Home Blog Page 13

Pentingnya Mempelajari Tauhid Dan Aqidah

0

Pentingnya Mempelajari Tauhid dan Aqidah.

Tidak jarang seorang yang mempelajari ilmu atau duduk di majelis ilmu sejak lama tidak mengetahui arah tujuannya dalam menuntut ilmu. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya skala prioritas atau hal yang diutamakan terlebih dahulu. Padahal ilmu di dalam Islam ada begitu banyak. Meskipun seluruh ilmu di dalam Islam merupakan hal yang penting, tetapi ada di antaranya merupakan yang paling penting dan paling utama.

Dakwah pada Tauhid dan Aqidah itulah yang mesti jadi prioritas.

Apa dalilnya, belajar itu mulai dari Tauhid dan Aqidah, sebelum lainnya?

عَنْ جُنْدُبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ فِتْيَانٌ حَزَاوِرَةٌ فَتَعَلَّمْنَا الإِيمَانَ قَبْلَ أَنْ نَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ ثُمَّ تَعَلَّمْنَا الْقُرْآنَ فَازْدَدْنَا بِهِ إِيمَانًا

Dari Jundub bin ‘Abdillah, ia berkata, kami dahulu bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami masih anak-anak yang mendekati baligh. Kami mempelajari iman sebelum mempelajari Al-Qur’an. Lalu setelah itu kami mempelajari Al-Qur’an hingga bertambahlah iman kami pada Al-Qur’an. (HR. Ibnu Majah, no. 61. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Ada beberapa faedah dari hadits di atas:

  • Para sahabat ketika kecil sangat semangat mempelajari hal iman (berbagai hal terkait rukun iman) sebelum perkataan dan perbuatan.
  • Para sahabat kecil juga semangat mempelajari dan menghafal Al-Qur’an.
  • Para sahabat sangat semangat belajar agama.
  • Pentingnya membekali diri dengan iman dan mempelajarinya, mulai dari beriman kepada Allah, iman kepada malaikat, iman kepada kitab Allah, iman kepada para Rasul, iman kepada hari akhir dan iman kepada takdir. Inilah asas aqidah yang mesti ditanamkan dalam diri. Itulah yang kita kenal dengan rukun iman yang enam. Iman seperti ini yang harus ditanamkan dengan benar sebelum mempelajari Al-Qur’an.
  • Mempelajari Al-Qur’an jadi bermanfaat jika memiliki bekal iman yang shahih.
  • aqidah hendaklah sudah ditanamkan pada anak-anak kita sejak dini. Sudah benarkah imannya pada Allah, sebagai penciptanya, pemberi rezeki, dan pengatur alam semesta. Semisal pula, sudah benarkan ia jadikan Allah sebagai satu-satunya ilah.

 

Dalam dakwah juga mesti memprioritaskan dakwah pada aqidah.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19).

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

Aku diperintah untuk memerang manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan yang demikian, terpeliharalah dariku darah serta harta mereka, melainkan dengan hak Islam. Sedangkan perhitungan mereka diserahkan pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari, no. 25; Muslim, no. 21)

Para ulama pun telah bersepakat (berijma’) bahwa setiap kafir didakwahi pertama kali pada dua kalimat syahadat. Itulah dakwah pertama. (Lihat Dar Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 8: 6)

Sumber : rumaysho.com

Duduk Bersandar Yang Dimurkai

0

DUDUK BERSANDAR YANG DIMURKAI

Sifat seorang muslim adalah selalu taat dan patuh terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya. Ketika Allah melarang sesuatu, maka ia patuh. Begitu pula ketika Rasul-Nya melarang sesuatu dengan mensifati sebagai sesuatu yang dimurkai, maka seorang muslim pun mendengar dan menjauhi tindakan semacam itu. Di antara bentuk duduk yang terlarang adalah duduk dengan meletakkan tangan kiri di belakang dan dijadikan sandaran atau tumpuan.

عَنْ أَبِيهِ الشَّرِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ قَالَ مَرَّ بِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا جَالِسٌ هَكَذَا وَقَدْ وَضَعْتُ يَدِىَ الْيُسْرَى خَلْفَ ظَهْرِى وَاتَّكَأْتُ عَلَى أَلْيَةِ يَدِى فَقَالَ « أَتَقْعُدُ قِعْدَةَ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ ».

Syirrid bin Suwaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah pernah melintas di hadapanku sedang aku duduk seperti ini, yaitu bersandar pada tangan kiriku yang aku letakkan di belakang. Lalu baginda Nabi bersabda, “Adakah engkau duduk sebagaimana duduknya orang-orang yang dimurkai?” (HR. Abu Daud no. 4848. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Yang dimaksud dengan al maghdhub ‘alaihim adalah orang Yahudi sebagaimana kata Ath Thibiy. Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata bahwa yang dimaksud dimurkai di sini lebih umum, baik orang kafir, orang fajir (gemar maksiat), orang sombong, orang yang ujub dari cara duduk, jalan mereka dan semacamnya. (‘Aunul Ma’bud, 13: 135)

Dalam  Iqthido’ Shirotil Mustaqim, Ibnu Taimiyah berkata, “Hadits ini berisi larangan duduk seperti yang disebutkan karena duduk seperti ini dilaknat, termasuk duduk orang yang mendapatkan adzab. Hadits ini juga bermakna agar kita menjauhi jalan orang-orang semacam itu.”

Kata Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, duduk seperti ini terlarang di dalam dan di luar shalat. Bentuknya adalah duduk dengan bersandar pada tangan kiri yang dekat dengan bokong. Demikian cara duduknya dan tekstual hadits dapat dipahami bahwa duduk seperti itu adalah duduk yang terlarang. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 25: 161)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Riyadhus Sholihin, “Duduk dengan bersandar pada tangan kiri disifatkan dengan duduk orang yang dimurkai Allah. Adapun meletakkan kedua tangan di belakang badan lalu bersandar pada keduanya, maka tidaklah masalah. Juga ketika tangan kanan yang jadi sandaran, maka tidak mengapa. Yang dikatakan duduk dimurkai sebagaimana disifati nabi adalah duduk dengan menjadikan tangan kiri di belakang badan dan tangan kiri tadi diletakkan di lantai dan jadi sandaran. Inilah duduk yang dimurkai sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sifatkan.”

Sebagian ulama menyatakan bahwa duduk semacam ini dikatakan makruh (tidak haram). Namun hal ini kurang tepat. Syaikh ‘Abdul Al ‘Abbad berkata, “Makruh dapat dimaknakan juga haram. Dan kadang makruh juga berarti makruh tanzih (tidak sampai haram). Akan tetapi dalam hadits disifati duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai, maka ini sudah jelas menunjukkan haramnya.” (Syarh Sunan Abi Daud, 28: 49)

Jika ada yang bertanya, logikanya mana, kok sampai duduk seperti ini dilarang? Maka jawabnya, sudah dijelaskan bahwa duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai Allah (maghdhub ‘alaihim). Jika sudah disebutkan demikian, maka sikap kita adalah sami’na wa atho’na (kami dengar dan taat). Tidak perlu cari hikmahnya dulu atau berkata ‘kenapa?’ ‘koq begitu?’, baru diamalkan. Seorang muslim pun tidak boleh sampai berkata, ah seperti itu saja kok masalah.

Ingatlah, Allah Ta’ala berfirman,

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (QS. An Nur: 63).

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan atas dasar hawa nafsunya yang ia utarakan. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (QS. An Najm: 3-4)

Ibnu Katsir berkata, “Khawatirlah dan takutlah bagi siapa saja yang menyelisihi syari’at Rasul secara lahir dan batin karena niscaya ia akan tertimpa fitnah berupa kekufuran, kemunafikan atau perbuatan bid’ah.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 281)

Sumber: rumaysho.com

Akibat Berbuat Riba

0

Berikut ini merupakan beberapa akibat berbuat riba:

Allah Ta’ala Telah Mengharamkan Riba

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqoroh: 275)

Akan Diperangi Oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَْ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Al-Baqarah: 278-279)

Rasulullaah Shallallaahu’alaihi Wa Sallam Melaknat Pelaku Riba

Di dalam sebuah hadist, dari sahabat Jabir radhiallaahu’anhu, 

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir berkata: Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, wakilnya, sekretarisnya dan saksinya. (HR. Muslim 4177)

Dosa Riba Yang Paling Ringan Adalah Semisal Berzina Dengan Ibu Kandungnya

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ

Riba Itu Ada 73 Pintu (Dosa), yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Hakim dan Baihaqi dalam Syu’abul Iman)

Dosa Riba Termasuk Dosa Besar Yang Membinasakan

« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ

Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “(1) Menyekutukan Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, (4) memakan harta anak yatim, (5) memakan riba, (6) melarikan diri dari medan peperangan, (7) menuduh wanita yang menjaga kehormatannya (bahwa ia dituduh berzina)” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)

Memakan Riba Jauh Lebih Buruk Dari Berzina

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)

Tanda Suatu Negeri Berhak Dan Layak Mendapat Adzab

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim)

Hukum Menabung di Bank Konvensional Atau Bank Syariah

6

Bagaimana hukum menabung di bank konvensional atau bank syariah? Pada saat ini, kebanyakan orang telah memiliki tabungan, baik di bank konvensional ataupun bank syariah. Sebagian dari mereka membuka tabungan bertujuan untuk memudahkan transaksi bisnis mereka atau menerima gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja. Sebagian dari mereka pula bertujuan untuk investasi atau mendapat keuntungan dari tabungan mereka.

Sebagai seorang muslim, di dalam menjalani kehidupan ini haruslah sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah agar menjadi seorang yang beruntung. Allah ta’ala berfirman,

وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Bertaqwalah kalian kepada Allah, mudah-mudahan kalian beruntung.” (QS. al-Baqarah: 189).

Hal ini berarti, barangsiapa yang tidak bertaqwa kepada Allah maka dia tidak menempuh jalan yang akan mengantarkan dirinya menuju keberuntungan (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 88).

Di Indonesia, pada umumnya tatkala seorang menabung di bank konvensional, orang tersebut akan mendapat penambahan atau bunga setiap bulannya pada rekening tabungan yang orang tersebut miliki. Namun, tatkala seorang menabung di bank syariah, pada umumnya terdapat beberapa akad (mudharabah, atau wadi’ah). Jika orang tersebut memilih akad mudharabah (bagi hasil), maka setiap bulannya akan mendapat tambahan pada rekening tabungannya. Jika orang tersebut memilih akad wadi’ah (titipan), maka beberapa pihak bank ada yang memberikan bonus setiap bulannya dan adapula yang tidak memberikan bonus pada rekening tabungannya. Tambahan tersebutlah yang kemudian menjadikan tabungan seorang menjadi tercampur dengan riba.

Allah Ta’ala Telah Mengharamkan Riba

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqoroh: 275)

Rasulullaah Shallallaahu’alaihi Wa Sallam Melaknat Pelaku Riba

Di dalam sebuah hadist, dari sahabat Jabir radhiallaahu’anhu, 

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir berkata: Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, wakilnya, sekretarisnya dan saksinya. (HR. Muslim 4177)

Cukuplah dua dalil di atas menjadi peringatan bagi diri kita, agar senantiasa menjauhi perbuatan riba.

Sebagian kalangan ada yang membolehkan membuka tabungan baik di bank konvensional atau syariah yang ada tambahan setiap bulannya dengan syarat tambahan riba (bunga, bonus, bagi hasil) tersebut tidak diambil atau dimakan, melainkan disedekahkan.

Akan tetapi, yang menjadi pokok permasalahan tatkala seorang menabung di bank konvensional atau syariah adalah dengan adanya penambahan tersebut. Sekalipun seorang tidak mengambil atau memakan tambahan riba (bunga, bonus, bagi hasil) nya, karena tatkala seorang membuka tabungan di suatu bank, maka akan disyaratkan padanya untuk menandatangani pernyataan untuk menerima tambahan riba (bunga, bonus, bagi hasil) pada rekening tabungannya sebagai bentuk persetujuan. Padahal Allah Ta’ala melarang hamba-Nya berbuat riba, bahkan Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam pun melaknat orang yang berbuat riba.

Untuk solusi dari hal tersebut sangatlah mudah, yaitu dengan meminta pihak bank agar menjadikan tabungan yang kita miliki bebas tambahan riba (bunga, bonus, bagi hasil). Dan Alhamdulillaah, untuk saat ini beberapa bank di Indonesia bisa memfasilitasi hal tersebut, seperti;

  1. Bank Mand*ri (dengan mengajukan form permintaan penghapusan bunga),
  2. BN* Syariah (dengan akad wadi’ah tanpa bonus),
  3. BC* Syariah (dengan akad wadi’ah tanpa bonus),
  4. BR* Syariah (dengan akad wadi’ah tanpa bonus),
  5. Mu*malat (dengan akad wadi’ah tanpa bonus),
  6. Bank Syariah Mand*ri (dengan akad wadi’ah tanpa bonus).

Biografi Ustadz DR Erwandi Tarmizi Lc MA

3

Siapakah DR. Erwandi Tarmizi, Lc. MA? Beliau merupakan salah seorang ahli fikih muamalat kontemporer. Beliau merupakan lulusan S1 (1995-1999) jurusan syariah Muhammad ibn Saud Islamic University cabang Jakarta atau disebut juga LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam & Arab). Kemudian beliau melanjutkan pendidikan S2 (2001-2005) di Muhammad ibn Saud Islamic University, Riyadh, Arab Saudi jurusan Ushul Fikih dengan Beasiswa dari LIPIA. Pada saat itu pula beliau mulai mempelajari muamalat kontemporer. Kemudian beliau melanjutkan pendidik S3 (2006-2011) di tempat dan jurusan yang sama. Beliau lulus S3 dan mendapat gelar doktor di bidang ushul fiqih dengan predikat mumtaz (nilai 4.89 pada skala indeks 5.00).

Ketertarikan DR. Erwandi Tarmizi, Lc. MA untuk mendalami bidang muamalat kontemporer dimulai sejak berkenalan dengan DR. Muhammad Al Madhagi, Konsultan Senior Syariah di Dewan Syariah Bank Al-Rajhi, Riyadh (bank Islam pertama di Arab Saudi). Selain itu, DR. Muhammad Al Madhagi juga merupakan sahabat dekat DR. Erwandi Tarmizi dan seniornya ketika di Muhammad ibn Saud Islamic University, Riyadh, Arab Saudi. Pernah suatu ketika DR. Muhammad Al Madhagi datang ke Indonesia untuk mengisi daurah tentang bank syariah di LIPIA, tatkala Ia sampai di Bandara Soekarno Hatta, Indonesia, Ia pun meminta untuk segera diantarkan ke rumah DR. Erwandi Tarmizi.

Di antara pengalaman beliau:

  • Supervisor Materi Keislaman Divisi Bahasa Indonesia situs www.islamhouse.com 2004-2006
  • Anggota tim pembuatan program e-book “Panduan Indeks Thesis dan Disertasi Fakultas Syariah”, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, 2006-2007
  • Anggota tim pembuatan program e-book “Panduan Lengkap Muamalat”, Dewan Syariah, Bank Al Rajhi, Riyadh, 2007-2008
  • Manajer situs islam berbahasa indonesia www.islam-indo.org , 2008-2009
  • Pengajar D2 Studi Islam di Kantor Dakwah Islam Rabwah (2003-2011) dan Pengajar di Kantor Dakwah Islam Rawdhah (2010 -2011)
  • Narasumber pada acara talk show bertema “Krisis Ekonomi Global dan Tinjauan Sistem Ekonomi Syariah” bersama DR. Salim Seggaf (Menteri Kesejahteraan Sosial, yang saat itu menjabat Dubes KBRI Arab Saudi), DR. Kunkrat (Islamic Development Bank, Jeddah), Mohammad Oriza (Bank Alinma, Riyad), 13 November 2008
  • Penulis tetap kolom Fiqh Kontemporer, majalah “Manhajuna” Riyadh, 2003- sampai sekarang
  • Penulis tetap kolom Fiqh Muamalat Kontemporer & kolom Halal-Haram, majalah “Pengusaha Muslim”, Agustus 2011- sampai sekarang
  • Komisaris Erwandi Tarmizi & Associates (ETA)
  • Dosen tetap di program magister Ekonomoi Syariah Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia Bogor
  • Dosen tamu di program magister Perbankan Syariah Universitas Ibn. Khaldun Bogor.
  • Dosen tamu di program magister Managemen Bisnis Syariah IPB
  • Dosen tamu di program magister Pemikiran Islam Kosentrasi Usul dan Fikih kelas Internasional Universitas Muhamadiyah Surakarta.
  • Pemateri fiqih kontenporer radio rodja, rodja TV bogor.

 

Di antara karya tulis beliau:

  1. Thesis : “Al Atsar Al Ushuly li Qaidah Isytirath Al Qudrah Lit Taklif”
  2. Disertasi: “Tahqîq Mazhab Shafi’iyyah Fîmâ Ikhtalafu Fîhi Min Al Masail Al Ushuliyyah Fî Mabâhitsi Al Hukmi As Shar’i Wa Al Adillah”
  3. Terjemahan buku “Sejarah Mekkah”, Darussalam for Publishing, Riyadh, 2003.
  4. Terjemahan buku “Sejarah Madinah”, Darussalam for Publishing, Riyadh, 2003
  5. Terjemahan buku “Riyadhushshalihiin”, Darussalam for Publishing, Riyadh, 2004
  6. Terjemahan buku “Tanda-tanda Hari Kiamat, Tinjaun Masa Depan Dunia Islam”, Qisthi Press, Jakarta, 2004
  7. Terjemahan buku “Obat Penawar Sihir”, Islamic International for Publishing House, Riyadh, 2006
  8. Terjemahan modul “Pengantar Fiqh Perbankan Islam”, Ma’had Al ‘Aly lil Qadhaa’, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, 2009
  9. Harta Haram Muamalat Kontemporer, BMI Publishing.
  10. Harta Haram Muamalat Kontempoer, PT Erwandi Tarmizi Konsultan, Google Play
  11. Haram Wealth in Contemporary Muamalah, PT Erwandi Tarmizi Konsultan, Google Play

Doa Setelah Shalat Witir

0

Adakah doa khusus yang dibaca tatkala seorang selesai shalat witir? ada dua bacaan doa setelah shalat witir yang pernah dibaca oleh Rasulullaah shallallaahu’alaihi wa sallam, yaitu:

 

1. Dari Ali bin Abu Thalib radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam di akhir shalat witirnya membaca:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سُخْطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

“ALLAAHUMMA INNII A’UUDZU BIRIDHAAKA MIN SAKHATHIKA WA BIMU’AAFAATIK, MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UUDZU BIKA MINKA LAA UHSHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALAA NAFSIK.”

“Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaanMu dari murkaMu dan kepada ampunanMu dari adzabMu, dan aku berlindung kepadaMu dariMu, aku tidak dapat menghitung pujian kepadaMu, Engkau sebagaimana yang telah Engkau puji diri-Mu” (HR. Abu Daud no. 1215, Tirmidzi no. 3489)

2. dari Ubai bin Ka’ab radhiallaahu’anhu, ia berkata; Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila telah melakukan salam dalam shalat witir beliau mengucapkan:

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ

“SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS” [dibaca 3x]

“Maha suci Raja Yang Maha Suci” [dibaca 3x] (HR. Abu Daud no. 1218)

Itulah dua doa setelah shalat witir yang pernah dibaca oleh Rasulullaah shallallaahu’alaihi wa sallam. Semoga kita senantiasa dapat mengamalkannya. Allaahumma aamiin..

Keutamaan Sahur dalam Islam — Sunnah yang Sarat Keberkahan

0

Sahur adalah sunnah yang sangat dianjurkan (muakkadah) bagi setiap muslim yang hendak berpuasa. Walaupun tidak wajib, Rasulullah ﷺ menekankan pentingnya sahur karena di dalamnya terdapat banyak keberkahan dan keutamaan besar.

Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

“Bersahurlah kalian, karena di dalam sahur terdapat keberkahan.”
(HR. al-Bukhari no. 1789, Muslim no. 1835)

Berikut penjelasan empat keutamaan besar sahur berdasarkan hadits-hadits shahih dan penjelasan para ulama.


1. Terdapat Keberkahan di dalam Sahur

Hadits dari Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

“Bersahurlah kalian, karena dalam sahur terdapat keberkahan.”
(HR. al-Bukhari no. 1789, Muslim no. 1835)

Penjelasan Ulama

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bārī (4/139) menjelaskan:

“Keberkahan sahur dapat diperoleh dari berbagai segi: karena mengikuti sunnah Nabi ﷺ, berbeda dengan Ahli Kitab, menjadi kekuatan untuk beribadah, menumbuhkan semangat amal, serta menjadikan waktu itu sebagai kesempatan berdzikir dan berdoa.”


2. Pembeda antara Puasa Umat Islam dan Ahli Kitab

Hadits dari ‘Amr bin ‘Ash radhiyallāhu ‘anhu:

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

“Perbedaan antara puasa kami dan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur.”
(HR. Muslim no. 1836)

Makna Hadits:
Umat Islam dianjurkan untuk menyelisihi ibadah kaum terdahulu dengan menegakkan syiar khas Islam. Dengan sahur, seorang muslim menunjukkan ketaatan kepada sunnah dan keistimewaan syariat Islam yang penuh rahmat.


3. Allah dan Para Malaikat Bershalawat kepada Orang yang Sahur

Hadits dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ

“Makan sahur itu penuh berkah, maka janganlah kalian tinggalkan, meskipun hanya dengan seteguk air, karena sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.”
(HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 11003, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami‘ no. 3683)

Keterangan:
“Shalawat” dari Allah berarti rahmat dan ampunan-Nya, sedangkan dari malaikat berarti doa dan permohonan ampun bagi orang yang sahur.


4. Waktu Sahur Adalah Saat Turunnya Rahmat Allah

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ، فَيَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ، مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

“Rabb kita Tabāraka wa Ta‘āla turun ke langit dunia setiap malam ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Ia berfirman: Siapa yang berdoa kepada-Ku, pasti Aku kabulkan; siapa yang meminta kepada-Ku, pasti Aku beri; siapa yang memohon ampun kepada-Ku, pasti Aku ampuni.”
(HR. al-Bukhari no. 6940, Tirmidzi no. 3420, Ibnu Majah no. 1356)

Makna:
Waktu sahur adalah waktu yang penuh rahmat dan pengabulan doa. Maka, orang yang sahur bukan hanya makan, tetapi juga dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk berdoa, berdzikir, dan memohon ampunan kepada Allah Ta’ala.


Referensi Lengkap

  1. Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitāb al-Ṣawm, no. 1789.

  2. Muslim, Sahih Muslim, Kitāb al-Ṣiyām, no. 1835–1836.

  3. Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, no. 11003.

  4. At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, no. 3420.

  5. Ibnu Majah, Sunan Ibni Majah, no. 1356.

  6. Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bārī, 4/139.

Waktu Sahur yang Benar Sesuai Sunnah Nabi ﷺ

0

Sahur merupakan salah satu sunnah penting dalam ibadah puasa Ramadhan. Banyak kaum muslimin memahami anjuran sahur, tetapi belum mengetahui kapan waktu sahur yang benar sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.

Apakah makan sahur pukul 01.00 atau 02.00 dini hari sudah termasuk waktu sahur?
Mari kita bahas berdasarkan Al-Qur’an, hadits shahih, dan penjelasan para ulama.


Pengertian Sahur Secara Bahasa dan Istilah

Secara bahasa, sahur (السَّحُور) berarti makan pada waktu sahar, yaitu akhir malam menjelang subuh.

قال في المعجم الوسيط:
“السَّحُورُ هو الأكل في آخر الليل قُبيل الفجر.”

Artinya: “Sahur adalah makan di akhir malam sebelum fajar.”
(Al-Mu‘jam Al-Wasīṭ, 1/419)

Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah juga menjelaskan dalam Fathul Bārī:

لانه يؤخر الى قرب الصبح فيقوي انه السدس الاخر من الليل.

Artinya: “Karena sahur itu diakhirkan mendekati subuh, maka waktu sahur yang tepat adalah seperenam akhir malam.”
(Fathul Bārī, 2/487)

Kesimpulan:
Waktu sahur bukan di tengah malam (jam 01.00–02.00), tetapi di seperenam akhir malam, yaitu sekitar 10–15 menit sebelum azan Subuh.


Waktu Sahur Rasulullah ﷺ Berdasarkan Hadits Shahih

Hadits Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَسَحَّرَا، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلَاةِ، فَصَلَّى. فَقُلْنَا لِأَنَسٍ: كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلَاةِ؟ قَالَ: كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً.

“Dari Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ dan Zaid bin Tsabit radhiyallāhu ‘anhu makan sahur bersama. Setelah keduanya selesai makan sahur, Nabi ﷺ segera bangkit untuk shalat. Kami bertanya kepada Anas: ‘Berapa lama jarak antara selesai sahur dan mulai shalat?’ Anas menjawab: ‘Sekitar waktu yang dibutuhkan seseorang membaca 50 ayat.’”

(HR. al-Bukhari no. 1921, Muslim no. 1097)

Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa membaca 50 ayat kira-kira membutuhkan waktu 10–15 menit.
Ini berarti Nabi ﷺ sahur sekitar 10–15 menit sebelum adzan Subuh, bukan berjam-jam sebelumnya.


Apakah Sahur Jam 01.00–02.00 Termasuk Sahur?

Menurut penjelasan para ulama, makan pada pukul 01.00 atau 02.00 belum termasuk sahur secara syar‘i, karena belum memasuki waktu “akhir malam”.
Namun, jika seseorang hanya minum air menjelang fajar, ia tetap mendapatkan keutamaan sahur.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

ويستحب تأخير السحور ما لم يخف طلوع الفجر.

“Disunnahkan untuk mengakhirkan sahur selama belum dikhawatirkan terbit fajar.”
(Fathul Bārī, 4/139)


Keutamaan Sahur Menurut Sunnah

  1. Sahur adalah keberkahan umat Islam.

    “تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً.”

    “Bersahurlah, karena dalam sahur terdapat keberkahan.”
    (HR. al-Bukhari no. 1923, Muslim no. 1095)

  2. Dibedakan dari ahli kitab (Yahudi & Nasrani).

    “فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ.”

    “Perbedaan antara puasa kami dan puasa ahli kitab adalah makan sahur.”
    (HR. Muslim no. 1096)

  3. Allah dan para malaikat bershalawat kepada orang yang sahur.

    “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ.”

    (HR. Ahmad no. 11003; hasan menurut Al-Albani)


Kesimpulan Waktu Sahur yang Benar

Waktu Status Keterangan
Pukul 01.00–02.00 ❌ Belum termasuk waktu sahur Masih pertengahan malam
Pukul 03.30–Sebelum Subuh (sekitar 10–15 menit sebelum adzan Subuh) ✅ Waktu sahur yang sesuai sunnah Disebut “as-sahar” (akhir malam)
Menjelang adzan Subuh, walau hanya minum air ✅ Masih mendapat keutamaan sahur Berdasarkan hadits Nabi ﷺ

Referensi Lengkap

  1. Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, no. 1921, Kitab al-Ṣawm.

  2. Muslim, Sahih Muslim, no. 1097, Kitab al-Ṣiyām.

  3. Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bārī, 2/487, 4/139.

  4. Al-Mu‘jam al-Wasīṭ, jilid 1, hlm. 419.

  5. Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, 7/206.

  6. Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, no. 11003.

Apa yang Diucapkan Setelah Salam Ketika Selesai Shalat

0

Pernahkah Anda bertanya, apa yang diucapkan setelah salam ketika selesai shalat? apa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam tatkala setelah salam ketika selesai shalat? apakah mengucapkan alhamdulillah?

Tsauban radhiallahu’anhu berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika selesai shalat beliau beranjak seraya mengucapkan istighfar tiga kali, setelah itu beliau mengucapkan:“ALLAHUMMA ANTAS SALAAM WA MINKAS SALAAM TABAARAKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKRAM. (HR. Ibnu Majah 918/ 928, Abu Daud 1292/ 1512, 1513)

 

Mengapa Istighfar Setelah Shalat? 

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang kaitan bacaan istighfar setelah shalat?

Jawaban beliau,

المناسبة ظاهرة أي إنسان تخلو صلاته من خلل يمكن الإنسان ينفتح عليه باب الوسواس والهواجيس يمكن يقصر في الركوع أو في السجود أو في القيام أو في القعود فالصلاة لا تخلو من خلل فناسب أن يبادر بالاستغفار من بعد السلام مباشرة ليمحو الله بهذا الاستغفار ما كان من خلل في صلاته

Keterkaitannya sangat jelas. Bahwa manusia ketika shalat tidak akan lepas dari kekurangan. Ketika shalat muncul was-was, gangguang-gangguan, atau rukuk sujudnya tidak sempurna. Atau ketika berdiri, atau duduk. Dalam shalat, tidak lepas dari kekurangan. Sehingga layak untuk langsung membaca istighfar setelah salam. Agar Allah menghapus kesalahan yang kita lakukan ketika shalat dengan bacaan istighfar (https://konsultasisyariah.com)

Meluruskan dan Merapatkan Shaf di dalam Shalat

0

Meluruskan dan merapatkan shaf di dalam shalat merupakan perintah dari Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam.  Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat untuk merapatkan shaf,

 

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلَاةِ وَيَقُولُ اسْتَوُوا وَلَا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ

dari Abu Mas’ud radhiallahu’anhu dia berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap pundak kami dalam shalat seraya bersabda, ‘Luruskanlah, dan jangan berselisih sehingga hati kalian bisa berselisih..” (HR. Muslim 654/ 432)

النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

An Nu’man bin Basyir Radhiallahu’anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Luruskanlah shaf kalian, atau Allah akan memalingkan wajah-wajah kalian.” (HR. Bukhori 676/ 717)

al-Imam Ibnu Hajar al-asqolani rahimahullah menjelaskan bahwa maksud meratakan shaf adalah menempatkan orang-orang yang berdiri dalam shaf pada satu bagian yang lurus. atau mungkin juga yang dimaksud adalah mengisi celah-celah dalam shaf. (Fathul baari)

Utsman bin Affan Radhiallahu’anhu pernah berkata,

إِذَا قَامَ الْإِمَامُ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَاسْتَمِعُوا وَأَنْصِتُوا فَإِنَّ لِلْمُنْصِتِ الَّذِي لَا يَسْمَعُ مِنْ الْحَظِّ مِثْلَ مَا لِلْمُنْصِتِ السَّامِعِ فَإِذَا قَامَتْ الصَّلَاةُ فَاعْدِلُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بِالْمَنَاكِبِ فَإِنَّ اعْتِدَالَ الصُّفُوفِ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ

“Jika seorang imam telah berdiri berkhutbah pada Hari Jum’at, maka dengarkanlah dan diamlah. Sesungguhnya orang yang diam tetapi tidak mendengarkan, pahalanya tidak sama dengan orang yang diam dan tetap mendengarkan. Jika shalat hendak ditegakkan, maka luruskanlah shaf dan rapatkan antara bahu dengan bahu. Sesungguhnya lurusnya shaf termasuk bagian dari sempurnanya shalat.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwattho 216/ 237)

ketika Utsman bin Affan Radhiallahu’anhu bertindak sebagai khalifah dan sekaligus imam shalat pada saat itu tidak memulai untuk bertakbir (memulai shalat), sehingga datang petugas-petugasnya yang telah ditugasi untuk merapihkan shaf, dan mereka telah melaporkan bahwa shaf selesai (dirapihkan dan) diluruskan, maka baru kemudian beliau bertakbir memulai shalatnya.

Dan masih terdapat beberapa riwayat lainnya, yang itu semua menunjukkan betapa besar perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap kesempurnaan shalat jamaah, yang meliputi lurus dan rapatnya shaf, terpenuhinya shaf terdepan, tidak boleh ada yang berbeda.