Bagaimana hukum mendatangi peramal atau melihat ramalan?
Ketahuilah, agama Islam datang untuk menghapus ajaran atau keyakinan kesyirikan. Karena di dalam keyakinan tersebut terdapat ketergantungan pada selain Allah ta’ala, ada keyakinan bahwa bahaya dan manfaat itu datang dari selain Allah, juga terdapat pembenaran terhadap pernyataan tukang ramal yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib dengan penuh kedustaan, hal inilah mengapa disebut syirik. (baca: Tidak Ada Seorang Pun yang Mengetahui Perkara Ghaib)
Di antara dalil tentang larangan untuk mendatangi Peramal adalah hadist yang diriwayatkan sebagian istri-istri Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam, Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230)
dan dari Abu Huroiroh radhiallahu’anhu, Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ أَوْ أَتَى امْرَأَةً امْرَأَتَهُ حَائِضًا أَوْ أَتَى امْرَأَةً امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا فَقَدْ بَرِئَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa mendatangi seorang dukun kemudian membenarkan apa yang ia katakan atau mendatangi seorang wanita (isterinya saat haid), atau mendatangi seorang wanita (istrinya lewat dubur), maka ia telah berlepas diri (kafir) dari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Tirmidzi 3904)