risalahnya,

الدين مبني على المصالح

في جلبها و الدرء للقبائح

“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan

Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”

Kemudian beliau menjelaskan,

ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف

“Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh” (Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyahhal. 41, Maktabah Adwa’us salaf)

Salah satu ajaran Islam adalah memelihara dan membiarkan tumbuh jenggot. Berikut sedikit pembahasannya. Jenggot adalah sunnah (ajaran) Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, arena beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sendiri yang memerintahkannya dan termasuk dalam ajaran Islam. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Potonglah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Dalam hadits digunakan kata perintah (fi’il ‘amr), maka dalam Ilmu ushul di ada kaidah,

الأمر يفيد الوجوب

“Kata perintah (fi’il ‘amr) menunjukkan hukum (asalnya) wajib”

Maka menurut pendapat terkuat bahwa laki-laki wajib memelihara jenggotnya (membiarkan tumbuh), bahkan memotongnya adalah sebuah larangan (ada juga pendapat boleh dipotong jika sudah melebihi satu genggam).

Memotong jenggot adalah kebiasaan orang-orang musyrik dan Majusi, sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisihilah orang-orang musyrik,peliharalah jenggot dan potonglah kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Beliau juga bersabda,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi (penyembah matahari).” (HR. Muslim)

Dan menyerupai orang-orang kafir akan mendapat ancaman sebagaimana sabda Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, berkata Syaikh Al-Albani: Hasan Shahih)

Terlihat lebih ganteng dengan jenggot

Karena memang jenggot adalah fitrah laki-laki. Sebagaimana laki-laki memang fitrahnya suka dengan wanita cantik. Jika tidak suka dengan wanita cantik tentu laki-laki itu keluar dari fitrah. Nah, demikian juga jenggot. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ

“Sepuluh perkara yang termasuk fithrah: Memotong kumis,memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku.” (HR. Muslim)

Dikisahkan bahwa pemimpin kaum Anshar yaitu Qois bin Sa’ad tidak mempunyai jenggot, maka kaumnya sangat meninginkan beliau punya jenggot agar beliau terlihat lebih jantan. Maka kaumnya berkata,

: نعم السيد قيس لبطولته وشهامته ولكن لا لحية له فو الله لو كانت اللحى تشترى بالدراهم لاشترينا له لحية!!

“Memang Sayyid Kami Qais terkenal dengan kepahlawanan dan kedermawanannya, akan tetapi ia tidak memiliki jenggot. Demi Allah, seandainya jenggot itu bisa dibeli dengan dirham, maka kami akan belikan ia jenggot.” (Sumber: www.ahlalhdeeth.com)

Terkenal juga perkataan di kalangan awam,

زينة الرجل في لحيته، وزينة المرأة في شعرها

“Perhiasan seorang laki-laki pada jenggotnya sedangkan perhiasan wanita pada rambutnya.”

Jika ada yang mengatakan,

“Lebih ganteng yang ga pake jenggot kok, keren seperti aktor-aktor terkenal”

Maka kita jawab dengan ayat,

أَأَنتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللّهُ

“Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah (yang lebih mengetahui)?” (Al-Baqarah: 140).

Dan kalau kita melihat tokoh-tokoh utama dahulunya juga berjenggot tebal, para raja, ilmuan, cendikiawan semisal plato, aristoteles dan lainnya.

Sehat dengan jenggot

Jenggut ternyata bermanfaat bagi kesehatan laki-laki, begitu juga dengan kumisnya (kumis diperintahkan untuk dipotong, tetapi tidak mesti harus habis). Berikut manfaatnya:

1. Pelindung dari sinar matahari
Sebuah studi terbaru dari University of Southern Queensland mengungkapkan bahwa jenggot dapat memberikan perlindungan yang signifikan dari sinar matahari yang dapat menyebabkan kerusakan kulit dan kanker kulit.

Secara rinci, peneliti menemukan bahwa bagian tubuh yang tertutup oleh kumis dan cambang rata-rata tiga kali lebih sedikit terpapar sinar UV yang berbahaya dibandingkan dengan bagian tubuh yang tidak tertutup rambut apapun.

Dengan menggunakan teknik dosimetrik yang dapat mengukur jumlah sinar atau radiasi yang diserap tubuh, diperoleh fakta bahwa jenggot memberikan perlindungan terhadap sinar matahari hingga 90-95 persen, meski hal itu bergantung pada panjangnya jenggot.

“Secara umum rambut memang menawarkan perlindungan terhadap sinar matahari. Itulah mengapa wanita tak begitu mengalami kerusakan kulit akibat sinar matahari jika rambutnya menutupi bagian belakang leher dan bagian samping wajahnya,” tandas Dr. Nick Lowe, seorang pakar dermatologi terkemuka yang berbasis di London.

“Tapi ternyata ketebalan rambutnya juga berpengaruh. Sama halnya dengan faktor SPF karena makin tinggi kepadatan dan kelebatan rambutnya maka makin tinggi SPF-nya. Makanya ketika saya berpraktik di California, saya sering melihat peselancar yang botak tapi berjenggot justru lebih sering mengalami kerusakan kulit akibat sinar matahari dan pra-kanker di kepala mereka, daripada jika mereka punya rambut di atas kepala,” tambahnya.

Teori lain dinyatakan oleh Iain Sallis, seorang konsultan trikologi. Menurutnya cahaya memancar dalam bentuk garis lurus tapi ketika bertabrakan dengan jenggot yang keriting, maka jenggot itu akan memecah cahayanya sehingga tak pernah mencapai kulit.

2. Mencegah serangan asma
Pria yang asmanya dipicu oleh serbuk bunga dan debu dapat terlindungi oleh jenggot yang lebat karena jenggot itu dapat membantu mengurangi gejala asmanya.

“Kumis yang menutupi area hidung dapat menghambat pemicu alergi atau alergen masuk ke dalam hidung dan terhirup masuk ke paru-paru,” kata Carol Walker, pakar rambut medis dan pendiri Birmingham Trichology Centre.

Tapi menurut seorang dokter umum yang berbasis di London, Dr. Rob Hicks, hanya serbuk sari yang bisa terperangkap dengan cara ini, tapi tidak dengan debu yang berbentuk mikroskopis. Kalaupun bisa terjebak di kumis, debu-debu itu bisa menumpuk di kumis dan hanya tinggal menunggu waktu, lama-lama keduanya pun bisa masuk ke dalam hidung.

“Teorinya, kumis tak serta-merta dapat menghambat pemicu asma untuk measuk ke saluran pernafasan, kecuali jika sangat lebat,” simpul Dr. Felix Chua, dokter dan konsultan penyakit sistem pernafasan dari London Clinic, Harley Street.

3. Memperlambat penuaan
Dari waktu ke waktu, rambut yang tumbuh di wajah dapat membantu menjaga kulit agar tetap awet muda dan sehat.

“Dengan kata lain rambut itu menjaga agar kulit tetap lembab dengan melindunginya dari angin yang dapat mengeringkan kulit dan mengganggu upaya perlindungan terhadap kulit,” ujar Dr. Lowe.

Dr. Lowe juga menyarankan, jika mengenakan pelembab, usahakan agar Anda juga memberi pelembab di kumis dan jenggot. Itu lebih baik daripada mengoleskan pelembab pada bagian wajah yang tak berambut atau telah dicukur karena akan lebih mudah terhapus.

4. Melawan batuk
Menurut Carol Walker, jenggot tebal yang tumbuh di bawah dagu dan leher akan meningkatkan temperatur leher serta membantu melawan demam dan batuk.

“Rambut adalah semacam insulator yang dapat membuat Anda terus merasa hangat. Jenggot yang panjang dan tebal juga dapat menjebak udara dingin dan meningkatkan suhu leher sehingga Anda bisa bertahan di bawah cuaca dingin,” tukasnya.

5. Mencegah ruam kulit
Justru jika Anda malas bercukur itu tandanya kulit Anda terhindar dari ruam kulit. “Bercukur itu merupakan penyebab utama infeksi bakteri pada bagian tubuh yang tertutup jenggot. Aktivitas ini dapat berakibat pada ruam akibat pisau cukur, rambut tumbuh ke dalam kulit dan folikulitis (infeksi folikel rambut yang menyebabkan munculnya bintik-bintik di kulit,” ungkap Dr. Martin Wade, konsultan dan pakar dermatologi dari London Skin and Hair Clinic.[9]

Jangan kita baru memelihara jenggot karena tahu ada keuntungan dunia saja

Ini adalah yang salah, kita baru memelihara jenggot karena baru tahu menyehatkan, baru memelihara jenggot karena sedang“ngetrend” para artis dan tokoh dunia mulai memelihara jenggot.

Allah Ta’ala berfirman,

مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَْأُوْلَـئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُواْ فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat kecuai neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” [Hud : 15-16]

Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walamdulillahi robbil ‘alamin.

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Apa itu Ghibah?

0

Apa itu ghibah?

Nabi Shallallāhu ‘Alaihi Wasallam telah mengingatkan,

,أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ“

“Tahukah kalian apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau bersabda, “Engkau menyebutkan saudaramu dengan sesuatu yang tidak ia sukai.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang aku katakan itu terdapat pada diri saudaraku?” Beliau bersabda, “Jika apa yang engkau katakan itu terdapat pada diri saudaramu, maka engkau telah mengghibahinya; jika tidak, maka engkau telah berdusta atasnya.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallāhu ’anhu]

Ikhwānī fiddīn, takutlah kepada Allah ta’āla, bertakwalah kepada-Nya, dan realisasikan takutmu kepada Allah Ta’āla dan takwa kepada-Nya dalam kehidupanmu sehari-hari, tidak terkecuali dalam tulisan-tulisanmu di internet, dan jangan sampai engkau pintar menasihati manusia untuk takut dan takwa kepada Allah Ta’āla, namun engkau sendiri tidak mengamalkannya. Maka ketahuilah, membicarakan keburukan seorang muslim tanpa terpenuhi syarat-syarat dibolehkannya secara syar’i, hanya ada dua kemungkinan:

  1. Ghībah
  2. Dusta

Dan keduanya adalah kezaliman yang taubatnya dipersyaratkan “harus meminta penghalalan dan pemaafan dari orang yang dizalimi tersebut”; jika tidak, maka urusannya akan panjang sampai di akhirat.

Nabi Shallallāhu ’Alaihi Wasallam telah memperingatkan bahaya kezaliman,

,أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ. فَقَالَ إِنَّالْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِى يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِى قَدْ شَتَمَهَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَاوَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِى النَّارِ“

“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?” Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut adalah orang yang tidak (lagi) memiliki dinar dan harta”. Maka Rasulullah Shallallāhu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari ummatku adalah seorang yang datang (menghadap Allah Ta’āla) pada hari kiamat dengan (membawa pahala) sholat, puasa, zakat, namun ketika di dunia dia pernah mencaci fulan, menuduh fulan, memakan harta fulan, menumpahkan darah fulan, memukul fulan; maka diambillah kebaikan-kebaikan yang pernah dia lakukan untuk diberikan kepada orang-orang yang pernah dia zalimi, hingga apabila kebaikan-kebaikannya habis sebelum terbalas kezalimannya, maka kesalahanorang-orang yang pernah dia zalimi tersebut ditimpakan kepadanya, kemudian dia dilempar ke neraka.” [HR.Muslim dari Abu Hurairah radhiyallāhu ’anhu]

Maka, jangan pernah engkau lupakan, setiap ucapanmu tentang saudaramu secara zalim, akan menjadi bencana bagimu pada hari kiamat. Sebagaimana hadits ini juga menjadi hiburan bagi orang-orang yang dizalimi, baik dengan sikap maupun dengan kata-kata, semoga dosa-dosanya menjadi berkurang dan diampuni oleh Allah Ta’āla.

Disadur dari: SofyanRuray.info

Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah – Mendo’akan Kebaikan untuk Pemimpin

0

Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah
Mendo’akan Kebaikan untuk Pemimpin

 

Imam al-Barbahari rahimahullah mengatakan:

وإذا رأيت الرجل يدعو على السلطان فاعلم أنه صاحب هوى وإذا سمعت الرجل يدعو للسلطان بالصلاح فاعلم أنه صاحب سنة إن شاء الله

“Jika Anda melihat ada orang yang mendoakan keburukan untuk pemimpin, ketahuilah bahwa dia adalah pengikut hawa nafsu (aqidahnya menyimpang). Dan jika Anda melihat ada orang yang mendoakan kebaikan untuk pemimpin, ketahuilah bahwa dia Ahlus Sunah, insya Allah.” (Syarh as-Sunnah).

Selanjutnya, al-Barbahari rahimahullah  membawakan riwayat perkataan seorang ulama besar, Fudhail bin Iyadh rahimahullah, yang memberikan nasihat:

لو كان لي دعوة مستجابة ما جعلتها الا في السلطان

“Andaikan saya memiliki satu doa yang pasti terkabulkan, tidak akan aku ucapkan kecuali untuk mendoakan kebaikan pemimpin.”

Kemudian ada orang yang bertanya, mengapa harus demikian? Beliau menjawab:

إذا جعلتها في نفسي لم تعدني وإذا جعلتها في السلطان صلح فصلح بصلاحه العباد والبلاد فأمرنا أن ندعو لهم بالصلاح ولم نؤمر أن ندعو عليهم وإن جاروا وظلموا لأن جورهم وظلمهم على أنفسهم وصلاحهم لأنفسهم وللمسلمين

“Jika doa itu hanya untuk diriku, tidak akan kembali kepadaku. Namun jika aku panjatkan untuk kebaikan pemimpin, kemudian dia jadi baik, maka masyarakat dan negara akan menjadi baik. Kita diperintahkan untuk mendoakan kebaikan untuk mereka, dan kita tidak diperintahkan untuk mendoakan keburukan bagi mereka, meskipun mereka zalim. Karena kezaliman mereka akan ditanggung mereka sendiri, sementara kebaikan mereka akan kembali untuk mereka dan kaum muslimin.” (Syarh as-Sunnah).

 

_____________________

sumber: http://goo.gl/zIfROx

Silsilah Memahami Tauhid [3] – Bahaya Kesyirikan

0

Silsilah Memahami Tauhid [3]
Bahaya Kesyirikan

 

بسم الله الرحمن الحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه أجمعين

Halaqah yang ketiga adalah tentang bahaya kesyirikan.

Akhil karīm, tauhid adalah amalan yang paling Allāh cintai, sebaliknya syirik yaitu menyekutukan Allāh Subhānahu wa Ta’āla di dalam beribadah adalah amalan yang sangat Allāh murkai.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla memang Maha Pengampun, akan tetapi bila seseorang meninggal dunia dalam keadaan berbuat syirik besar kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla, maka Allāh Subhānahu wa Ta’āla tidak akan mengampuni dosa syirik tersebut.

Orang tersebut akan kekal di neraka selama-lamanya dan tidak ada harapan baginya untuk masuk ke surganya Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Sungguh ini adalah sebuah kerugian yang tidak ada kerugian lebih besar daripada kerugian ini.

Allāh berfirman :

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻟَﺎ ﻳَﻐْﻔِﺮُ ﺃَﻥْ ﻳُﺸْﺮَﻙَ ﺑِﻪِ ﻭَﻳَﻐْﻔِﺮُ ﻣَﺎ ﺩُﻭﻥَ ﺫَٰﻟِﻚَ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺸَﺎﺀُ ۚ

’’Sesungguhnya Allāh tidak akan mengampuni dosa syirik  dan masih mengampuni dosa yang lain bagi siapa yang dikehendakinya”. (An Nisa 48)

Allāh juga berfirman:

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِالله فَقَدْ حَرَّمَ الله عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَا

‘’Sesungguhnya barangsiapa yang menyekutukan Allāh maka Allāh mengharamkan baginya surga  dan tempat  kembalinya adalah neraka dan tidak ada penolong bagi orang –orang yang  zhalim”. (QS Al Maidah 72)

Oleh karena itu, hati-hatilah saudaraku dengan dosa yang satu ini, terkadang seseorang terjerumus ke dalam dosa ini sedangkan dia tidak menyadarinya.

Bentengilah dirimu dengan perisai ilmu yaitu ilmu agama, belajarlah dan berdoalah kepada Allāh.

Berdoalah kepada Allāh dengan sejujur-jujurnya, semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla melindungi  kita dan juga keluarga kita dari perbuatan syirik ini.

Itulah halaqah yang ketiga dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين

Akhūkum Abdullah Roy