Terkadang seorang meyakini bahwa semakin ia bertakwa, maka seluruh doa-doanya akan dikabulkan oleh Allah. Akan tetapi, terkabulnya doa bukanlah jaminan keridhoan Allah ta’ala
Syaikh Taqiyuddin Al-Maqrizi Asy-Syafi’i (766 H – 854 H) mengatakan,
و أبغض خلق الله إليه إبليس، و مع هذا أجاب سؤاله و قضى حاجته، و متّعه بها، ولكن لما لم تكن عونًا على مرضاته كانت زيادةً في شقوته و بعده
Dan makhluk Allah yang paling Allah murkai adalah iblis, namun bersamaan dengan hal tsb Allah mengijabah (mengabulkan) permintaan iblis dan Allah menghendaki kebutuhan iblis, dan membuatnya senang dengan dikabulkan permintaan tsb.
Akan tetapi, hal tsb (permintaan yang diminta) tidak menjadikan untuk membantu kepada keridhoan Allah, melainkan menjadikan bertambahnya kesengsaraan dan menjauhkan Iblis dari Allah.
وهكذا كل من سأله تعالى و استعان به على ما لم يكن عونًا له على طاعته، كان سؤاله مبعدًا عن الله، فليتدبر العاقل هذا،
Dan demikianlah, setiap orang yang meminta kepada Allah Ta’ala dan memohon kepada-Nya yang permintaan tersebut tidak menjadikan dirinya taat kepada Allah, melainkan permintaannya menjadikan dirinya jauh dari Allah. Maka orang yang berakal harus merenungkan hal tsb.
و ليعلم أن إجابة الله لسؤال بعض السائلين ليست لكرامته عليه، بل قد يسأله عبده الحاجة فيقضيها له و فيها هلاكه، و يكون منعه منهاحمايةً له و صيانةً، و معصوم من عصمه الله، والإنسان على نفسه بصيرة
Dan ketauhilah bahwa Allah mengijabah (mengabulkan) permintaan dari sebagian orang yang meminta bukanlah untuk memuliakan dirinya, melainkan terkadang seorang hamba meminta kebutuhan kepada Allah, kemudian Allah kabulkan permintaannya tetapi di dalam permintaan tsb terdapat hal yang membinasakan dirinya.
Dan permintaan tersebut menjadikan seorang tercegah dari (tidak mendapat) perlindungan Allah dan pemeliharaan Allah,Dan yang terjaga adalah yang Allah menjaga orang tsb. Dan manusia (harus) merenungkan (hal ini) terhadap dirinya.
Syaikh shalih fauzan menjelaskan bahwa Iblis merupakan musuh Allah yang paling besar, tatkala diperintahkan untuk sujud tetapi menyombongkan diri, dan menjadi orang yg ingkar, maka Allah melaknatnya. Kemudian iblis pun meminta (berdoa) kepada Allah, dan Allah pun mengabulkannya
قَالَ رَبِّ فَأَنظِرْنِي إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ قَالَ فَإِنَّكَ مِنَ الْمُنظَرِينَ إِلَىٰ يَوْمِ الْوَقْتِ الْمَعْلُومِ
Berkata iblis: “Ya Tuhanku, (kalau begitu) maka beri tangguhlah kepadaku sampai hari (manusia) dibangkitkan”. Allah berfirman: “(Kalau begitu) maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang diberi tangguh, sampai hari (suatu) waktu yang telah ditentukan” (Al-Hijr: 36-38)
Maka Allah mengabulkan permintaan tsb melainkan untuk mengakhirkan hidupnya agar bertambah dosa dan adzabnya. Dan Allah menangguhkan orang yang zholim hingga tatkala Allah mengadzabnya yg mereka tidak bisa melarikan diri dari adzab tersebut.
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّمَا نُمْلِي لَهُمْ خَيْرٌ لِّأَنفُسِهِمْ ۚ إِنَّمَا نُمْلِي لَهُمْ لِيَزْدَادُوا إِثْمًا ۚ وَلَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
“Dan janganlah sekali-kali orang-orang kafir menyangka, bahwa pemberian tangguh Kami kepada mereka adalah lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Kami memberi tangguh kepada mereka hanyalah supaya bertambah-tambah dosa mereka; dan bagi mereka azab yang menghinakan” (Ali Imran: 178)
Terkadang permintaan manusia yang di dalamnya terdapat kebinasaan, maka Allah mengabulkannya sebagai hukuman baginya, adapun Allah mencegahnya (tidak mengabulkan permintaan tsb) sebagai kebaikan baginya.
Oleh karena itu, barang siapa yang meminta berdoa kepada Allah, tetapi Allah tidak mengabulkan permintaan tersebut, maka janganlah menyesal.
Janganlah engkau mengatakan, “berdoa tidak ada manfaatnya, aku telah berdoa dan berdoa tetapi tidak dikabulkan”
Allah tidak mengabulkannya untukmu adalah sebagai kebaikan, karena apabila disegerakan untukmu apa yang engkau minta, maka di dalam permintaan tsb terdapat kebinasaan bagimu
وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (Al-Baqarah: 216)
Referensi
– افادة المستفيد شرح تجريد التوحيد المفيد، ص. ١٤٤ – ١٤٥
Terkabulnya Doa Bukanlah Jaminan Keridhoan Allah Ta’ala
Ahlus Sunnah dalam Menyikapi Karomah Para Wali
⚠️ *Ahlus Sunnah dalam Menyikapi Karomah Para Wali*
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam العقيدة الواسطية mengatakan bahwa *diantara prinsip ahlus sunnah adalah membenarkan adanya karomah para wali,* dan apa yang Allah berlakukan terhadap perbuatan mereka dari kejadian-kejadian yang luar biasa bagi keumuman, yaitu dalam bentuk:
1. Ilmu ( العلوم)
2. Kasyaf, menyingkap ( المكاشفات )
3. Qudroh, kemampuan ( القدرة )
4. Ta-tsir, pengaruh ( التأثيرات )
Sebagaimana yang telah mahsyur dari para salaf seperti di dalam surat Al-Kahfi dan selainnya. Serta yang tersebar pada umat ini dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan seluruh kelompok ummat ini (ahlus sunnah). Dan karomah tersebut tetap ada hingga hari kiamat.
Syaikh shalih fauzan menjelaskan bahwa *wali adalah seorang mukmin yang bertaqwa* sebagaimana firman Allah ta’ala,
أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ
“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (Yunus: 62-63)
*Dan karomah para wali benar adanya. Sungguh Al-Qur’an, As-Sunnah, atsar yang mutawatir dari para sahabat dan tabiin telah menunjukkan adanya karomah.*
Dan manusia dalam menyikapi karomah para wali terbagi menjadi, tiga kelompok:
1. *Yang menafikan karomah, yaitu dari kalangan mu’tazilah, jahmiyyah, dan sebagian asy’ari.* Mereka meyakini bahwa perbuatan-perbuatan yang luar biasa tsb sekiranya diperkenankan atas perbuatan para wali maka tidaklah samar antara Nabi dengan selainnya (sama saja antara Nabi dengan bukan Nabi), karena perbedaan antara Nabi dengan selainnya adalah mukjizat yang merupakan perbuatan yang luar biasa
2. *Yang berlebihan dalam menetapkan karomah yaitu, sufi dan kuburiyyun,* yang mereka menipu manusia, dan melakukan perbuatan luar biasa tsb dengan bantuan syaithon. Semisal masuk ke dalam api, memukul diri-diri dengan senjata tajam atau yang selainnya.
3. *Adapun ahlus sunnah, meyakini karomah para wali dan mempercayainya sesuai dengan ada yang telah datang dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.*
Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi juga menjelaskan bahwa
1. Ilmu ( العلم ) dan Kasyaf ( الكشف )
Adalah mengetahui sesuatu yang tidak diketahui orang lain, melihat sesuatu yang tidak dilihat orang lain, mendengar sesuatu yang tidak didengar orang lain dalam keadaan terjaga, tidak tidur atau dalam keadaan penting.
Contohnya ( الكشف ) adalah apa yang terjadi pada Umar bin Khaththab _radhiallaahu’anhu_ yaitu tatkala ditampakkan padanya (kondisi) pasukannya di Nahawand, dan pada saat itu Umar _radhiallaahu’anhu_ sedang berkhutbah di atas mimbar (di Madinah) dan berkata,
يا سارية الجبل
“Ya Sariyah, (pergi ke) bukit!”
Allah ta’ala menyampaikan kalimat tersebut ke telinga pemimpin pasukan yang berada di Iraq. Maka pasukan tersebut pergi ke bukit bertahan di sana dan selamat.
Adapun contoh ( العلم ) adalah apa yang diriwayatkan bahwa Abi Bakr _radhiallaahu’anhu_ telah diperlihatkan oleh Allah apa yang ada di dalam perut istrinya dan mengetahui bahwa anaknya perempuan.
2. Qudroh ( القدرة ) dan Ta-tsir ( التأثيرات )
Adalah terjadinya sesuatu pada seseorang yang di dalamnya terdapat pengaruh
Contohnya adalah apa yang terjadi pada Khalid bin Walid _radhiallahu’anhu_ tatkala terkepung ketika mempertahankan benteng kaum muslimin. Mereka (musuh Islam) meminta Khalid memakan racun, maka Khalid pun memakannya dan racun tsb tidak memberikan akibat apapun pada khalid
Adapun karomah yang Allah ta’ala berlakukan kepada para wali adalah dengan sebab:
1. Kebutuhan kepada karomah tersebut, seperti seseorang yang membutuhkan hujan untuk mengairi tanamannya, dan terjadi dalam keadaan kesusahan/ kesulitan yang membuat menderita apabila kehilangan hal tersebut. Maka Allah datangkan awan untuk menghujani tanamannya.
2. Ketaqwaan dan keimanan yang mencapai pada puncaknya (benar-benar sangat bertakwa dan beriman)
3. Iqomatul Hujjah yang disampaikan seorang pada musuhnya (untuk membantah atau melawan musuh)
Dan terjadinya perkara yang luar biasa dari orang-orang kafir, dan fasik, maka yang terjadi adalah perbuatan dari syaithon (bukan karomah dari Allah).
Karomah merupakan kejadian-kejadian yang luar biasa bagi keumuman, Allah ta’ala memberikannya kepada orang shalih dari kalangan orang-orang shalih, karena keberkahan mengikuti Nabi ﷺ.
Contoh lain karomah adalah apa yg terjadi pada Usaid bin Hudhoir dan ‘Abbad bin Bisyr _radhiallaahu’anhuma_ tatkala pergi dari sisi (rumah) Nabi ﷺ di waktu malam yang gelap gulita, bersama mereka memancar cahaya pada tangan mereka. Hingga mereka berpisah maka cahaya tersebut mengikuti masing-masing dari mereka hingga sampai ke keluarganya (rumah). Kisah ini diriwayatkan dalam shahih Bukhori (no. 3805, 3239)
Adapun dari Al-Qur’an adalah sebagaimana Kisah Ashhabul Kahfi yang tertidur selama ratusan tahun, kisah dzulqarnain, Maryam yang dapat hamil tanpa memiliki pasangan
Imam Abu Ishaq Al-jauzajani mengatakan
كن طالبا للإ ستقامة، لا طالبا للكرامة، فإن نفسك متطلعة للكرامة، و ربّك يطلب منك الإستقامة
*Jadilah pencari keistiqomahan, jangan menjadi pencari karomah, maka sungguh dirimu itu sangat menginginkan karomah, tetapi Rabb-mu mencari keistiqomahan dari-mu*
Referensi:
– شرح العقيدة الواسطية، صالح بن فوزان الفوزان، ص. ٢٦٢ – ٢٦٥
– شرج العقيدة الواسطية، عبد العزيز الراجحي، ص. ١٥٧ – ١٦٢
Memahami Tauhid Asma wa Shifat
⚠️ *Memahami Tauhid Asma wa Shifat*
Syaikh bin Baz menjelaskan bahwa *Tauhid Asma wa Shifat (Nama dan Sifat Allah) juga merupakan bagian dari jenis tauhid rububiyyah. Sungguh mereka (orang-orang musyrik) mengakui tauhid asma wa shifat dan mengetahuinya*
Dan Tauhid rububiyyah memerlukan tauhid asma wa shifat, karena Allah adalah yang Maha Pencipta, Maha Pemberi Rizki, Maha Menguasai terhadap segala sesuatu, maka Allah-lah yang paling berhak terhadap seluruh nama-nama yang baik, dan sifat-sifat yang tinggi, dan Allah-lah yang Maha Sempurna dalam dzat Nya, nama-nama Nya, sifat-sifat Nya, seluruh perbuatan Nya, tiada sekutu bagi Nya, dan tiada yang serupa dengan Nya.
Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan bahwa *tauhid asma wa shifat adalah mengimani terhadap apa yang telah Allah ta’ala menamakan atau mensifati diri Nya dengan nama dan sifat tersebut atau yang telah disebutkan Rasul Nya ﷺ*
Tauhid asma wa shifat itu taufiqiyyah, yaitu harus ditetapkan sesuai dengan dalil-dalil al-qur’an dan as-sunnah
*tauhid asma wa shifat juga dibangun padanya tiga prinsip*
1. Menetapkan Nama dan Shifat pada Allah
2. Menafikan (tidak menyandarkan) Nama dan Shifat kepada selain Allah
3. Memutus keingintahuan dari mengetahui bagaimananya (kondisinya), dan menyandarkan ilmunya kepada Allah. Maka bagaimananya (kondisinya) Nama dan Shifat Allah tidak ada yg mengetahuinya kecuali Allah ta’ala
Adapun ahlus sunnah wal jama’ah mengatakan bahwa makna sifat-sifat Allah telah diketahui, dan bagaimananya tidak diketahui. Sebagaimana perkataan imam Malik tatkala ditanya tentang istiwa (الاستواء)
الاستواء معلوم، و الكيف مجهول، و الإيمان به واجب، والسؤال عنه بدعة
_”(Makna) istiwa telah diketahui, bagaimananya tidak diketahui, dan mengimaninya wajib, dan bertanya tentangnya adalah bid’ah”_
Dan istiwa dalam bahasa arab memiliki empat makna, yaitu
1. Tetap (استقرّ)
2. Di atas (علا)
3. Menaiki, Bertambah Tinggi (صعد)
4. Naik, Tinggi (ارتفع)
Adapun istiwanya seorang hamba itu diketahui bagaimananya (kondisinya), adapun istiwanya Allah ta’ala itu tidak diketahui bagaimananya (kondisinya).
Syaikh Shalih Fauzan juga menjelaskan bahwa *Tauhid asma wa shifat harus ditetapkan sebagaimana yang telah datang dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan lafazh dan maknanya tanpa:*
1. *Tahriif ( التحريف )*
Yaitu, perubahan baik secara lafazh atau makna
2. *Ta’thil ( التعطيل )*
Yaitu, الإخلاء pemindahan atau pemalingan dari makna yang shahih kepada makna yang tidak shahih
3. *Takyiif ( التكييف )*
Yaitu, menetapkan bagaimananya (kondisinya) sifat Allah
4. *Tamtsiil ( التمثيل )*
Yaitu, التشبيه menyerupakan sifat Allah seperti sifatnya makhluk
Referensi:
– سبل السلام شرح نواقض الاسلام، صفحة ٣٣
– فتح الربّ الحميد شرح تجريد التوحيد المفيد، صفحة ٧٨ – ٨١
– شرح العقيدة الواسطية، صفحة ١٩ – ٢١
Mengangkat Tangan dalam Shalat
Berapa kali mengangkat tangan dalam shalat ?
Asy-Syeikh Salim Al-Hadhrami rahmatullah ‘alaihi berkata dalam risalah beliau yang sangat melagenda dinegeri ini, yaitu Safinatunnajah :
يسن رفع اليدين في أربعة مواضع :
١. عند تكبيرة الإحرام
٢. و عند الركوع
٣. و عند الإعتدال
٤. و عند القيام من التشهد الأول
“Disunnahkan untuk mengangkat tangan pada empat keadaan :
1. Ketika Takbiratul Ihram
2. Ketika akan Ruku’
3. Ketika akan I’tidal (bangkit dari ruku’)
4. Ketika berdiri dari tasyahhud awal
Amirul Mukminin Fil Hadist Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits (no. 739 di Shahih beliau) dari Nafi’, ia berkata :
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَامَ مِنْ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَرَفَعَ ذَلِكَ ابْنُ عُمَرَ إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bahwasanya Ibnu ‘Umar jika beliau memulai shalat, maka beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya, dan jika beliau ruku’, beliau pun mengangkat kedua tangannya, kemudian jika beliau mengangkat kedua tangan ketika mengucapkan -sami’allahu liman hamidah-, dan beliaupun mengangkat kedua tangannya ketika beliau bangkit dari raka’at kedua.
Ibnu ‘Umar memarfu’kan pembuatan beliau tersebut kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.”
Dalam riwayat yang shahih lainnya (Al Bukhari no. 735 & Muslim no. 390) dari Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengangkat tangan TIGA KALI tanpa mengangkat tangan ketika bangkit dari tasyahhud awwal.
Kemudian hadits Malik bin Al Huwairits riwayat Al Bukhari (737) dan Muslim (391) yang beliau berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ فَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَعَلَ مِثْلَ ذَلِكَ
“Rasulullah shallahu ‘alahi wa sallam jika beliau bertakbir maka beliau mengangkat kedua tangan beliau hingga kedua tangganya sejajar dengan kedua telinga beliau, dan beliau juga mengingat tangan apabila beliau mengangkat kepala beliau dari ruku’ maka beliau mengucapkan : sami’allahu liman hamidah”
Al-Imam An-Nasaai no. 1085 menambahkan riwayat tersebut dengan lafazh :
وَإِذَا سَجَدَ ، وَإِذَا رَفَع
َ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ ، حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا فُرُوعَ أُذُنَيْهِ
“Dan beliau (mengangkat tangan) ketika sujud, ketika mengangkat kepala beliau dari sujud hingga kedua tangan beliau sejajar dengan ujung telinganya.”
Dan riwayat semakna juga datang dari sahabat Wail bin Hujr radhyallahu ‘anhu.
Bagaimana mengkompromikan hadits hadits diatas yang tampak bertentangan satu sama lainnya ?
Ibnu Rajab Al-Hanbali rahmatullah ‘alaihi menjelaskan hal ini, beliau berkata :
“Malik bin Al-Huwairist dan Wail bin Hujr radhyallahu ‘anhuma keduanya bukanlah penduduk kota Madinah. Keduanya hanya datang ke Madinah sekali atau dua kali. Maka kemungkinan keduanya melihat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut (mengangkat tangan pada sujud dst) sekali saja. Dan hal ini diselisihi oleh penafian Ibnu Umar dari perbuatan tersebut (mengangkat tangan diwaktu sujud). Padahal Ibnu ‘Umar telah bermulazamah dengan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, dan semangat beliau yang luar biasa untuk menghafal perbuatan-perbuatan Nabi dan meneladani beliau. Maka hal ini menunjukkan bahwa mayoritas amalan Nabi diwaktu shalat ialah tidak mengangkat kedua tangan selain pada tiga keadaan (takbiratul ihram, ruku’, bangkit dari ruku’) bangkit tasyahhud awal.”
(Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari jilid 6 hal. 354)
Berdiri Tegak Ketika Shalat
Diantara rukun shalat fardhu ialah berdiri tegak jika mampu. Sedangkan bila orang tersebut mampu berdiri di sebagian shalatnya dan tak mampu berdiri pada sebagian yang lain, maka ia shalat dengan berdiri semampunya dan selebihnya dilakukan dengan duduk (Al-Fiqhul Manhaji, jilid 1 hal. 130 Dar Al-Qalam)
Sebagian orang yang tidak mampu ruku’, sujud dan duduk tahiyyat tapi mampu berdiri malah shalatfardhu sambil duduk, maka orang tersebut tidak menunaikan rukun shalat yaitu berdiri jika mampu, dan ia pun mampu berdiri.
Dalam sebuah kaidah fiqih disebutkan :
الميسور لا يسقط بامعسور
“Suatu perkara yang mudah tidaklah gugur dengan parkara lain yang sulit”
Maksudnya ialah seseorang yang dibebani suatu hal dalam perkara agama yang ia sanggup untuk menjalankannya namun tidak mampu ia kerjakan pada sebagian hal lainnya, maka harus tetap melaksanakan apa yang ia sanggup dari perintah tersebut. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم
“Apabila aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka laksakanlah perintah tersebut semampu kalian” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lainnya dari Abu Hurairah)
Asy-Syaikh Dr. ‘Abdul Karim Az-Zaidan memberikan contoh dari kaidah ini dengan berbagai contoh, diantaranya ialah : “Seandainya seseorang tidak mampu ruku’ dan sujud namun ia mampu berdiri tegak, maka ia wajib shalat berdiri tanpa ada perselisihan dikalangan madzhab syafi’i. (Al-Wajiz Fi Syarhil Qawa’id Al-Fiqhiyyah hal. 202 Muassasah Ar-Risalah)
Dago, Bandung
Siapakah Orang yang Musyrik?
⚠️ *Siapakah Orang yang Musyrik?*
Syaikh Shalih Fauzan menjelaskan bahwa *barang siapa yang memalingkan sedikit saja dari jenis-jenis peribadahan kepada selain Allah ta’ala, maka orang tersebut adalah musyrik.*
Sama saja apakah beribadah kepada berhala, bebatuan, pepohonan, jin, manusia yang hidup atau yang mati.
Akan tetapi, terdapat orang-orang yang memahami kesyirikan adalah dengan beribadah kepada berhala saja. Adapun beribadah kepada wali, orang-orang shalih, kuburan keramat, tidak termasuk kesyirikan. Hal tersebut merupakan dalam rangka tawasul meminta syafa’at dan yang semisalnya. Dan kesyirikan itu hanyalah beribadah kepada berhala saja.
Padahal, sesungguhnya beribadah kepada berhala hanya merupakan salah satu bagian dari jenis-jenis kesyirikan. Adapun kesyirikan adalah beribadah kepada selain Allah ta’ala, sama saja apakah kepada berhala atau yang selainnya.
Syaikh bin baz menyebutkan bahwa kesyirikan ialah memalingkan sebagian peribadahan kepada selain Allah ta’ala, baik menjadikan sebagian peribadahan kepada Allah atau sebagian lainnya kepada selain Allah, baik dari kalangan jin, manusia, malaikat, berhala, pepohonan, bintang-bintang, bebatuan atau yang semisal dengannya dari kalangan makhluk. Beristighosah kepada mereka, bernadzar kepada mereka, menyembelih kepada mereka, atau meminta dari mereka pertolongan dan yang semisal dengan itu
Syaikh Taqiyuddin Al-Maqrizi Asy-Syafii juga menjelaskan dalam تجريد التوحيد المفيد bahwa kesyirikan dalam ilahiyyah dan ubudiyyah merupakan yang paling banyak dilakukan oleh pelaku kesyirikan, yaitu beribadah kepada berhala, beribadah kepada malaikat, beribadah kepada jin, beribadah kepada syaikh-syaikh mereka, orang-orang shalih mereka baik yang hidup maupun yang telah mati.
Allah ta’ala berfirman tentang mereka,
مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ
“(Dan orang-orang musyrikin berkata): ‘kami tidak menyembah mereka, melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya’ ” (Az-Zumar: 3)
(orang-orang musyrikin berkata tentang perantara mereka) bahwa mereka memberikan syafa’at bagi kami di sisi Allah, dan kami mendapati (mereka dapat memberikan syafa’at) dengan sebab kedekatan mereka dari Allah dan Karomah (kemuliaan) yg mereka miliki. Kedekatan dan Karomah (kemuliaan), sebagaimana itu dikenal di dunia dari mendapatkan kemuliaan dan kedekatan bagi orang yg berkhidmat kepada kaki tangannya raja, orang-orang dekatnya raja dan orang-orang khususnya raja.
Kemudian Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan bahwa *orang-orang musyrik telah menyamakan Allah ta’ala dengan selain-Nya*, mereka menyeru kepada selain Allah, menyeru kepada berhala, atau menyembah Allah dan menyembah berhala yang berhala tersebut menyembah Allah berbeda dengan orang-orang kafir, mereka tidak beragama kepada-Nya. *Maka kesyirikan itu lebih tersembunyi dari kekafiran.*
*Tetapi setiap orang yang berbuat syirik (musyrik) menjadi kafir dan kekal di dalam neraka*. Maka syirik besar adalah beribadah kepada selain Allah bersamaan dengan beribadah kepada Allah atau memalingkan sedikit pun dari peribadahan kepada selain Allah, berbeda dengan orang-orang kafir yang tidak beragama kepada Allah, mereka melalukan pengingkaran dengan sangat keras. *Dan keduanya (musyrik dan kafir) merupakan orang yang kekal di dalam neraka.*
Referensi:
– دروس في شرح نواقض الاسلام، صفحة ٣٤-٣٥
– سبل السلام شرح نواقض الاسلام، صفحة ٢٨
– فتح الربّ الحميد شرح تجريد التوحيد المفيد، صفحة ١٤٩
Hukum Meninggalkan Shalat dalam Mazhab Syafii
Hukum meninggalkan shalat dalam mazhab asy-syafi’i ada dua macam:
1. Barang siapa yang menentang kewajiban shalat, maka dia kafir dan orang tersebut wajib dibunuh (oleh pemerintah) karena telah murtad, mendustakan firman Allah ta’ala. Barang siapa yang meninggalkan shalat dan dia meyakini kewajibannya, maka dia tetap dibunuh, karena shalat salah satu dari tiang agama, tidak dapat digantikan dengan jiwa (diqodho oleh orang lain) dan tidak pula dengan harta (seperti bayar fidyah atau dam ketika haji), oleh karena itu orang yang meninggalkan sholat dibunuh sebagaimana kalimat syahadat.
Dalilnya sebagaimana hadits Nabi
بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ
“Pemisah antara seorang hamba dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat” (HR. Abu Daud no. 4678)
2. Barang siapa meninggalkan shalat dan meyakini kewajiban shalat. Tetapi meninggalkan shalat karena sakit, lupa, malas maka alasan ini tidaklah diberikan udzur, maka wajib bertaubat. Barang siapa yang bertaubat, maka ditinggalkan (tidak jadi dibunuh), dan barang siapa yang tidak bertaubat dan tetap menolak untuk menegakkan sholat meskipun meyakini kewajibannya, maka darahnya halal, dan membunuhnya adalah wajib (bagi pemerintah)
Referensi:
فقه الشافعي للمبتدئين
Keutamaan Menuntut Ilmu
Syaikh abdul aziz ar-rajihi mengatakan bahwa sesungguhnya menuntut ilmu, mempelajarinya, dan mengajarinya merupakan kedekatan (kepada Allah) yang paling baik dan ketaatan yang paling mulia, dan itu merupakan warisan pada Nabi. Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa menuntut ilmu merupakan ibadah sunnah yang terbaik.
Apabila terjadi pertentangan antara menuntut ilmu dengan melakukan shalat yang sunnah, zakat yang sunnah, puasa yang sunnah, haji yang sunnah, maka dahulukan menuntut ilmu. Yang demikian itu tidak lain karena seorang muslim apabila menuntut ilmu (agama), meneliti dan menelaahnya, maka dia akan melepaskan kebodohan dari dirinya sendiri dan orang lain.
Nabi bersabda ﷺ,
الْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
“Ulama adalah pewaris para Nabi, dan para Nabi tidaklah mewariskan dinar ataupun dirham, mereka hanya mewariskan ilmu. Barang siapa yang mengambilnya, maka dia telah mengambil bagian yang banyak” (HR. Abu Daud no. 3641)
Dan menuntut ilmu merupakan jalan menuju surga, Nabi ﷺ bersabda
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
“Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan jalan ke surga baginya” (HR. Muslim no. 2699)
Dan dengan menuntut ilmu, Allah akan memberikan pemahaman kepada orang tersebut dengan agama Islam dan syariat-Nya. Sungguh Allah telah menghendaki kebaikan kepada orang tersebut. Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan kepadanya, maka Allah akan memahamkan orang tersebut di dalam agama” (HR. Bukhori no. 71)
Para ulama mengatakan bahwa hadits ini terdapat dua faidah, yang diucapkan dan yang dipahami
- Yang diucapkan, bahwa *orang yang Allah telah memahamkan orang tersebut dengan agama, maka sungguh Allah telah menghendaki kebaikan padanya.*
- Yang dipahami, bahwa *orang yang Allah tidak kehendaki pada orang tersebut kebaikan, maka sungguh Allah tidak akan memahamkan orang tersebut dengan agama.*
Dan Allah ta’ala telah memerintahkan kepada Nabi-Nya ﷺ agar meminta tambahan di dalam ilmu, Allah ta’ala berfirman
وَقُل رَّبِّ زِدْنِي عِلْمًا
“dan katakanlah: “Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan” “(Thaha: 114)
*Allah ta’ala tidak memerintahkan kepada Nabi-Nya ﷺ agar meminta tambahan dari harta atau kedudukan*
Referensi
– دليل السائر إلى الجنّة
Yang Dikhawatirkan Rasulullah Terhadap Umatnya
⚠️ *Yang Dikhawatirkan Rasulullaah ﷺ Terhadap Umatnya*
Imam bukhori rahimahullaah dalam shahihnya pada kitab الرقاق (Melunakkan/ Menghaluskan hati) memuat sebuah bab
ما يحذر من زهرة الدنيا و التنافس فيها
Berhati-hati dari keindahan dunia dan berlomba-lomba terhadapnya
Kemudian imam Bukhori rahimahullaah membawakan hadits, dari sahabat Amru bin Auf radhiallaahu’anhu bahwasanya Rasulullaah ﷺ bersabda,
فَوَاللَّهِ مَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمْ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُلْهِيَكُمْ كَمَا أَلْهَتْهُمْ
“demi Allah bukan kemiskinan *yang aku takutkan pada kalian, tapi aku takut dunia dibentangkan untuk kalian seperti halnya dibentangkan pada orang sebelum kalian, lalu kalian berlomba-lomba meraihnya* sebagaimana mereka berlomba-lomba, lalu dunia itu membinasakan kalian seperti halnya mereka binasa” (HR. Bukhori no. 6425)
Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan bahwa sesungguhnya manusia seharusnya dia menjadi waspada terhadap keindahan dunia, tidak tertipu dengannya, berlomba-lomba dengannya, janganlah teralihkan dengan dunia dari kehidupan akhirat
dan janganlah tersibukkan dengan dunia dari tujuan perintah yang manusia diciptakan untuk-Nya
Sungguh Allah ta’ala menciptakan kita untuk beribadah kepada-Nya, mentauhidkan-Nya, dan mentaati-Nya
Allah ta’ala berfirman,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan aku tidaklah menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (Adz-Dzariyat: 56)
*Dunia dan apa yang ada di dalamnya diciptakan untuk manusia sebagai sarana dalam mentaati Allah. Bukan malah menjadikan diri sibuk dengan dunia dari mentaati Allah.*
Allah ta’ala berfirman,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (Al-Baqarah: 29)
Maka seorang muslim dalam kegiatan makannya, minumnya, jual-belinya, menanamnya, membangun bangunan seluruhnya sebagai sarana untuk mentaati Allah.
Maka jadikanlah dunia sebagai wasilah (perantara) dalam mentaati Allah bukan malah menyibukkan diri dengan dunia.
Apabila seorang menjadikan dunia sebagai tujuan, tertipu dengan keindahan dunia, berpaling dari perintah manusia yang diciptakan untuk-Nya, *maka jadikanlah harta yang telah diberikan berada di tangan dan jangan berada di dalam hati, sebab hal yang seperti itu lebih sesuai dengan syariat Islam*
Referensi
منحة الملك الجليل شرح صحيح محمد ابن اسماعيل (صحيح البخاري)
Hukum Harta Waris – Kapan Pembagian Harta Waris?
Di antara ilmu yang dilupakan, atau seringkali tidak dipedulikan adalah ilmu waris. Padahal ilmu waris merupakan salah satu syariat Islam. Bahkan, telah disebutkan di dalam Al-Qur’an dan As-sunnah.
Orang-orang jahiliyyah dahulu mereka tidak memberi harta waris kepada para wanita dan anak laki-laki yang masih kecil. Mereka mengatakan, “tidak diberi harta waris kecuali siapa yang ikut berperang dan telah mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang)”. Lalu Allah membatalkan hukum jahiliyyah tersebut, dan mengatur tentang hukum waris.
Allah ta’ala berfirman tatkala setelah menyebutkan tata cara pembagian waris,
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Sebagai kewajiban (dalam pembagian waris) dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (An-Nisa: 11)
Bahkan di ayat berikutnya Allah berfirman,
وَصِيَّةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
“(Pembagian Waris) adalah wasiat dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Lembut” (An-Nisa: 12)
Di dalam hadits disebutkan Rasulullah memerintahkan untuk memberikan harta kepada ahli warisnya, dari sahabat Ibnu Abbas Radhiallaahu’anhu, Rasulullaah bersabda,
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
” Berikanlah harta warisan kepada yang berhak mendapatkannya, sedangkan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat garis keturunannya” (HR. Bukhori no. 6732, Muslim no. 1615)
Di dalam riwayat lain bahkan disebutkan ilmu waris akan dilupakan (tidak dijalankan). Hadits dari Abu Huroiroh,
يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
“Wahai Abu Hurairah, belajarlah faraidh (ilmu waris) dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu, dan ilmu itu akan dilupakan dan ia adalah yang pertama kali dicabut dari umatku” (HR. Ibnu Majah no. 2719, dho’if)
Bahkan, Ibnu Abbas radhiallaahu’anhu, salah satu ulama dari kalangan para sahabat mengatakan ketika menafsirkan ( إلا تفعلوا ) pada firman Allah,
إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ
” Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar” (Al-Anfaal: 73)
Yaitu, apabila kalian tidak melaksanakan waris dengan yang telah Allah perintahkan.Maka
تكن فتنة في الأرض و فساد كبير
“Niscaya akan terjadi fitnah (kekacauan) dan kerusakan yang besar di muka bumi”
Berdasarkan dalil-dalil ini menunjukkan bahwa pembagian waris merupakan syariat Islam yang wajib dijalankan. Bahkan Allah menggunakan فرائض yaitu jamak dari فريضة yang berasal dari kata فرض dan salah satu maknanya adalah التقدير yaitu ketentuan Allah. Apabila tidak dilakukan pembagian waris ini, berdasarkan sesuai dengan ketentuan Allah, maka pasti akan terjadi kerusakan dan kezholiman.
Kapan waktu pembagian waris?
Allah ta’ala berfirman,
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya” (An-Nisa: 12)
Bahkan di dalam ayat ini Allah mengulang-ulangnya hingga tiga kali. Seakan ingin menegaskan bahwa harta waris haruslah segera dibagikan setelah dipenuhi seluruh hutang-hutang dan wasiat si mayyit yang telah dikuburkan.
Akan tetapi, tidak sedikit orang yang menunda-nunda atau bahkan menolak segera dibagikan waris. Sebagian mereka mengatakan,
“Kuburannya belum kering (belum lama dikuburkan) udah bicara harta waris”
“Bapak masih hidup, udah bicara harta waris dari ibu”
Sebagian yg meyakini harus menunggu 40 hari, atau 100 hari. Padahal keyakinan tersebut tidak ada syariatnya di dalam Islam. Bahkan, mereka menuduh orang-orang yang ingin menegakkan syariat waris sebagai orang yang rakus tamak akan harta.
Padahal penundaan pembagian harta waris hanyalah mendatangkan kemudharatan. Terlebih hingga salah satu ahli warisnya meninggal dunia. Sebab, bisa jadi salah seorang ahli waris yang membutuhkan harta tersebut. Tetapi tidak menunjukkan sikap butuhnya karena sungkan.
Selain itu, harta waris yang telah dibagikan dapat digunakan juga sebagai amal jariyyah.
Referensi:
– تسهيل الفرائض
– تحقيقة المرضية في مباحث الفرضية


