Home Blog Page 11

Prinsip Dasar Islam

0

Wajib bagi setiap muslim untuk memahami Prinsip Dasar Islam. Di antara Prinsip Dasar Islam yang paling utama adalah mentauhidkan Allah ﷻ dan menjauhi kesyirikan. Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ 

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Adz-Dzaariyat: 56)

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ

“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku” (Al-Anbiyaa: 25)

dan Hadits Nabi ﷺ, ketika Jibril ‘alaihi sallam datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya mengenai Islam,

“Hai, Muhammad! Beritahukan kepadaku tentang Islam.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Islam adalah, engkau bersaksi tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah; menegakkan shalat; menunaikan zakat; berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau menunaikan haji ke Baitullah, jika engkau telah mampu melakukannya,” lelaki itu (Jibril ‘alaihi sallam) berkata,”Engkau benar,”… (HR. Muslim no. 8, Tirmidzi no. 2610, Ibnu Majah no. 63)

Rasulullah ﷺ juga bersabda,

الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ الْإِيمَانِ

“Iman memiliki tujuh puluh cabang lebih. Yang paling utama ialah ucapan Laa ilaha illallah, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan malu termasuk cabang dari iman” (HR. Bukhori no. 9, Muslim no. 35)

Oleh sebab itu, wajib bagi setiap muslim untuk memahami, dan mengetahui hakikat mentauhidkan Allah ﷻ. Serta meninggalkan segala bentuk kesyirikan dan hal-hal yang dapat menjerumuskan ke dalamnya.

Allah Telah Menciptakan, Memberikan Rezeki dan Tidak Membiarkan Kita Sia-sia

0

Ketahuilah, Allah telah menciptakan dan memberikan rezeki kepada kita. Bahkan, orang-orang kafir Quraisy terdahulu juga meyakini hal tersebut. Allah ta’ala berfirman,

 

قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنْ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمَّنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنْ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنْ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ

 

“Katakanlah: ‘Siapa yang memberi rizki kepada kalian dari langit dan bumi, atau siapa yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapa yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati (menghidupkan) dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup (mematikan), dan siapa yang mengatur segala urusan? ‘Maka mereka (kaum musyrikin) akan menjawab:’Allah’. Maka katakanlah:’Mengapa kalian tidak bertakwa (kepada-Nya)” (QS. QS. Yunus: 31).

Dan Allah ta’ala tidak membiarkan makhluk-Nya dengan sia-sia begitu saja, tanpa adanya petunjuk dan tujuan. Akan tetapi, Allah ta’ala mengutus seorang Rasul, Muhammad shallallaahu’alaihi wa sallam kepada kita. Barang siapa yang menaatinya, maka akan masuk Surga. Barang siapa yang mendurhakainya, maka akan masuk Neraka. Allah ta’ala pun mengingatkan kita dengan umat terdahulu yang mendurhakai Rasul-Nya.

 

إِنَّا أَرْسَلْنَا إِلَيْكُمْ رَسُولًا شَاهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَا أَرْسَلْنَا إِلَىٰ فِرْعَوْنَ رَسُولًا فَعَصَىٰ فِرْعَوْنُ الرَّسُولَ فَأَخَذْنَاهُ أَخْذًا وَبِيلًا

“Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kamu (hai orang kafir Mekah) seorang Rasul, yang menjadi saksi terhadapmu, sebagaimana Kami telah mengutus (dahulu) seorang Rasul kepada Fir’aun. Maka Fir’aun mendurhakai Rasul itu, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat” (Al-Muzzammil: 15-16)

Bahkan, Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam pernah bersabda, dari sahabat Abu Huroiroh

كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى

“Setiap umatku masuk surga selain yang enggan, ” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas siapa yang enggan?” Nabi menjawab: “Siapa yang taat kepadaku masuk surga dan siapa yang membangkang aku berarti ia enggan.” (HR. Bukhori 7280)

 

 

Doa Agar Terhindar dari Segala Macam penyakit

0

Berikut merupakan Doa agar terhindar dari segala macam penyakit, akhlak yang buruk, hawa nafsu yang buruk dan amal perbuatan yang buruk. Dari Quthbah bin Malik radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata, Rasulullah ﷺ berdoa:

اَللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ الْأَخْلَاقِ, وَالْأَعْمَالِ, وَالْأَهْوَاءِ, وَالْأَدْوَاء

Allahumma jannibnii munkarootil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa-i wal adwaa’

“Ya Allah, jauhkan aku dari berbagai macam kemungkaran akhlak, hawa nafsu, dan amal perbuatan, serta segala macam penyakit.” (HR. Ibnu Hibban no. 956, al-Hakim [I/532], dishahihkan oleh al-Hakim, dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Lihat Shahih al-Adzkar [1187/938] )

Referensi:
Buku do’a dan Wirid

Ancaman Bagi Orang yang Meninggalkan Shalat

0

Shalat merupakan perkara yang penting di dalam agama Islam. Bahkan, shalat menjadi pondasi (tiang) di dalam agama Islam dan pembeda dengan orang kafir. Namun, sangat disayangkan sebagian orang dengan mudahnya meninggalkan shalat.

Sebagian orang meninggalkan shalat karena kesibukan dunia, berjualan, bekerja, jalan-jalan, rapat dengan seseorang dan yang lainnya. Sebagian yang lain ada pula yang meninggalkan shalat dengan mencari-cari alasan karena sakit, sedang bepergian, pakaiannya kotor dan yang lainnya.

Padahal Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman tentang orang-orang yang masuk ke dalam neraka mereka ditanya,

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ

“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat” (Al-Mudatstsir: 42-43)

Rasulullaah shallallaahu’alaihi wa sallam juga pernah bersabda tentang ancaman orang yang meninggalkan shalat,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ

“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim 82, 117, Abu Daud 4058, Ibnu Majah 1068)

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya (shalat), maka dia sungguh telah kafir” (HR. Tirmidzi 2621, Ibnu Majah 1069)

Itulah ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Mereka terancam menjadi orang yang kafir dan masuk ke dalam neraka. Bahkan, di dalam kitab Al-Kabair, Imam Adz-Dzahabi menyampaikan ada ulama yang berpendapat di antaranya Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bahwa hukum orang yang meninggalkan shalat adalah dipancung dengan sebilah pedang.

Oleh karena itu, hendaklah bagi setiap diri untuk tidak meninggalkan shalat. Serta, senantiasa memperhatikan diri, keluarga, dan orang yang dicintai agar senantiasa menjaga shalat.

Hukum Memberikan Hadiah Kepada Guru atau Dosen

0

Tidak jarang sebagai pendidik (guru, dosen, pengajar, atau yg lainnya) yang bekerja pada suatu instansi swasta ataupun negeri, seringkali mendapat hadiah dari mahasiswa, murid maupun wali murid tatkala masih memiliki tanggung jawab pekerjaan. Pada asalnya hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

 

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

“Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594)

Akan tetapi, tatkala hadiah tersebut diberikan kepada seseorang yang bertanggung jawab untuk mengurus suatu urusan tertentu dan telah mendapatkan bayaran dari instansinya, maka hal tersebut termasuk bagian dari risywah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943)

 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasûlullâh n bersabda, “Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap”. (HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313)

 

مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ

 

“Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing”

Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, “Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832)

Apabila seorang guru atau pengajar menerima hadiah tatkala masih memiliki tanggung jawab pekerjaan, maka kelak muridnya akan beranggapan bahwa hal tersebut diperbolehkan dan dijadikan contoh oleh muridnya. Oleh karena itu, hendaknya seorang guru atau pengajar memperhatikan hal ini

Keutamaan Mempelajari Nama-nama dan Sifat-sifat Allah

0

Ilmu tentang Allah — mengenal nama, sifat, dan perbuatan-Nya — merupakan puncak seluruh ilmu dalam Islam. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah, ilmu ini adalah fondasi utama keimanan, sumber kebahagiaan, dan jalan menuju kedekatan dengan Allah ﷻ.

Tanpa mengenal Allah, manusia akan kehilangan arah hidup, tidak mengenal hakikat dirinya, dan terjerumus dalam kesesatan.

1. Kemuliaan Ilmu Sesuai dengan Kemuliaan Obyek yang Diketahui

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata dalam مفتاح دار السعادة (Miftāḥ Dār as-Sa‘ādah):

فشرف العلم بشرف المعلوم، ولا شك ان اشرف العلوم واعلاها واجلها معرفة الله سبحانه وتعالى واسمائه وصفاته وافعاله، فهو اشرف معلوم، ومعرفته اشرف العلوم.

“Kemuliaan suatu ilmu tergantung pada kemuliaan obyek yang dipelajari. Maka, tidak diragukan bahwa ilmu yang paling mulia dan agung adalah mengenal Allah ﷻ, Tuhan semesta alam, yang menegakkan langit dan bumi, yang Maha Benar, yang memiliki seluruh sifat kesempurnaan, dan suci dari segala kekurangan. Maka, mengenal nama-nama, sifat-sifat, dan perbuatan-Nya adalah ilmu paling tinggi nilainya.”

(Miftāḥ Dār as-Sa‘ādah, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, jilid 1, hal. 89, Dār Ibn al-Jauzī)

Makna:
Ilmu tentang Allah bukan hanya teori teologis, melainkan sumber tauhid, ibadah, dan keikhlasan.
Semakin seseorang mengenal Allah, semakin ia mengenal dirinya, semakin tunduk dan cinta kepada-Nya.


2. Bahaya Melupakan Allah dan Akibatnya bagi Jiwa

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ

“Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, maka Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri.”
(QS. الحشر [Al-Ḥasyr]: 19)

Makna Ayat:
Lupa kepada Allah berarti berpaling dari mengenal-Nya, tidak berdzikir, dan tidak memahami sifat-sifat-Nya.
Akibatnya, Allah menjadikan manusia lupa akan jati diri dan kemaslahatannya sendiri.

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah menjelaskan ayat ini dalam Miftāḥ Dār as-Sa‘ādah:

فمن نسي ربه نسي نفسه ومصلحتها وما يكملها ويسعدها في معاشها ومعادها، فصار فاسدا مخذولا شقيا.

“Barang siapa melupakan Rabb-nya, niscaya Allah akan menjadikannya lupa terhadap dirinya sendiri, terhadap kemaslahatan dan kesempurnaannya, serta terhadap hal-hal yang membuatnya bahagia di dunia dan akhirat. Akibatnya, ia pun menjadi rusak, hina, dan celaka.”

(Miftāḥ Dār as-Sa‘ādah, jilid 1, hal. 92)

Penjelasan:
Lupa kepada Allah bukan sekadar lalai beribadah, tetapi juga kehilangan arah hidup. Orang tersebut kehilangan kepekaan terhadap kebenaran dan cenderung mengikuti hawa nafsu — bahkan binatang lebih tahu maslahatnya daripada manusia yang berpaling dari Tuhannya.


3. Ilmu tentang Allah adalah Pangkal Segala Ilmu dan Kebahagiaan

Ibnu Qayyim melanjutkan:

فالعلم بالله اصل كل علم، والجهل به اصل كل جهل. وهو اساس السعادة، وعدم معرفته اساس الشقاء.

“Ilmu tentang Allah adalah asal dari segala ilmu, sedangkan kebodohan terhadap-Nya adalah asal dari segala kebodohan. Mengenal Allah adalah dasar kebahagiaan, sedangkan tidak mengenal-Nya adalah dasar kesengsaraan.”

(Miftāḥ Dār as-Sa‘ādah, jilid 1, hal. 94)

Makna:

  • Setiap ilmu yang tidak mengantarkan kepada ma‘rifatullah (pengenalan kepada Allah), maka manfaatnya terbatas.

  • Sebaliknya, ilmu yang menumbuhkan iman, rasa takut, cinta, dan harap kepada Allah adalah ilmu yang benar-benar mulia.


4. Relevansi Bagi Kehidupan Modern

Di era modern yang penuh distraksi, banyak manusia mengejar ilmu dunia tanpa mengenal Sang Pencipta.

Padahal, tanpa mengenal Allah, manusia kehilangan arah spiritual, sehingga hidupnya hampa walau bergelimang pengetahuan.

Maka, mempelajari nama-nama Allah seperti Ar-Rahman (Maha Penyayang), Al-Hakim (Maha Bijaksana), Al-‘Alim (Maha Mengetahui) bukan hanya sekadar hafalan, tapi jalan menuju ketenangan hati dan kebahagiaan sejati.


Referensi Lengkap

  1. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, مفتاح دار السعادة ومَنشور ولاية العلم والإرادة (Miftāḥ Dār as-Sa‘ādah), Dār Ibn al-Jauzī, Jilid 1, hlm. 89–94.

  2. Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Ḥasyr: 19.

  3. Tafsir Ibnu Katsir, tafsir ayat Al-Ḥasyr: 19.

  4. Imam Al-Ghazali, Al-Maqṣad al-Asnā fī Sharḥ Asmā’illāh al-Ḥusnā — pembahasan tentang keutamaan mengenal nama-nama Allah.

Punggung Tangan Wanita adalah Aurat?

0

Apakah punggung tangan wanita termasuk aurat yang harus ditutup?

Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’– menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221).

Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria -yaitu antara pusar dan lutut-.” (Fathul Qorib, 1: 116).

Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 286).

Sumber : https://rumaysho.com/

Larangan Meninggikan Kuburan

0

Seringkali kita menemukan kuburan di negeri Indonesia yang kita cintai diperindah dengan dibuat bangunan. Padahal larangan meninggikan kuburan telah datang dari Rasulullah ﷺ.

عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

Dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969).

Ummu Salamah pernah menceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa  sallam mengenai gereja yang ia lihat di negeri Habaysah yang disebut  Mariyah. Ia menceritakan pada beliau apa yang ia lihat yang di dalamnya terdapat  gambar-gambar. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ – أَوِ الرَّجُلُ  الصَّالِحُ – بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ  الصُّوَرَ ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di  tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas  mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah  sejelek-jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari no. 434).

Kemudian dari Jabir, ia berkata,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970).

Demikian pula dengan pendapat mazhab syafi’i

Di dalam matan Abi Syuja’ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya,

ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص

“Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 35).

Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 37).

Larangan Melewati Orang yang Shalat

0

Larangan melewati orang yang shalat. Berkaitan dengan ini al-imam Bukhori rahimahullah membuat bab di dalam kitab shahih-nya “Bab: Dosa Seseorang yang Lewat di hadapan Orang yang Shalat”

Nabi ﷺ  bersabda,

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507)

al-imam Nawawi rahimahullah berkata, “Di sini terdapat dalil tentang haramnya lewat di hadapan orang yang shalat karena sesungguhnya makna hadits adalah larangan tegas dan ancaman pedih bagi pelakunya.” Sebagai konsekuensinya, maka perbuatan ini digolongkan sebagai dosa besar. (Fathul Baari)

Hukum Mencabut Uban

0

Bagaimanakah hukum mencabut uban di dalam Islam?

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ

Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)”; tidak menunjukkan bolehnya mencabut uban, namun bermakna ancaman.

Rambut uban mana yang dilarang dicabut?

Larangan mencabut uban mencakup uban yang berada di kumis, jenggot, alis, dan kepala. (Al Jami’ Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah)

Apa hukum mencabut uban apakah haram ataukah makruh?

Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh.

Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. … Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub)

Referensi: rumaysho.com