Home Blog Page 8

Tawasul Kepada Nabi ﷺ

0

Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan bahwa tawasul kepada Nabi ﷺ terbagi menjadi tiga jenis:

1. *Tawasul dengan Keimanan Seorang Hamba kepada Allah dan Rasul-Nya, ini adalah tawasul yang disyariatkan*

2. *Tawasul dengan Do’anya Nabi ﷺ, sebagaimana tawasulnya seorang yang buta dengan do’a Nabi ﷺ agar Allah mengembalikan penglihatannya.*

Dari Utsman bin Hunaif radhiallaahu’anhu bahwa seorang laki-laki yang buta matanya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata; “Berdo`alah kepada Allah agar menyembuhkanku.”

beliau bersabda: “jika kamu berkehendak maka saya akan mendoakanmu, dan jika kamu berkehendak maka bersabarlah, karena hal itu lebih baik bagimu.”

laki-laki tersebut berkata; “berdo`alah (kepada Allah untukku).” Utsman bin Hunaif berkata; “Lalu beliau (Rasulullaah ﷺ) memerintahkannya untuk berwudhu, kemudian ia pun membaguskan wudhunya dan berdo’a dengan do’a berikut ini, “Ya Allah! Aku memohon kepada-Mu, menghadap kepada-Mu dengan (syafa’at) nabi-Mu Muhammad, nabi yang diutus dengan membawa rahmat.”

(laki-laki itu berkata); “Aku telah memohon syafa’atmu kepada Rabb-ku untuk memenuhi kebutuhanku.” (Rasulullaah ﷺ): “Ya Allah! Terimalah syafa’atnya untukku (HR. Tirmidzi no. 3578)

3. *Tawasul dengan Dzat dan Kedudukan Rasulullaah ﷺ, ini adalah bid’ah.* Contoh: Seorang berdo’a
اللهم إني أتوسل إليك بنبيك

Ya Allah, aku meminta kepada engkau dengan (kedudukan) Nabi-Mu.

*Apabila ingin bertawasul dengan Nabi ﷺ, yaitu dengan kecintaan kepada Nabi ﷺ dan mengikuti (sunnah) nya, maka ini adalah amalanmu yang shalih, maka ini disyariatkan*

*Tetapi apabila seorang bertawasul kepada Nabi ﷺ dengan kedudukannya atau dzatnya, maka ini tawasul yg bid’ah*. Meskipun engkau berdo’a kepada Allah, tetapi telah menjadikan dzat Nabi ﷺ atau kedudukannya sebagai perantara atau wasilah, maka ini bagian dari bid’ah.

Sungguh perbuatan tersebut tidak pernah dilakukan Nabi ﷺ, tidak pula para sahabat, dan tidak terdapat dalil. Termasuk juga apabila engkau bertawassul dengan kedudukan seorang atau dzatnya.

Referensi
– فتح الربّ الحميد شرح تجريد التوحيد المفيد، ص. ٢٣٨ – ٢٣٩

Meraih Puncak Kebahagiaan Tertinggi

0

Tidak sedikit orang yang beranggapan bahwa kebahagiaan hanya dapat diraih dengan memiliki harta yang melimpah, kendaraan yang mewah, tempat tinggal yang luas dan yang semisalnya dari kemewahan dunia.

Syaikh Taqiyuddin al-Maqrizi Asy-Syafi’i (766 – 854 H) mengatakan

و إنما يكرم – سبحانه – من يكرم من عباده بأن يوفقه لمعرفته و محبّته و عبادته و استعانته، فغاية سعادة الأبد في عبادة الله وحده و الاستعانة به عليها

Dan sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala memuliakan siapa saja yang Allah memuliakan dari hamba-hamba-Nya dengan memberikan taufik agar mengenal Allah, mencintai Allah, beribadah kepada Allah dan meminta pertolongan kepada Allah.

*Maka puncak kebahagiaan seorang hamba adalah dalam beribadah kepada Allah semata dan memohon pertolongan kepada Allah untuk dapat beribadah kepada-Nya.*

Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan bahwa ini merupakan ketentuan kebahagiaan, yaitu dengan beribadah kepada Allah semata.

Maka anda jangan melihat keadaan seseorang apakah kaya atau miskin. Lihatlah keadaan seseorang dalam beribadah, dan inilah tolak ukur kebahagiaan. Jangan menjadikan kekayaan dan kefakiran sebagai tolak ukur kebahagiaan.

Kemudian Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan bahwa prinsip dasar kebahagiaan dibangun padanya tiga pondasi yang masing-masing memiliki hal yang bertentangan

1. Tauhid lawannya Syirik
2. Sunnah lawannya Bid’ah
3. Ketaatan lawannya Maksiat

Inilah kebahagiaan dunia dan akhirat, yang Allah ta’ala kumpulkan seluruhnya dalam ayat

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

“Hanya kepada Engkau (Allah) saja kami beribadah dan Hanya kepada Engkau (Allah) kami memohon pertolongan” (Al-Fatihah: 5)

Imam Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa ayat ini berkaitan dengan kebahagiaan seorang hamba, seluruh kitab-kitab, syariat-syariat, ganjaran pahala, akibat dosa kembali kepada dua kalimat, dan kepada keduanya pokok dari ibadah dan tauhid.

Referensi

– افادة المستفيد شرح تجريد التوحيد المفيد، (ص. ١٤٧ – ١٤٨)
– فتح الربّ الحميد شرح تجريد التوحيد المفيد، (ص.٣٠١ – ٣٠٢)

Kehendak Allah: Iradah Syariyyah dan Iradah Kauniyyah

0

Di antara salah satu prinsip atau tingkatan beriman kepada takdir adalah al-iradah ( الإرادة ), yaitu kehendak. Artinya, segala sesuatu yang terjadi itu berdasarkan kehendak Allah ta’ala. Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan bahwa al-iradah ( الإرادة ) Kehendak terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Iradah Kauniyyah ( إرادة كونية )
2. Iradah Diniyyah Syar’iyyah ( إرادة دينية شرعية )

 

  • Iradah Kauniyyah* 
    *Kehendak ini umum mencakup segala sesuatu.* Sebagaimana dalam firman Allah ta’ala,فَمَن يُرِدِ اللَّهُ أَن يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ ۖ وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ”Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit” (Al-An’am: 125)

    إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

    “Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (Al-Maidah: 1)

  • Iradah Syar’iyyah* 
    *Merupakan segala perbuatan yang mencakup di dalamnya kecintaan dan keridhoan Allah ta’ala.* Sebagaimana firman allah Ta’ala,يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ”Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (Al-Baqarah: 185)

 

*Perbedaan di antara Iradah Kauniyyah dan Iradah Syar’iyyah*

  1. Bahwa Kauniyyah tidak ada pertentangan dengan tuntutannya. Adapun Iradah Syar’iyyah terkadang terjadi dan terkadang tidak terjadi. Apabila Allah menghendaki suatu secara Kauniyyah dari seorang hamba melakukan suatu perbuatan maka pasti dia akan melakukannya, dan apabila Allah menghendaki seorang hamba mati maka pasti akan mati. Maka tidak ada yang menyelisihi keinginan Allah.Adapun Iradah Syar’iyyah maka terkadang terjadi dan terkadang tidak terjadi, maka bagi Allah menghendaki dari seluruh hamba-hamba-Nya menjadi beriman dan menjadi baik, akan tetapi sebagian dari mereka ada yang beriman dan sebagian yang lain tidak beriman.
  2. Bahwa Iradah Kauniyyah dan Iradah Syar’iyyah keduanya terkumpul pada seorang yang mukmin. Dan Iradah Kauniyyah menyendiri pada seorang yang kafir. Maka bagi Allah menghendaki Abu Bakar Radhiallaahu’anhu menjadi beriman baik secara Iradah Kauniyyah ataupun Iradah Syar’iyyah.Dan bagi Allah menghendaki Abu Lahab menjadi beriman secara Iradah Syar’iyyah, tetapi Allah ta’ala tidak menghendakinya secara Iradah Kauniyyah, maka terjadi Iradah Kauniyyah. dua iradah tersebut (Kauniyyah dam Syar’iyyah) terkumpul pada seorang muslim yang taat. Dan Iradah Kauniyyah menyendiri pada kepastian orang yang kafir dan orang yang bermaksiat.

 

Referensi

– الهادي الحثيث في شرح عقيدة السلف و أصحاب الحديث، ص. ٢٤٣ – ٢٤٤

Empat Tingkatan Beriman kepada Takdir

0

Di antara keimanan yang wajib diketahui setiap mukmin adalah beriman kepada takdir. Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan bahwa sesungguhnya keimanan kepada takdir ada empat tingkatan, dan barang siapa yang tidak mengimaninya maka tidak beriman kepada takdir

*1. Tingkatan Pertama: Ilmu (العلم)*
Yaitu Ilmu Allah (Allah Maha Mengetahui) segala sesuatu dari sesuatu yang ada (berwujud), sesuatu yang tidak ada, yang mungkin terjadi, yang mustahil terjadi yang sedang terjadi, dan bagaimana terjadinya Allah mengetahui hal tsb.

Allah ta’ala berfirman,

لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا

“agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu (Ath-Thalaq: 12)

Dan dari hadits Nabi ﷺ. Ketika Rasulullaah ﷺ ditanya tentang anak-anak musyrikin (yang meninggal dunia)

اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوا عَامِلِينَ

“Allah lebih mengetahui apa yang telah mereka kerjakan” (HR. Bukhori no. 1384, Muslim no. 2659)

*2. Tingkatan Kedua: Penulisan (الكتابة)*
Yaitu, segala sesuatu telah terdapat (telah tercatat) di dalam kitab hingga hari kiamat. Allah ta’ala berfirman,

أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗ إِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ

“Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah” (Al-Hajj: 70)

وَكُلَّ شَيْءٍ أَحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُّبِينٍ

Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh). (Yasin: 12)

Dan dari hadits Nabi ﷺ

كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ قَالَ وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ

“Allah telah menentukan takdir bagi semua makhluk lima puluh tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi.’ Rasulullah menambahkan: ‘Dan arsy Allah itu berada di atas air” (HR. Muslim no. 2653)

*3. Tingkatan Ketiga: Kehendak (المشيئة atau الإرادة)*
Yaitu, apabila Allah berkehendak maka akan terjadi, dan apabila Allah tidak berkehendak maka tidak akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَن يَقُولَ لَهُ كُن فَيَكُونُ

“Sesungguhnya perbuatan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: “Jadilah!” maka terjadilah ia” (Yasin: 82)

وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَن يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

“Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam” (At-Takwir: 29)

Dan dari hadits Nabi ﷺ

إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمْ الْمَسْأَلَةَ وَلَا يَقُولَنَّ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِي فَإِنَّهُ لَا مُسْتَكْرِهَ لَهُ

“Apabila salah seorang tengah berdo’a, hendaknya ia bersungguh-sungguh dalam berdo’a, dan janganlah mengatakan; ‘Ya Allah, jika Engkau kehendaki berilah aku…’ sebab Allah sama sekali tidak ada yang bisa memaksa.” (HR. Bukhori no. 6338, Muslim no. 2678)

*4. Tingkatan Keempat: Ciptaan (الخلق)*
Yaitu, Allah ta’ala menciptakan segala sesuatu. Maka Dia-lah Allah yang menciptakan yang beramal dan amalannya, yang bergerak, dan pergerakannya, yang berdiam, dan diamnya. Allah ta’ala berfirman

اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ

“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu” (Az-Zumar: 62)

وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ
“Dan Allah-lah yang menciptakan kalian dan apa yang kalian perbuat” (Ash-Shaffat: 96)

Dan di dalam hadits Nabi ﷺ

كَانَ اللَّهُ وَلَمْ يَكُنْ شَيْءٌ غَيْرُهُ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ وَكَتَبَ فِي الذِّكْرِ كُلَّ شَيْءٍ وَخَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ

“Dialah Allah yang tidak ada sesuatu selain Dia sedangkan ‘arsy-Nya di atas air, lalu Dia menulis di dalam adz-Dzikir (Kitab) segala sesuatu (yang akan terjadi) lalu Dia menciptakan langit dan bumi” (HR. Bukhori no. 3191)

*Inilah tingkatan takdir, ilmu (العلم), penulisan (الكتابة), Kehendak (الإرادة), dan penciptaan (الخلق). Barangsiapa yang tidak mengimani empat tingkatan tersebut, maka tidaklah beriman kepada takdir*

Referensi

دليل السائر الى الجنة، ص. ٦٠ – ٦٢

Qodho dan Fidyah dalam Madzhab Syafii

0

Bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Namun apakah harus mengqodho atau cukup dengan fidyah saja? Berikut Hukum-hukum qodho dan fidyah Menurut Madzhab Syafi’i*

 *Qodho*
Yaitu, berpuasa di hari lain menggantikan hari yang dimana tidak berpuasa di bulan Ramadhan, dan yang wajib mengqodho adalah
1. Orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa udzur syar’i
2. Orang yang meninggalkan niat di malam harinya untuk berpuasa ramadhan
3. orang yang makan atau minum atau berjima’ dan dia menyangka bahwa belum adzan shubuh, atau melakukannya sebelum adzan maghrib dengan prasangka bahwa telah adzan maghrib
4. Apabila kemasukkan air ke tenggorokan ketika berkumur-kumur atau istinsyaq (memasukkan air ke hidung saat wudhu)
5. Apabila berpandangan bahwa hari ini adalah ke-30 dari bulan sya’ban, akan tetapi kenyataannya adalah hari pertama bulan Ramadhan
6. Apabila keluar darah haidh atau nifas bagi wanita
7. Orang yang pingsan di siang hari bulan Ramadhan
8. Orang yang mabuk
9. Orang gila yang menjadi gila di siang hari bulan Ramadhan meskipun sesaat
10. Orang yang safar dengan safar yang mubah (bukan dalam rangka maksiat) yang jaraknya mencapai 85 KM atau lebih
11. Orang yang khawatir terhadap dirinya menjadi binasa (celaka), atau orang yang sakit, atau kesulitan dengan sangat yang menimpa dirinya.

 *Fidyah*
Yaitu, seorang memberi makan kepada fakir miskin dari setiap hari yang dia tidak berpuasa, dan *hanya diberikan kepada dua golongan dari orang yang diperkenankan zakat kepada mereka (orang yang fakir dan miskin)*. Timbangan ukuran fidyah adalah 1 mud atau setara dengan 600 gram sesuai dengan makanan di negeri orang tersebut, dan yang wajib membayar fidyah adalah
1. Orang yang tua yang tidak mampu untuk berpuasa
2. Orang yang sakit yang tidak ada harapan kesembuhan baginya

 *Qodho dan Fidyah*
Wajib Qodho dan fidyah di dalam keadaan
1. Wanita hamil apabila khawatir terhadap dirinya atau janinnya akan celaka
2. Wanita yang menyusui apabila khawatir apabila puasa menjadikan air susunya sedikit dan membahayakan anaknya dengan sedikitnya air susunya atau khawatir terhadap dirinya akan kesulitan dan keletihan karena menyusui.
3. *Seorang yang baginya qodho puasa ramadhan, kemudian mengakhirkan qodho puasa (menunda-nunda) hingga datang bulan ramadhan kembali tanpa adanya udzur syar’i. Maka wajib baginya qodho dan fidyah*

 *Qodho dan Kafarat*
Yaitu, bagi seorang yang mendatangi istrinya di siang hari di bulan ramadhan, terdapat dua kondisi:
1. Seorang berjima’ di siang hari bulan ramadhan karena lupa atau bodoh tidak mengetahui keharamannya (seperti orang yang baru masuk Islam), atau seorang musafir atau seorang yang sakit yang diperbolehkan baginya tidak berpuasa, atau memang batal secara sengaja selain jima’ atau puasanya bukan puasa ramadhan, *maka wajib baginya qodho saja*

2. Seorang berjima’ di siang hari di bulan ramadhan, dan tidak terpenuhi sebab-sebab syar’i yang telah disebutkan (seorang yang berpuasa kemudian tanpa ada sebab lansung berjima’), *maka wajib baginya qodho dan membayar kafarat*

Referensi:

الفقه الشافعي للمبتد ئين، ص. ١٣٠ – ١٣٢

Hal-hal yang Membatalkan Puasa dalam Madzhab Syafi’i

0

*Di antara hal-hal yang membatalkan puasa dalam mazhab syafi’i*
1. Makan dan Minum dengan sengaja
2. Memasukkan sesuatu ke lambung melalui saluran tubuh yang terbuka. Maksud saluran yang terbuka adalah mulut, telinga, saluran depan, saluran belakang (dubur), sama saja apakah dari pria atau wanita
3. Muntah dengan sengaja
4. Berhubungan suami istri walaupun tanpa mengeluarkan mani
5. Bersenang-senang: yaitu mengeluarkan mani dengan bercumbu, mencium, dan yang semisalnya. Atau dengan perantara tangan, apabila sengaja maka puasanya batal
6. Haidh atau nifas
7. Gila dan murtad

Referensi:
فقه الشافعي للمبتدئين

Shalat Tarawih Lebih dari 11 Rakaat

0

⚠️ *Apakah Boleh Shalat Tarawih Lebih dari Sebelas Rakaat?*

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya,

Apakah sholat tarawih termasuk dari sholat qiyamul lail? Apakah shalat tarawih adalah sunnah yang dilakukan di bulan ramadhan? Dan berapa bilangan rakaat yang lebih utama shalat tarawih?

Tarawih adalah termasuk dari qiyamul lail. Tarawih merupakan sunnah dilakukan di bulan ramadhan yang dilaksanakan secara berjamaah di masjid berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ tatkala melakukan shalat tarawih bersama para sahabatnya selama tiga malam, kemudian meninggalkannya karena khawatir diwajibkan kepada mereka.

*Dan yang lebih utama adalah mencukupkan dengan bilangan rakaat yang dilakukan oleh Nabi ﷺ*

Maka sungguh Aisyah – radhiallaahu’anha – pernah ditanya bagaimana shalat qiyamul lail Nabi ﷺ ? Kemudian Aisyah – radhiallaahu’anha – menjawab

مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Tidaklah Rasulullah ﷺ (melaksanakan shalat malam) di bulan Ramadhan dan di bulan-bulan lainnya lebih dari sebelas raka’at” (HR. Bukhori no. 2013, Muslim no. 738, Abu Daud 1341)

Dan yang shahih dari Nabi ﷺ dari hadits Ibnu Abbas – radhiallaahu’anhuma – bahwa Rasulullaah ﷺ shalat malam tiga belas rakaat (HR. Bukhori no. 1138, Abu Daud no. 1365)

Maka jadikan bilangan rakaat sebelas rakaat atau tiga belas rakaat.

*Dan apabila menambah atas hal ini (lebih dari sebelas rakaat) maka tidaklah mengapa. Tetapi yang penting tu’maninah dan tidak terburu-buru sehingga memungkinkan orang-orang yang sholat dibelakangnya dapat menyelesaikan gerakan sholat mereka (tu’maninah).*

Maka sungguh imam merupakan orang yg dipercaya bagi mereka (makmum), maka bagi seorang imam untuk menjaga dan tidak menghalangi makmum dari tu’maninah yang dengan tu’maninah tersebut termasuk bagian perbuatan kesempurnaan dan kelengkapan shalat.

Referensi

– مجموع فتاوى و رسائل العثيمين، ١٤/ ص. ١٨٩ – ١٩٠

Apa Hukum Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

0

⚠️ *Apa Hukum Berpuasa Tetapi Meninggalkan Shalat (yg wajib)?*

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya:

“Apa hukum berpuasa tapi meninggalkan shalat?”

Syaikh menjawab:
Meninggalkan shalat puasanya tidaklah sah dan tidak diterima, karena meninggalkan shalat hukumnya kafir murtad. Berdasarkan firman Allah

فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama” (At-Taubah: 11)

Dan Rasulullaah ﷺ bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim no. 82)

Dan sabdanya ﷺ

إِنَّ الْعَهْدَ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

” Perjanjian yang ada di antara kita dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya berarti kafir.” (HR. An-Nasa-i no. 463)

Dan sungguh ini merupakan keumuman perkataan para sahabat, walaupun tidak ijma dari mereka. Berkata Abdullah bin Syaqiq – rahimahullaah- dia adalah tabi’in yang dikenal bahwa para sahabat Nabi ﷺ tidak memandang sesuatu pun dari amalan yang meninggalkan amalan tersebut menjadi kafir melainkan shalat

(tidak ada amalan ibadah yang ditinggalkan dapat menyebabkan kafir kecuali shalat)

Dan atas hal ini apabila seorang berpuasa dan dia meninggalkan shalat, maka puasanya tertolak tidak diterima. Tidak ada manfaat baginya di sisi Allah pada hari kiamat. Dan kami katakan kepadanya (orang yang puasa tapi ga sholat), sholatlah kemudian puasalah. Apabila anda berpuasa dan tidak sholat, maka puasa anda tertolak, karena orang yang kafir tidak diterima ibadah darinya.

Referensi

– مجموع فتاوى و رسائل العثيمين، ص. ٨٧ – ٨٨

Tambahan:

Ini merupakan salah satu pendapat dari madzhab syafi’i dan madzhab hanbali terkait orang yang meninggalkan shalat

Terkait pendapat madzhab syafi’i https://www.albaitu.com/1081-hukum-meninggalkan-shalat-dalam-mazhab-syafii.html

Kekayaan Bukanlah Ukuran Kebahagiaan dan Kemuliaan Seseorang

0

Saat ini, tidak sedikit manusia yang beranggapan bahwa dengan banyaknya harta, dan kemewahan sebagai tolak ukur kebahagiaan hidup.

Padahal Allah ta’ala berfirman,

فَأَمَّا الْإِنسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ كَلَّا ۖ

“Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya maka dia berkata: “Tuhanku menghinakanku”. Sekali-kali tidak (demikian)” (Al-Fajr: 15-17)

Syaikh Shalih Fauzan menjelaskan bahwa sebagian manusia atau kebanyakannya mengukur kemuliaan seseorang disisi Allah apabila seorang diberikan dari bagian dunia, diberikan harta, banyak anak, kedudukan tinggi. Maka mereka mengatakan, “ini adalah bentuk kemuliaan dari Allah, dan ini adalah bentuk kebahagiaan”

Adapun orang yang berada dalam kefakiran, kebutuhan, kesempitan dari kehidupan. Maka mereka mengatakan, “ini adalah ketidakbahagiaan, kehinaan dari Allah Azza wa Jalla”

Maka, kekayaan bukanlah dalil atas kemuliaan seorang di sisi Allah, dan kefakiran bukanlah dalil atas kehinaan seorang di sisi Allah ta’ala.

Oleh karena itu, Allah ta’ala menjauhkan dunia dari para wali-wali Allah, dan melindungi mereka dari dunia. Sebagaimana seorang dokter melindungi pasiennya dari makanan dan minuman yang dapat memudhorotkan pasien tsb.

Dan adalah Rasulullaah ﷺ seutama-utama dari kalangan Rasul, Makhluk yang paling sempurna dan paling utama pernah mengikat batu di perutnya karena kelaparan, dan pernah kelaparan sehari, kenyang sehari padahal dia (Rasulullaah ﷺ makhluk paling mulia di hadapan Allah.

Sementara di sana terdapat orang-orang kafir dan musyrikin yang hidup dalam kemewahan bersenang-senang di dunia, dan mereka adalah makhluk yang paling celaka di sisi Allah.

Maka dunia bukanlah ukuran selama-lamanya, yang menjadi ukuran adalah agama.

Tetapi banyak dari manusia yang hati-hati mereka bergantung mencintai dunia, dan tidak bergantung mencintai agama dan akhirat. Maka di sisi mereka ukuran kebahagiaan adalah kemewahan, kekayaan, dan kedudukan tinggi. Adapun ukuran kesengsaraan adalah kefakiran, dan banyaknya kebutuhan (serba kekurangan).

Syaikh Taqiyuddin Al-Maqrizi Asy-Syafi’i (766 – 854 H) mengatakan

فإنه – سبحانه – يوسع على الكافر لا لكرامته، ويُقتّر على المؤمن لا لهوانه عليه

Maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala meluaskan (rizki/ harta) terhadap orang kafir bukanlah untuk memuliakannya. Dan Allah membatasi (rizki/ harta) terhadap orang mukmin bukanlah untuk menghinakannya.

Kemudian Syaikh Abdul Aziz Ar-rajihi menjelaskan bahwa apabila Allah membatasi dan menyempitkan rizki kepada seorang mukmin bukanlah sebagai kehinaan terhadap dirinya. *Maka sesungguhnya dunia bukanlah ukuran (tolak ukur)*, dan orang kafir Allah berikan harta bukanlah sebagai kemulian terhadap dirinya.

Rasulullaah ﷺ bersabda,

لَوْ كَانَتْ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ

“Seandainya dunia itu di sisi Allah sebanding dengan sayap nyamuk tentu Allah tidak mau memberi orang orang kafir walaupun hanya seteguk air” (HR. Tirmdzi no. 2320)

Referensi

– افادة المستفيد شرح تجريد التوحيد المفيد، (ص. ١٤٦ – ١٤٧)
– فتح الربّ الحميد شرح تجريد التوحيد المفيد، (ص. ٣٠٠ – ٣٠١)

Rukun dan Hal-hal yang Membatalkan Puasa

0

⚠ Rukun dan Hal-hal yang Membatalkan Puasa dalam Mazhab syafi’i.

Rukun Puasa dalam Mazhab Syafi’i ada dua, yaitu:

1. Niat
Yaitu, seorang muslim bermaksud untuk berpuasa dan letaknya di dalam hati, tidak cukup dengan lisan saja, melainkan hati dan lisan. Dan diperbolehkan melafazhkan niat. Dan cukup seorang muslim berniat berpuasa di hatinya. Dan melafazhkan niat bukanlah syarat puasa.

Dan seorang berniat harus sebelum terbit fajr, dan menjadikan niat di setiap hari dari hari-hari di bulan Ramadhan. Dan tidak cukup niat hanya sekali saja untuk puasa di bulan ramadhan seluruhnya, karena puasa bulan Ramadhan bukanlah satu rangkaian ibadah, melainkan ibadah yang berkesinambungan yang berulang.

Dan setiap ibadah mau tidak mau memiliki niat yg terpisah dari selainnya. Dan disyaratkan di dalam niat untuk menentukan hari puasa. Misal: menentukan puasa untuk esok hari

2. Menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajr hingga terbenam matahari

Di antara hal-hal yang membatalkan puasa dalam mazhab syafi’i
1. Makan dan Minum dengan sengaja
2. Memasukkan sesuatu ke lambung melalui saluran tubuh yang terbuka. Maksud saluran yang terbuka adalah mulut, telinga, saluran depan, saluran belakang (dubur), sama saja apakah dari pria atau wanita
3. Muntah dengan sengaja
4. Berhubungan suami istri walaupun tanpa mengeluarkan mani
5. Bersenang-senang: yaitu mengeluarkan mani dengan bercumbu, mencium, dan yang semisalnya. Atau dengan perantara tangan, apabila sengaja maka puasanya batal
6. Haidh atau nifas
7. Gila dan murtad

Referensi:
فقه الشافعي للمبتدئين